TANGERANG, WT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tersangka dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi dari Bareskrim Mabes Polri. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Alam Hayati.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Intelijen Doni Saputra, menjelaskan bahwa tersangka berencana mengirimkan satwa dilindungi melalui transaksi online.
“Tersangka berinisial NIK (21), warga Kecamatan Kelapa Dua, ditangkap di rumahnya saat akan mengirimkan hewan jenis Owa Siamang melalui platform daring,” ujar Doni pada Rabu, 8 Januari 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua ekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus), sebuah kardus untuk pengemasan, dan satu unit ponsel Oppo A16 model CPH2269.
“Kardus dan ponsel disimpan di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang, sedangkan dua ekor Owa Siamang dititipkan di Jaringan Satwa Indonesia yang berlokasi di Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung,” tambah Doni.
Doni juga mengungkapkan bahwa NIK menyimpan dua ekor Owa Siamang di rumahnya dan tertangkap saat berusaha mengirimkan satwa tersebut melalui jasa ojek online di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saat ini, NIK ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani persidangan,” tutup Doni. (YAT)
Discussion about this post