• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 7 November 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Teken Perppu untuk Jaga Kesehatan Masyarakat dan Perekonomian Nasional

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 31 Maret 2020 / 20:14 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Pandemi global Covid-19 tidak saja menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga membawa implikasi bagi perekonomian global, termasuk Indonesia. Covid-19 mendatangkan tantangan berat bagi mayoritas negara.

Menghadapi situasi tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

READ ALSO

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian

Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax

“Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya saat menyampaikan keterangan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Maret 2020.

Melalui Perppu tersebut, sejumlah kebijakan diambil seperti mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. Untuk keperluan tersebut, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp450,1 triliun yang selanjutnya akan diperuntukkan kepada sejumlah bidang penanganan mulai dari sisi kesehatan hingga dampak ekonomi yang ditimbulkannya.

“Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun,” ucapnya.

Untuk diketahui, langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menangani penyebaran Covid-19 ditetapkan berada pada tiga fokus utama, yakni berfokus pada kesehatan masyarakat, mempersiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah, dan menjaga berlangsungnya dunia usaha khususnya UMKM.

Pemerintah memperkirakan, pandemi Covid-19 membuat ekonomi dunia berjalan semakin lambat di mana dalam hal ini pemerintah mengantisipasi proyeksi defisit kas keuangan negara yang diperkirakan mencapai 5,07 persen dari PDB.

“Perppu ini juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diperkirakan mencapai 5,07 persen,” kata Presiden.

Presiden mengatakan bahwa relaksasi defisit lebih di atas 3 persen tersebut dimungkinkan untuk terjadi selama 3 tahun fiskal ke depan, yaitu mulai periode 2020, 2021, dan 2022. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk tetap melakukan upaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati selama masa tersebut. Setelahnya, defisit akan kembali dijaga di batas maksimal 3 persen.

“Kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen. Namun, relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun, yaitu tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022. Setelah itu, kita akan kembali ke disiplin fiskal, maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023,” tuturnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Negara mengatakan bahwa Perppu tersebut akan segera diundangkan dan dilaksanakan. Ia juga mengharapkan dukungan dari DPR agar Perppu tersebut memperoleh persetujuan untuk menjadi undang-undang.

“Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI. Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan. Dalam waktu yang secepat-cepatnya, kami akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang (UU),” tandasnya.

(rls)

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaIndonesia NewsJoko WidodoJokowiKabar IndonesiaNasionalNusantaraPresiden Joko WidodoPresiden JokowiWarta Indonesia

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Pemerintah Gratiskan Pelanggan Listrik 450 VA Selama Tiga Bulan Mendatang

Next Post

Pemerintah Kucurkan Rp405,1 Triliun untuk Tangani Dampak Covid-19

Related Posts

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian
Nasional

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 30 Oktober 2026 / 21:49 WIB
Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax
Nasional

Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax

Oleh: Rizki
Kamis, 29 Oktober 2026 / 10:14 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Dorong Transparansi dalam Pengangkatan Tenaga Ahli Kementerian Haji dan Umrah

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 28 Oktober 2026 / 17:53 WIB
QUTB GLOBAL Indonesia: Konser Andrea Bocelli Diharapkan Jadi Momentum Perdamaian dan Solidaritas Palestina
Nasional

QUTB GLOBAL Indonesia: Konser Andrea Bocelli Diharapkan Jadi Momentum Perdamaian dan Solidaritas Palestina

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 27 Oktober 2026 / 22:04 WIB
Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan
Nasional

Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 23 Oktober 2026 / 21:52 WIB
Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia
Nasional

Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 23 Oktober 2026 / 15:29 WIB
Next Post
Pemerintah Kucurkan Rp405,1 Triliun untuk Tangani Dampak Covid-19

Pemerintah Kucurkan Rp405,1 Triliun untuk Tangani Dampak Covid-19

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Siap-siap! Paramount Color Walk 2026 Digelar 12 Desember, Dihibur Maliq & D’Essentials dan DJ Yasmin

Siap-siap! Paramount Color Walk 2026 Digelar 12 Desember, Dihibur Maliq & D’Essentials dan DJ Yasmin

Sabtu, 7 November 2026 / 10:08 WIB
Tren Positif Dewa United Bercokol di Papan Atas Klasemen Sementara

Dewa United Banten FC Bidik Poin Penuh di Markas PSIM Yogyakarta

Kamis, 5 November 2026 / 23:23 WIB
Kuliner Khas Lombok di Hotel Santika Premiere ICE BSD City, Ada Sate Rembiga dan Sop Iga Babalung

Kuliner Khas Lombok di Hotel Santika Premiere ICE BSD City, Ada Sate Rembiga dan Sop Iga Babalung

Kamis, 5 November 2026 / 22:34 WIB
Aksi Akrobatik Alexandre Ramalingom dan Gol Penentu Aleksa Warnai Kemenangan Manis Persita

Jaga Rekor Unbeaten, Persita Tangerang Bidik Tiga Poin Lawan Isenmulang Kalteng FC

Kamis, 5 November 2026 / 22:30 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Persita vs Isenmulang dan Persija vs Persebaya, Ini Jadwal Liga Indonesia Pekan 9

Kamis, 5 November 2026 / 22:22 WIB
Cari Bintang Cilik Berbakat, Sapphire Sky Hotel Buka Kompetisi Menyanyi Anak

Cari Bintang Cilik Berbakat, Sapphire Sky Hotel Buka Kompetisi Menyanyi Anak

Rabu, 4 November 2026 / 21:29 WIB
Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 1-2 Lewat Aksi Comeback Spektakuler di Ujung Laga

Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 1-2 Lewat Aksi Comeback Spektakuler di Ujung Laga

Rabu, 4 November 2026 / 16:49 WIB
Yili Indonesia Didapuk TOP Human Capital Award 2026

Yili Indonesia Didapuk TOP Human Capital Award 2026

Rabu, 4 November 2026 / 16:27 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang