• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 24 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Tudingan Ibu Kandung Siksa Anak Dipicu Gugatan Perceraian, Majelis Hakim Menangkan Tergugat

Oleh: Rizki
Kamis, 28 Oktober 2021 / 20:54 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Tudingan penyiksaan ibu kandung terhadap dua anaknya di Jakarta Barat, LAF merupakan imbas kasus perceraian dengan sang suami, AR.

Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum LAF, Ulung Purnama dan Astono Hadisaputra Gultom kepada sejumlah wartawan, Kamis, (28/10/2021).

READ ALSO

Gandeng Anne Avantie, Alfamart Luncurkan Tote Bag “Puspa Kinasih” untuk Perempuan Indonesia

LSAK Kritik Pelaporan Jubir KPK, Tegaskan Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli

Sebelumnya, pemberitaan di sejumlah media, disebutkan LAF dituding melakukan kekerasan terhadap dua anaknya. Proses gugatan perceraian di PN Jakarta Barat perkara Nomor: 294/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt. dan telah diputus tanggal 27 Oktober 2021 dalam putusan tersebut alasan percerian AR terkait percekcokan yang terus menerus diterima oleh majelis hakim diterima. Sedangkan, alasan adanya KDRT ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kuasa Hukum AR, AL menuding LAF di media massa melakukan kekerasan terhadap dua anaknya. Padahal, itu tidak pernah terjadi,” kata Ulung.

Sehingga, kata Ulung, AL memframing seolah-olah LAF ibu yang kejam dengan tujuan memenangkan gugatan perceraian dan hak asuh anak.

“Putusan pengadilan pun memenangkan klien kami dan majelis hakim menolak KDRT seperti yang dituding penggugat,” jelas Ulung.

Dijelaskan kuasa hukum LAF lainnya, Astono Hadisaputra Gultom menegaskan dalam pertimbangan hakim tentang barang bukti berupa rekaman CCTV penganiayaan dipersidangan telah diputar/ditonton.

“Diketahui dalam persidangan terdapat fakta persidangan CCTV telah dilakukan percepatan. Dalam CCTV tersebut terlihat telah menggunakan aplikasi Inshot yang merupakan aplikasi edit video, dan telah dipertimbangkan secara hukum oleh Majelis Hakim bahwa video tersebut diambil sebagai barang bukti tidak sesuai dengan kaidah bukti elektronik sebagaimana dimaksud UU ITE dan tidak terjamin keasliannya, atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak membenarkan dalil Penggugat adanya penganiyaan ataupun adanya (KDRT) termasuk dari telah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa dipersidangan tidak ada yang menguatkan adanya penganiyaan tersebut,” terangnya.

Menurut Aston, dalam pertimbangan hakim tentang hak asuh terhadap kedua anak masih dibawah umur dan masih perlu kasih sayang dari ibunya maka hak asuh dan Pemeliharaan anak ada pada LAF.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan AR sering bekerja sampai larut malam oleh karena itu LAF layak mengasuh kedua anaknya,” terangnya.

Adapun putusan perkara Nomor: 294/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt menyatakan perkawinan Penggugat (AR) dengan Tergugat (LAF) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;

Memberikan hak asuh dan pemeliharaan anak pada Tergugat (LAF), atas kedua anaknya Anak Pertama umur 7 tahun dan Anak Kedua, umur 4 tahun.

Memerintahkan Penggugat (AR) untuk menyerahkan Kedua anak kepada Tergugat (LAF) ;

Membayar Biaya nafkah hidup anak dan uang pendidikan anak sampai dengan dewasa/memperoleh pekerjaan sebesar Rp. 20.000.000,- setiap bulannya serta Menghukum Penggugat (AR) untuk membayar biaya dalam perkara ini. (RAY)

Tags: Penganiyaan AnakPN Jakarta BaratWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

 Eka Hospital Raih Penghargaan The Most Innovative Hospital 2021

Next Post

Program Gerbang Mapan, Tata Kawasan Pesisir Kabupaten Tangerang

Related Posts

Nasional

Gandeng Anne Avantie, Alfamart Luncurkan Tote Bag “Puspa Kinasih” untuk Perempuan Indonesia

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:23 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Kritik Pelaporan Jubir KPK, Tegaskan Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 17 April 2026 / 20:22 WIB
Pembentukan Pansus DPR RI Terkait Haji 2024 Dinilai Kental dengan Kepentingan Politik
Nasional

JMM Dukung Pengetatan Imigrasi Cegah Jamaah Haji-Umrah Non-Prosedural

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 16 April 2026 / 10:05 WIB
Target Beroperasi 2026, Sinar Mas Land Rampungkan Struktur Medical Suites di KEK Banten
Nasional

Target Beroperasi 2026, Sinar Mas Land Rampungkan Struktur Medical Suites di KEK Banten

Oleh: Rizki
Minggu, 12 April 2026 / 12:27 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Tembus PROPER Hijau, Unggul dalam Program ESG
Nasional

PT Indah Kiat Tangerang Tembus PROPER Hijau, Unggul dalam Program ESG

Oleh: Rizki
Rabu, 8 April 2026 / 13:39 WIB
Universitas Kristen Petra Perkuat Industri Pangan Lewat Food Expert Talk 2026
Nasional

Universitas Kristen Petra Perkuat Industri Pangan Lewat Food Expert Talk 2026

Oleh: Rizki
Senin, 6 April 2026 / 21:55 WIB
Next Post

Program Gerbang Mapan, Tata Kawasan Pesisir Kabupaten Tangerang

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

Jumat, 24 April 2026 / 13:16 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Kamis, 23 April 2026 / 17:55 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Kalah di Kandang, Persita Tangerang Harus Relakan Tiga Poin untuk Bali United

Kamis, 23 April 2026 / 17:49 WIB

Gandeng Anne Avantie, Alfamart Luncurkan Tote Bag “Puspa Kinasih” untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 23 April 2026 / 17:23 WIB
GASPOL! Langkah Strategis Wabup Tangerang Amankan Stok Bahan Pokok dan Stabilisasi Ekonomi

GASPOL! Langkah Strategis Wabup Tangerang Amankan Stok Bahan Pokok dan Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 23 April 2026 / 17:13 WIB
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Tangerang Keluarkan Benda Asing di Hidung Anak

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Tangerang Keluarkan Benda Asing di Hidung Anak

Kamis, 23 April 2026 / 17:05 WIB
Restoran WUJI Buka di Hampton Square Gading Serpong, Sajikan Puluhan Menu Khas Kanton

Restoran WUJI Buka di Hampton Square Gading Serpong, Sajikan Puluhan Menu Khas Kanton

Kamis, 23 April 2026 / 17:00 WIB
Gacor Meski Jadi Pengganti, Aleksa Andrejic Buktikan Profesionalisme di Persita Tangerang

Persita Jamu Bali United, Misi Pendekar Cisadane Putus Tren Negatif

Rabu, 22 April 2026 / 14:35 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang