• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 1 Februari 2023
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Wajib Diketahui, Inilah Surat Edaran Menteri PANRB Bagi ASN Dalam Penggunaan Medsos

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 22 Mei 2018 / 23:53 WIB
Wajib Diketahui, Inilah Surat Edaran Menteri PANRB Bagi ASN Dalam Penggunaan Medsos
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam rangka menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pembinaan profesi ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada 21 Mei 2018 telah menandatangani Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.

READ ALSO

Pameran Dekranasda jadi Momentum UMKM untuk Bangkit

Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Stabilkan Harga Beras

Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima TNI; 3. Kapolri; 4. Jaksa Agung RI; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Wali Kota.

Melalui SE tersebut, Menteri PANRB menekankan bagi Para Pegawai ASN dalam penyebaran informasi melalui media sosial (Medsos) agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.Memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;

2.Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang nilai dasar ASN, dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;

3.Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

4.Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;

5.Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI);

6.Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;

7.Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya;

8.Tidak memproduksi dan menyebarkan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

“Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi akhir Surat Edaran tersebut.

Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; 2. Wakil Presiden Republik Indonesia; 3. Gubernur Bank Indonesia; dan 4. Ketua Otoritas Jasa Keuangan. (EN/Humas Kementerian PANRB//ES)

Source

Previous Post

Kemenpan Siap Cetak 3 OPD Berkelas Dunia

Next Post

Ramadan, Volume Sampah Diprediksi Meningkat

Related Posts

Pameran Dekranasda jadi Momentum UMKM untuk Bangkit
Nasional

Pameran Dekranasda jadi Momentum UMKM untuk Bangkit

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 1 Februari 2023 / 10:37 WIB
Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Stabilkan Harga Beras
Nasional

Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Stabilkan Harga Beras

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 31 Januari 2023 / 22:32 WIB
RAPBN 2023 Dirancang Fleksibel untuk Redam Guncangan Ekonomi Global
Nasional

Pemerintah Dukung Pembentukan Induk Perusahaan dan Transisi Energi di PLN

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 31 Januari 2023 / 22:30 WIB
Tinjau Pasar Beringharjo, Ibu Iriana dan Ibu Wury Dukung Produk UMKM Lokal
Nasional

Tinjau Pasar Beringharjo, Ibu Iriana dan Ibu Wury Dukung Produk UMKM Lokal

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 31 Januari 2023 / 22:29 WIB
Kunjungan Kerja Perdana Ibu Iriana dan Anggota OASE KIM di Tahun 2023
Nasional

Kunjungan Kerja Perdana Ibu Iriana dan Anggota OASE KIM di Tahun 2023

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 31 Januari 2023 / 22:28 WIB
SGM Eksplor Bareng Mitra Retail Lokal Salurkan Dukungan Akses Nutrisi bagi Anak Generasi Maju di 8 Kota
Nasional

SGM Eksplor Bareng Mitra Retail Lokal Salurkan Dukungan Akses Nutrisi bagi Anak Generasi Maju di 8 Kota

Oleh: Rizki
Selasa, 31 Januari 2023 / 17:12 WIB
Next Post
Ramadan, Volume Sampah Diprediksi Meningkat

Ramadan, Volume Sampah Diprediksi Meningkat

Discussion about this post


WARTA TERKINI

Hotel Santika Premiere Bintaro Tawarkan Promo February in Love

Hotel Santika Premiere Bintaro Tawarkan Promo February in Love

Rabu, 1 Februari 2023 / 13:00 WIB
Gerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Suporter Sepakbola, IPW Apresiasi Kapolres Tangsel

Gerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Suporter Sepakbola, IPW Apresiasi Kapolres Tangsel

Rabu, 1 Februari 2023 / 12:24 WIB
Pameran Dekranasda jadi Momentum UMKM untuk Bangkit

Pameran Dekranasda jadi Momentum UMKM untuk Bangkit

Rabu, 1 Februari 2023 / 10:37 WIB
Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Stabilkan Harga Beras

Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Stabilkan Harga Beras

Selasa, 31 Januari 2023 / 22:32 WIB
RAPBN 2023 Dirancang Fleksibel untuk Redam Guncangan Ekonomi Global

Pemerintah Dukung Pembentukan Induk Perusahaan dan Transisi Energi di PLN

Selasa, 31 Januari 2023 / 22:30 WIB
Tinjau Pasar Beringharjo, Ibu Iriana dan Ibu Wury Dukung Produk UMKM Lokal

Tinjau Pasar Beringharjo, Ibu Iriana dan Ibu Wury Dukung Produk UMKM Lokal

Selasa, 31 Januari 2023 / 22:29 WIB
Kunjungan Kerja Perdana Ibu Iriana dan Anggota OASE KIM di Tahun 2023

Kunjungan Kerja Perdana Ibu Iriana dan Anggota OASE KIM di Tahun 2023

Selasa, 31 Januari 2023 / 22:28 WIB
SGM Eksplor Bareng Mitra Retail Lokal Salurkan Dukungan Akses Nutrisi bagi Anak Generasi Maju di 8 Kota

SGM Eksplor Bareng Mitra Retail Lokal Salurkan Dukungan Akses Nutrisi bagi Anak Generasi Maju di 8 Kota

Selasa, 31 Januari 2023 / 17:12 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist