BALARAJA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis di SMAN 1 Kabupaten Tangerang, Senin (27/8). Pergub yang belum lama ini diteken Gubernur Banten Wahidin Halim itu disosialisasikan di hadapan puluhan kepala SMA/SMK di Kabupaten Tangerang.
Pada sosialisasi tersebut juga disertai dengan penandatanganan pakta integritas oleh kepsek yang berisi siap menjalankan Pergub Pendidikan Gratis.
Sebagian besar kepsek yang hadir mengaku belum memahami isi dari Pergub No 31/2018 tersebut. Mereka meminta penjelasan detil tentang masih dibolehkannya Komite Sekolah melakukan pungutan sumbangan.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala SMA Negeri se-Kabupaten Tangerang Usep Kusmara mengakui belum tahu secara keseluruhan ketentuan dalam pergub itu. Dia akan mempelajari pasal demi pasal terlebih dahulu.
“Intinya saya siap menjalankan kebijakan gubernur. Tetapi saya belum tahu secara jelas isi pergub tersebut karena ini baru sosialisasi,” ucap dia.
Ditanya apakah sekolah gratis dimaksud hanya sebatas bebas iuran bulanan, Usep tidak berkomentar dengan dalih belum membaca Pergub Banten Nomor 31 Tahun 2018. Dia mengatakan, iuran bulanan sudah tidak diterapkan.
“Sudah setop semua (iuran bulanan). Terkait pungutan sumbangan silakan tanya ke Komite Sekolah,” ucap pria yang juga Kepala SMAN 1 Kabupaten Tangerang itu.
Salah satu kepsek yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, realitas yang terjadi, orangtua siswa masih bingung dengan istilah sekolah gratis. Para orangtua siswa menganggap kata ‘gratis’ diartikan semua kebutuhan sekolah ditanggung Pemprov Banten. Seperti biaya ekstrakurikuler, pengadaan buku, bahkan seragam sekolah.
“Para orangtua siswa memiliki persepsi berbeda, kata gratis itu diartikan, bahkan ongkos ojek saat anaknya ke sekolah pun dianggap dibiayai pemerintah,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum SMA Disdikbud Provinsi Banten Adang Abdurahman memaklumi masih banyak kepsek dan orangtua siswa yang belum mengetahui kejelasan pergub terkait sekolah gratis. Dalam pasal 32 ayat 1 pergub tersebut menyebutkan Komite Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang tidak teranggarkan oleh dana pendidikan gratis.
Sumbangan yang dimaksud dapat berupa uang, barang atau jasa yang bersifat sukarela. Sumbangan ini tidak mengikat dan jumlah dan waktu pemberiannya tidak ditentukan. “Jadi perlu ada penegasan bahwa sebenarnya bukan sekolah gratis, tetapi bebas pungutan. Pungutan yang dimaksud adalah iuran rutin bulanan,” kata Adang.
Sebelumnya, lanjut dia, pihak sekolah memungut iuran bulanan sekitar Rp200 – Rp300 ribu per bulan setiap siswa. Sejak awal 2018 iuran tersebut dibebankan pada APBD Provinsi Banten. Jika ada kebutuhan lain, Komite Sekolah diperbolehkan memungut sumbangan tanpa memaksa.
“Sekolah hanya menyampaikan program apa yang dilakukan, tidak terlibat dalam pembahasan atau pemungutan sumbangan. Itu berdasarkan musyawarah Komite Sekolah dan orangtua siswa. Intinya sumbangan sukarela, tidak ada kewajiban bagi siswa yang kurang mampu,” jelas dia.
Adang mengatakan, seluruh kepala SMA/SMK Negeri se Kabupaten Tangerang telah menandatangani pakta integritas bahwa siap menjalankan sekolah bebas pungutan. Jika ditemukan ada sekolah yang melakukan pungutan, siap-siap untuk diberikan sanksi. “Kalau ada laporan ya ditindaklanjuti, ada sanksi jika terbukti melanggar,” pungkas dia. (srh/bha)






















Discussion about this post