• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 12 Mei 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Tak Lapor APK Parpol Bisa Didiskualifikasi

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 29 Juni 2018 / 11:31 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PAMULANG-Peraturan kampanye parpol sekarang lebih ketat. Dalam hal Alat Peraga Kampanye (APK) misalnya, jika tidak dilaporkan partai bisa didiskualifikasi.

READ ALSO

Wabup Intan Canangkan Gerakan Ibu Hamil untuk Cegah Stunting di Kabupaten Tangerang

Festival Peh Cun 2025 Siap Meriahkan Kota Tangerang

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga pada Panwaslu Kota Tangsel, Ahmad Jajuli menjelaskan, pemasangan APK sembarangan bisa berdampak fatal untuk parpol tersebut. Yaitu bisa didiskualifikasi, karena APK akan dihitung dengan dana parpol.

“Panwaslu sudah me-warning agar tidak menggunakan APK sebelum masa kampanye dimulai. Memang tidak ada sanksi yang kuat bentuknya masih administrasi saja yaitu peringatan. Tapi, APK itu tracking-nya ada di tahapan kampanye. Misalkan yang APK yang dipasang sekarang ini tidak ditracking di dana kampanye maka parpol tersebut bisa didiskualifikasi. Dalam arti, itu harus masuk ke pengeluaran selama kampanye,” paparnya.

Namun, kata dia, selama sebulan kemarin pihaknya menyita 113 alat peraga kampanye (APK). APK tersebut mayoritas begambar logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasdem.

Jajuli menjelaskan, 113 APK itu hasil dari penertiban selama satu bulan. Yakni sejak pertengah Mei sampai Juni ini atau selama Ramadan kemarin.

“APK yang ditertibkan itu rata-rata berisi ucapan Ramadan. Sebarannya hampir rata di tujuh kecamatan. Kalau APK yang berisi ucapan Idul Fitri datanya belum terkumpul,” terang Jajuli kepada Tangerang Ekspres, Rabu (27/6).

APK yang ditertibkan, kata Jajuli, sebagian besar berasal dari Kecamatan Pamulang. Dengan didominasi oleh PKS dan Nasdem. Ia pun menyayangkan partai politik yang sudah melakukan kampanye sebelum waktunya.

Ia pun berharap, setelah penertiban APK ini parpol mengikuti peraturan yang ada. Yaitu dengan tidak kampanye dalam bentuk apapun sebelum masa kampanye dimulai. “Yang dibolehkan hanya memasang nomor urut dan pertemuan internal,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu menambahkan, 113 APK yang ditertibkan terdiri dari baliho sebanyak 8, Spanduk 64 dan poster atau bendera sebanyak 41. “Penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masa kampanye dimulai. Sebab memasang spanduk partai, stiker, baliho itu sudah melanggar,” ujar dia.

Ia meminta kepada seluruh parpol untuk untuk dapat bekerja sama demi kelancaran dan kesuksesan pemilu 2019 mendatang. Salah satunya yaitu, dengan mematuhi peraturan yang ada.

“Padahal Panwaslu sudah memberikan surat edaran. Di situ jelas, mereka boleh melakukan kampanye kalau waktunya sudah dimulai. Tapi, tetap saja masih banyak yang melanggar,” pungkasnya. (mg-7/esa)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi dan PM Mahathir Bahas Penguatan Hubungan RI-Malaysia

Next Post

Biar Tak Mati, Angkot Harus Berinovasi

Related Posts

Wabup Intan Canangkan Gerakan Ibu Hamil untuk Cegah Stunting di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Canangkan Gerakan Ibu Hamil untuk Cegah Stunting di Kabupaten Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 8 Mei 2025 / 21:17 WIB
Festival Peh Cun 2025 Siap Meriahkan Kota Tangerang
Kota Tangerang

Festival Peh Cun 2025 Siap Meriahkan Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 8 Mei 2025 / 08:21 WIB
Cegah Penyebaran DBD, Wilayah Permukiman Sekitar Indah Kiat Tangerang Difogging
Kota Tangsel

Cegah Penyebaran DBD, Wilayah Permukiman Sekitar Indah Kiat Tangerang Difogging

Oleh: Rizki
Rabu, 7 Mei 2025 / 14:18 WIB
Warga Senang, Jalan Rusak di Sukadiri Akhirnya Diperbaiki
Kabupaten Tangerang

Warga Senang, Jalan Rusak di Sukadiri Akhirnya Diperbaiki

Oleh: Rizki
Senin, 5 Mei 2025 / 21:23 WIB
Bupati Tangerang Dampingi Menteri BKKBN Tinjau Program Gizi dan KB Serentak
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Dampingi Menteri BKKBN Tinjau Program Gizi dan KB Serentak

Oleh: Rizki
Senin, 5 Mei 2025 / 18:14 WIB
Pemkot Tangerang Percepat Pelantikan 3.419 PPPK Angkatan 2024
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Percepat Pelantikan 3.419 PPPK Angkatan 2024

Oleh: Rizki
Senin, 5 Mei 2025 / 17:11 WIB
Next Post
Biar Tak Mati, Angkot Harus Berinovasi

Biar Tak Mati, Angkot Harus Berinovasi

Discussion about this post




WARTA TERKINI

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap

Minggu, 11 Mei 2025 / 16:32 WIB
Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember

Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember

Sabtu, 10 Mei 2025 / 14:35 WIB
JPPI Sikapi Video Viral Kabid SMP Dukung Salah Satu Paslon Presiden

JPPI Kritik Keras Wacana Pendidikan Militeristik, Sebut Kemendikbudristek Gagal Jalankan Tugas

Jumat, 9 Mei 2025 / 18:40 WIB
Puskesmas Kunciran Uji Lab Depot Air Minum Isi Ulang

Puskesmas Kunciran Uji Lab Depot Air Minum Isi Ulang

Jumat, 9 Mei 2025 / 18:34 WIB
Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2025, Selama Sebulan Samsat Cikokol Raup Rp 46 Miliar

Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2025, Selama Sebulan Samsat Cikokol Raup Rp 46 Miliar

Jumat, 9 Mei 2025 / 18:29 WIB
Messidoro Cetak Gol, Dewa United Libas Persita di Stadion Pakansari

Messidoro Cetak Gol, Dewa United Libas Persita di Stadion Pakansari

Jumat, 9 Mei 2025 / 17:28 WIB
Honda Luncurkan Civic RS e:HEV, Sedan Hybrid Sporty Rp699 Juta

Honda Luncurkan Civic RS e:HEV, Sedan Hybrid Sporty Rp699 Juta

Kamis, 8 Mei 2025 / 21:19 WIB
Wabup Intan Canangkan Gerakan Ibu Hamil untuk Cegah Stunting di Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Canangkan Gerakan Ibu Hamil untuk Cegah Stunting di Kabupaten Tangerang

Kamis, 8 Mei 2025 / 21:17 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang