• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 24 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Pergub Sekolah Gratis, Kepsek Masih Bingung

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 28 Agustus 2018 / 12:57 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

BALARAJA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis di SMAN 1 Kabupaten Tangerang, Senin (27/8). Pergub yang belum lama ini diteken Gubernur Banten Wahidin Halim itu disosialisasikan di hadapan puluhan kepala SMA/SMK di Kabupaten Tangerang.

READ ALSO

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Pada sosialisasi tersebut juga disertai dengan penandatanganan pakta integritas oleh kepsek yang berisi siap menjalankan Pergub Pendidikan Gratis.

Sebagian besar kepsek yang hadir mengaku belum memahami isi dari Pergub No 31/2018 tersebut. Mereka meminta penjelasan detil tentang masih dibolehkannya Komite Sekolah melakukan pungutan sumbangan.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala SMA Negeri se-Kabupaten Tangerang Usep Kusmara mengakui belum tahu secara keseluruhan ketentuan dalam pergub itu. Dia akan mempelajari pasal demi pasal terlebih dahulu.

“Intinya saya siap menjalankan kebijakan gubernur. Tetapi saya belum tahu secara jelas isi pergub tersebut karena ini baru sosialisasi,” ucap dia.

Ditanya apakah sekolah gratis dimaksud hanya sebatas bebas iuran bulanan, Usep tidak berkomentar dengan dalih belum membaca Pergub Banten Nomor 31 Tahun 2018. Dia mengatakan, iuran bulanan sudah tidak diterapkan.

“Sudah setop semua (iuran bulanan). Terkait pungutan sumbangan silakan tanya ke Komite Sekolah,” ucap pria yang juga Kepala SMAN 1 Kabupaten Tangerang itu.

Salah satu kepsek yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, realitas yang terjadi, orangtua siswa masih bingung dengan istilah sekolah gratis. Para orangtua siswa menganggap kata ‘gratis’ diartikan semua kebutuhan sekolah ditanggung Pemprov Banten. Seperti biaya ekstrakurikuler, pengadaan buku, bahkan seragam sekolah.

“Para orangtua siswa memiliki persepsi berbeda, kata gratis itu diartikan, bahkan ongkos ojek saat anaknya ke sekolah pun dianggap dibiayai pemerintah,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum SMA Disdikbud Provinsi Banten Adang Abdurahman memaklumi masih banyak kepsek dan orangtua siswa yang belum mengetahui kejelasan pergub terkait sekolah gratis. Dalam pasal 32 ayat 1 pergub tersebut menyebutkan Komite Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang tidak teranggarkan oleh dana pendidikan gratis.

Sumbangan yang dimaksud dapat berupa uang, barang atau jasa yang bersifat sukarela. Sumbangan ini tidak mengikat dan jumlah dan waktu pemberiannya tidak ditentukan. “Jadi perlu ada penegasan bahwa sebenarnya bukan sekolah gratis, tetapi bebas pungutan. Pungutan yang dimaksud adalah iuran rutin bulanan,” kata Adang.

Sebelumnya, lanjut dia, pihak sekolah memungut iuran bulanan sekitar Rp200 – Rp300 ribu per bulan setiap siswa. Sejak awal 2018 iuran tersebut dibebankan pada APBD Provinsi Banten. Jika ada kebutuhan lain, Komite Sekolah diperbolehkan memungut sumbangan tanpa memaksa.

“Sekolah hanya menyampaikan program apa yang dilakukan, tidak terlibat dalam pembahasan atau pemungutan sumbangan. Itu berdasarkan musyawarah Komite Sekolah dan orangtua siswa. Intinya sumbangan sukarela, tidak ada kewajiban bagi siswa yang kurang mampu,” jelas dia.

Adang mengatakan, seluruh kepala SMA/SMK Negeri se Kabupaten Tangerang telah menandatangani pakta integritas bahwa siap menjalankan sekolah bebas pungutan. Jika ditemukan ada sekolah yang melakukan pungutan, siap-siap untuk diberikan sanksi. “Kalau ada laporan ya ditindaklanjuti, ada sanksi jika terbukti melanggar,” pungkas dia. (srh/bha)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Barang Milik Korban Harus Dikembalikan

Next Post

Atlet Kota Tangerang Sumbang Emas

Related Posts

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun
Banten

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:55 WIB
Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping
Banten

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah
Banten

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 22:23 WIB
Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten
Banten

Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten

Oleh: Rizki
Kamis, 2 April 2026 / 14:16 WIB
Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel
Banten

Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel

Oleh: Rizki
Jumat, 6 Maret 2026 / 21:49 WIB
Gubernur Banten Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif
Banten

Gubernur Banten Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif

Oleh: Rizki
Rabu, 11 Februari 2026 / 12:48 WIB
Next Post
Atlet Kota Tangerang Sumbang Emas

Atlet Kota Tangerang Sumbang Emas

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

Jumat, 24 April 2026 / 13:16 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Kamis, 23 April 2026 / 17:55 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Kalah di Kandang, Persita Tangerang Harus Relakan Tiga Poin untuk Bali United

Kamis, 23 April 2026 / 17:49 WIB

Gandeng Anne Avantie, Alfamart Luncurkan Tote Bag “Puspa Kinasih” untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 23 April 2026 / 17:23 WIB
GASPOL! Langkah Strategis Wabup Tangerang Amankan Stok Bahan Pokok dan Stabilisasi Ekonomi

GASPOL! Langkah Strategis Wabup Tangerang Amankan Stok Bahan Pokok dan Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 23 April 2026 / 17:13 WIB
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Tangerang Keluarkan Benda Asing di Hidung Anak

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Tangerang Keluarkan Benda Asing di Hidung Anak

Kamis, 23 April 2026 / 17:05 WIB
Restoran WUJI Buka di Hampton Square Gading Serpong, Sajikan Puluhan Menu Khas Kanton

Restoran WUJI Buka di Hampton Square Gading Serpong, Sajikan Puluhan Menu Khas Kanton

Kamis, 23 April 2026 / 17:00 WIB
Gacor Meski Jadi Pengganti, Aleksa Andrejic Buktikan Profesionalisme di Persita Tangerang

Persita Jamu Bali United, Misi Pendekar Cisadane Putus Tren Negatif

Rabu, 22 April 2026 / 14:35 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang