• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 20 Agustus 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Tudingan Ibu Kandung Siksa Anak Dipicu Gugatan Perceraian, Majelis Hakim Menangkan Tergugat

Oleh: Rizki
Kamis, 28 Oktober 2021 / 20:54 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Tudingan penyiksaan ibu kandung terhadap dua anaknya di Jakarta Barat, LAF merupakan imbas kasus perceraian dengan sang suami, AR.

Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum LAF, Ulung Purnama dan Astono Hadisaputra Gultom kepada sejumlah wartawan, Kamis, (28/10/2021).

READ ALSO

Sinar Mas Land Borong 4 Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026

Dari Star Department Store hingga Lintas Bookstore, Joysparks Group Siapkan Ekspansi Ritel Generasi Baru

Sebelumnya, pemberitaan di sejumlah media, disebutkan LAF dituding melakukan kekerasan terhadap dua anaknya. Proses gugatan perceraian di PN Jakarta Barat perkara Nomor: 294/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt. dan telah diputus tanggal 27 Oktober 2021 dalam putusan tersebut alasan percerian AR terkait percekcokan yang terus menerus diterima oleh majelis hakim diterima. Sedangkan, alasan adanya KDRT ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kuasa Hukum AR, AL menuding LAF di media massa melakukan kekerasan terhadap dua anaknya. Padahal, itu tidak pernah terjadi,” kata Ulung.

Sehingga, kata Ulung, AL memframing seolah-olah LAF ibu yang kejam dengan tujuan memenangkan gugatan perceraian dan hak asuh anak.

“Putusan pengadilan pun memenangkan klien kami dan majelis hakim menolak KDRT seperti yang dituding penggugat,” jelas Ulung.

Dijelaskan kuasa hukum LAF lainnya, Astono Hadisaputra Gultom menegaskan dalam pertimbangan hakim tentang barang bukti berupa rekaman CCTV penganiayaan dipersidangan telah diputar/ditonton.

“Diketahui dalam persidangan terdapat fakta persidangan CCTV telah dilakukan percepatan. Dalam CCTV tersebut terlihat telah menggunakan aplikasi Inshot yang merupakan aplikasi edit video, dan telah dipertimbangkan secara hukum oleh Majelis Hakim bahwa video tersebut diambil sebagai barang bukti tidak sesuai dengan kaidah bukti elektronik sebagaimana dimaksud UU ITE dan tidak terjamin keasliannya, atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak membenarkan dalil Penggugat adanya penganiyaan ataupun adanya (KDRT) termasuk dari telah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa dipersidangan tidak ada yang menguatkan adanya penganiyaan tersebut,” terangnya.

Menurut Aston, dalam pertimbangan hakim tentang hak asuh terhadap kedua anak masih dibawah umur dan masih perlu kasih sayang dari ibunya maka hak asuh dan Pemeliharaan anak ada pada LAF.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan AR sering bekerja sampai larut malam oleh karena itu LAF layak mengasuh kedua anaknya,” terangnya.

Adapun putusan perkara Nomor: 294/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt menyatakan perkawinan Penggugat (AR) dengan Tergugat (LAF) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;

Memberikan hak asuh dan pemeliharaan anak pada Tergugat (LAF), atas kedua anaknya Anak Pertama umur 7 tahun dan Anak Kedua, umur 4 tahun.

Memerintahkan Penggugat (AR) untuk menyerahkan Kedua anak kepada Tergugat (LAF) ;

Membayar Biaya nafkah hidup anak dan uang pendidikan anak sampai dengan dewasa/memperoleh pekerjaan sebesar Rp. 20.000.000,- setiap bulannya serta Menghukum Penggugat (AR) untuk membayar biaya dalam perkara ini. (RAY)

Tags: Penganiyaan AnakPN Jakarta BaratWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

 Eka Hospital Raih Penghargaan The Most Innovative Hospital 2021

Next Post

Program Gerbang Mapan, Tata Kawasan Pesisir Kabupaten Tangerang

Related Posts

Sinar Mas Land Borong 4 Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026
Nasional

Sinar Mas Land Borong 4 Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026

Oleh: Rizki
Selasa, 18 Agustus 2026 / 22:36 WIB
Dari Star Department Store hingga Lintas Bookstore, Joysparks Group Siapkan Ekspansi Ritel Generasi Baru
Nasional

Dari Star Department Store hingga Lintas Bookstore, Joysparks Group Siapkan Ekspansi Ritel Generasi Baru

Oleh: Rizki
Selasa, 18 Agustus 2026 / 21:51 WIB
Keppres Sudah Diteken, Inilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Per Embarkasi
Nasional

Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri dalam Perkara Haji

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 12 Agustus 2026 / 13:47 WIB
Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU Jadi Forum yang Riang Gembira
Nasional

Di Silatnas MA IPNU, Hery Haryanto Azumi Serukan Muktamar NU Jadi Forum yang Riang Gembira

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 8 Agustus 2026 / 13:37 WIB
Diskusi DeepTalk Indonesia Soroti Reformasi Kejaksaan, Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Dikawal Hingga Tuntas
Nasional

Diskusi DeepTalk Indonesia Soroti Reformasi Kejaksaan, Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Dikawal Hingga Tuntas

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 4 Agustus 2026 / 19:57 WIB
Aksi di Kejagung, PERINDRA Minta Penegakan Hukum Profesional dan Transparan
Nasional

Aksi di Kejagung, PERINDRA Minta Penegakan Hukum Profesional dan Transparan

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 3 Agustus 2026 / 19:32 WIB
Next Post

Program Gerbang Mapan, Tata Kawasan Pesisir Kabupaten Tangerang

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Agustus Makin Semarak, Mall @ Alam Sutera Hadirkan Local Nation untuk Keluarga dan Komunitas

Agustus Makin Semarak, Mall @ Alam Sutera Hadirkan Local Nation untuk Keluarga dan Komunitas

Selasa, 18 Agustus 2026 / 22:41 WIB
Sinar Mas Land Borong 4 Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026

Sinar Mas Land Borong 4 Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 / 22:36 WIB
Drama 5 Gol! Persib Sikat Bali United 3-2 dan Segel Gelar Juara Dewata Challenge Series 2026

Drama 5 Gol! Persib Sikat Bali United 3-2 dan Segel Gelar Juara Dewata Challenge Series 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 / 22:27 WIB
Bartender Artesian Bar Jakarta Putra Galantza Wakili Indonesia di Hennessy MyWay Global Final

Bartender Artesian Bar Jakarta Putra Galantza Wakili Indonesia di Hennessy MyWay Global Final

Selasa, 18 Agustus 2026 / 21:58 WIB
Dari Star Department Store hingga Lintas Bookstore, Joysparks Group Siapkan Ekspansi Ritel Generasi Baru

Dari Star Department Store hingga Lintas Bookstore, Joysparks Group Siapkan Ekspansi Ritel Generasi Baru

Selasa, 18 Agustus 2026 / 21:51 WIB
Seru dan Edukatif, Vega Hotel Gading Serpong Ajak Anak Berkreasi Lewat Lomba Mewarnai

Seru dan Edukatif, Vega Hotel Gading Serpong Ajak Anak Berkreasi Lewat Lomba Mewarnai

Senin, 17 Agustus 2026 / 20:12 WIB
The Coach Restaurant Eksplorasi Rasa New York lewat The City Bites

The Coach Restaurant Eksplorasi Rasa New York lewat The City Bites

Senin, 17 Agustus 2026 / 19:40 WIB
Bukan Sekadar Seremoni, Warga Alang Besar Tangerang Isi HUT RI dengan Bersih-Bersih Kampung

Bukan Sekadar Seremoni, Warga Alang Besar Tangerang Isi HUT RI dengan Bersih-Bersih Kampung

Senin, 17 Agustus 2026 / 19:25 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang