• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 16 Oktober 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Tudingan Ibu Kandung Siksa Anak Dipicu Gugatan Perceraian, Majelis Hakim Menangkan Tergugat

Oleh: Rizki
Kamis, 28 Oktober 2021 / 20:54 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Tudingan penyiksaan ibu kandung terhadap dua anaknya di Jakarta Barat, LAF merupakan imbas kasus perceraian dengan sang suami, AR.

Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum LAF, Ulung Purnama dan Astono Hadisaputra Gultom kepada sejumlah wartawan, Kamis, (28/10/2021).

READ ALSO

Koordinator Publik Peduli Demokrasi Apresiasi Gaya Komunikasi Sufmi Dasco Ahmad

Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Tempat Nobar di Tangerang Raya

Sebelumnya, pemberitaan di sejumlah media, disebutkan LAF dituding melakukan kekerasan terhadap dua anaknya. Proses gugatan perceraian di PN Jakarta Barat perkara Nomor: 294/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt. dan telah diputus tanggal 27 Oktober 2021 dalam putusan tersebut alasan percerian AR terkait percekcokan yang terus menerus diterima oleh majelis hakim diterima. Sedangkan, alasan adanya KDRT ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kuasa Hukum AR, AL menuding LAF di media massa melakukan kekerasan terhadap dua anaknya. Padahal, itu tidak pernah terjadi,” kata Ulung.

Sehingga, kata Ulung, AL memframing seolah-olah LAF ibu yang kejam dengan tujuan memenangkan gugatan perceraian dan hak asuh anak.

“Putusan pengadilan pun memenangkan klien kami dan majelis hakim menolak KDRT seperti yang dituding penggugat,” jelas Ulung.

Dijelaskan kuasa hukum LAF lainnya, Astono Hadisaputra Gultom menegaskan dalam pertimbangan hakim tentang barang bukti berupa rekaman CCTV penganiayaan dipersidangan telah diputar/ditonton.

“Diketahui dalam persidangan terdapat fakta persidangan CCTV telah dilakukan percepatan. Dalam CCTV tersebut terlihat telah menggunakan aplikasi Inshot yang merupakan aplikasi edit video, dan telah dipertimbangkan secara hukum oleh Majelis Hakim bahwa video tersebut diambil sebagai barang bukti tidak sesuai dengan kaidah bukti elektronik sebagaimana dimaksud UU ITE dan tidak terjamin keasliannya, atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak membenarkan dalil Penggugat adanya penganiyaan ataupun adanya (KDRT) termasuk dari telah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa dipersidangan tidak ada yang menguatkan adanya penganiyaan tersebut,” terangnya.

Menurut Aston, dalam pertimbangan hakim tentang hak asuh terhadap kedua anak masih dibawah umur dan masih perlu kasih sayang dari ibunya maka hak asuh dan Pemeliharaan anak ada pada LAF.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan AR sering bekerja sampai larut malam oleh karena itu LAF layak mengasuh kedua anaknya,” terangnya.

Adapun putusan perkara Nomor: 294/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt menyatakan perkawinan Penggugat (AR) dengan Tergugat (LAF) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;

Memberikan hak asuh dan pemeliharaan anak pada Tergugat (LAF), atas kedua anaknya Anak Pertama umur 7 tahun dan Anak Kedua, umur 4 tahun.

Memerintahkan Penggugat (AR) untuk menyerahkan Kedua anak kepada Tergugat (LAF) ;

Membayar Biaya nafkah hidup anak dan uang pendidikan anak sampai dengan dewasa/memperoleh pekerjaan sebesar Rp. 20.000.000,- setiap bulannya serta Menghukum Penggugat (AR) untuk membayar biaya dalam perkara ini. (RAY)

Tags: Penganiyaan AnakPN Jakarta BaratWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

 Eka Hospital Raih Penghargaan The Most Innovative Hospital 2021

Next Post

Program Gerbang Mapan, Tata Kawasan Pesisir Kabupaten Tangerang

Related Posts

Koordinator Publik Peduli Demokrasi Apresiasi Gaya Komunikasi Sufmi Dasco Ahmad
Nasional

Koordinator Publik Peduli Demokrasi Apresiasi Gaya Komunikasi Sufmi Dasco Ahmad

Oleh: Rizki
Selasa, 6 Oktober 2026 / 22:56 WIB
Lokasi Nobar Myanmar vs Timnas Indonesia di Tangerang: Catat Alamatnya!
Nasional

Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Tempat Nobar di Tangerang Raya

Oleh: Rizki
Minggu, 4 Oktober 2026 / 21:45 WIB
Dorong Investasi Hijau Rp3,3 Triliun, Enlit Asia dan Electricity Connect 2026 Perkuat Ketahanan Energi ASEAN
Nasional

Dorong Investasi Hijau Rp3,3 Triliun, Enlit Asia dan Electricity Connect 2026 Perkuat Ketahanan Energi ASEAN

Oleh: Rizki
Kamis, 1 Oktober 2026 / 08:33 WIB
Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia
Nasional

Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia

Oleh: Rizki
Rabu, 23 September 2026 / 19:44 WIB
Diikuti 11 Ribu Profesional, Electricity Connect 2026 Bahas Masa Depan Ketenagalistrikan dan AI
Nasional

Diikuti 11 Ribu Profesional, Electricity Connect 2026 Bahas Masa Depan Ketenagalistrikan dan AI

Oleh: Rizki
Selasa, 22 September 2026 / 13:43 WIB
Genjot Transisi Energi, Pemerintah Siapkan Proyek PLTS 100 GW dan Transmisi Rp2.700 Triliun
Nasional

Genjot Transisi Energi, Pemerintah Siapkan Proyek PLTS 100 GW dan Transmisi Rp2.700 Triliun

Oleh: Rizki
Selasa, 22 September 2026 / 13:33 WIB
Next Post

Program Gerbang Mapan, Tata Kawasan Pesisir Kabupaten Tangerang

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Gol Hokky Dianulir VAR, Carlos Pena: Kami Kehilangan Dua Poin

Carlos Pena Siapkan Strategi Khusus Jelang Kontra Persija Jakarta

Jumat, 16 Oktober 2026 / 10:15 WIB
Atasi Masalah Sampah Perkotaan, Maggot BSF Berhasil Selesaikan Ratusan Kilo Sampah Organik Setiap Hari

Atasi Masalah Sampah Perkotaan, Maggot BSF Berhasil Selesaikan Ratusan Kilo Sampah Organik Setiap Hari

Jumat, 16 Oktober 2026 / 10:03 WIB
Inspirasi Gaya Hidup Sehat di Tangerang, Aryaduta Country Club Hadirkan Sesi Yoga Berlatar Golden Hour

Inspirasi Gaya Hidup Sehat di Tangerang, Aryaduta Country Club Hadirkan Sesi Yoga Berlatar Golden Hour

Jumat, 16 Oktober 2026 / 09:58 WIB
Rayakan Oktober Penuh Keseruan, Pakons Prime Hotel Rilis Paket Menginap Spesial Halloween dan Kolaborasi CGV

Rayakan Oktober Penuh Keseruan, Pakons Prime Hotel Rilis Paket Menginap Spesial Halloween dan Kolaborasi CGV

Jumat, 16 Oktober 2026 / 09:50 WIB
Altadena Residences Sold Out, Paramount Gading Serpong Luncurkan Altadena Prime Mulai Rp4,4 Miliar

Altadena Residences Sold Out, Paramount Gading Serpong Luncurkan Altadena Prime Mulai Rp4,4 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 / 11:21 WIB
Dramatis! Persib Bandung Samakan Skor 2-2 Usai Tertinggal dari Dewa United Banten

Dramatis! Persib Bandung Samakan Skor 2-2 Usai Tertinggal dari Dewa United Banten

Minggu, 11 Oktober 2026 / 21:44 WIB
Showcase Battle Dance Competition Jadi Panggung Anak Muda Asah Kreativitas dan Mental

Showcase Battle Dance Competition Jadi Panggung Anak Muda Asah Kreativitas dan Mental

Minggu, 11 Oktober 2026 / 21:31 WIB
Aksi Akrobatik Alexandre Ramalingom dan Gol Penentu Aleksa Warnai Kemenangan Manis Persita

Aksi Akrobatik Alexandre Ramalingom dan Gol Penentu Aleksa Warnai Kemenangan Manis Persita

Minggu, 11 Oktober 2026 / 07:13 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang