SERANG, WT – Gubernur Banten Andra Soni memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan meski terjadi pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh pemerintah pusat mulai 1 Februari 2026.
Ia menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, khususnya penderita penyakit kronis dan katastropik, meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan sedang nonaktif. “Pemutakhiran data bertujuan agar bantuan tepat sasaran sesuai desil kesejahteraan. Tidak ada pengurangan jaminan kesehatan, hanya penyesuaian berbasis data,” ujar Andra Soni, Selasa (10/2/2026).
Pemutakhiran mengacu pada SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Di Banten, tercatat 480.757 peserta dinonaktifkan karena tidak lagi masuk kategori desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, sebanyak 424.960 peserta dialihkan dari segmen PBPU Pemda ke PBI-JK pusat. Pemprov Banten juga membiayai 606.060 jiwa melalui skema jaminan kesehatan daerah pada 2026.
Andra menegaskan peserta yang sedang menjalani rawat inap di RS milik provinsi dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Kesehatan. Sementara pasien rawat jalan diarahkan mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.
Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Astuti menambahkan, fasilitas kesehatan telah diimbau untuk tetap melayani pasien, termasuk yang statusnya sedang nonaktif. “Pasien kronis dan katastropik yang membutuhkan terapi rutin tidak boleh ditolak. Pelayanan tetap berjalan sambil proses reaktivasi dilakukan,” tegasnya. (RED)























Discussion about this post