• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 28 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Terkait Jaminan Sosial, Kejari Segera Panggil 51 Perusahaan

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 5 Juni 2018 / 14:20 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG-Sejak kerja sama dimulai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel berhasil mengembalikan piutang BPJS Ketenagakerjaan hampir Rp350 juta. Dana tersebut ditarik dari perusahaan di Tangsel yang menunggak iuran program BPJS Ketenagakerjaan.

READ ALSO

Dinilai Berhasil Lindungi Pekerja Rentan, Kota Tangerang Sabet Terbaik III Paritrana Award Banten

Tangerang Great Sale 2025 Dimulai, Diskon Sampai 40% Sepanjang Bulan!

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Tangsel Tri Sumarni mengatakan, sampai saat ini telah melakukan panggilan perusahaan yang nunggak bayar iuaran BPJS ketenagakerjaan dengan total Rp343.461.709 yang berhasil tertagih. “Selain tunggakan iuran, ada juga yang mendaftar sebagian dan perusahaan belum daftar, jadi ada tiga kategori,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres.

Tri menambahkan, Kejari Tangsel sifatnya membantu BPJS untuk menagih piutang tunggakan iuran perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan Tangsel. Kemudian sebanyak 51 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan total 111 perusahaan untuk melakukan penagihan maupun untuk memberikan saran kepada perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan PWBD untuk segera mendaftarkan perusahaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk sanksinya menurut Tri, jika mengacu kepada UU BPJS itu ada sanksi administrasi, berupa teguran secara lisan ataupun tertulis. Surat peringatan (SP) 1, SP 2, sampai sanksi terhadap pelayanan publik yang dibatasi.

“Kalau untuk sanksi pidananya di pasal 5 ayat 1, ada ancaman pidananya. Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan SP 2 ke beberapa perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangsel Kunto Baskoro mengatakan, perusahaan yang menunggak bayar iuran dipanggil Kejari secara bergantian. “Rata-rata 7 hari sejak dikirim surat mereka (perusahaan) pasti datang untuk dilakukan sidang dan langsung bayar tunggakan,” ujarnya.

Baskoro menambahkan, perusahaan yang menunggak bayar iuran adalah perusahan besar dan kecil. “Kita memiliki target bulan ini ada 51 perusahaan yang akan dipanggil, terdiri menunggak iuran, perusahaan daftar sebagian serta perusahaan belum dafrar BPJS Kesehatan,” tuturnya. (bud/esa)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Korsleting Listrik, Rumah Ludes Terbakar

Next Post

Terima Perbedaan Demi Keutuhan Bangsa

Related Posts

Dinilai Berhasil Lindungi Pekerja Rentan, Kota Tangerang Sabet Terbaik III Paritrana Award Banten
Kota Tangerang

Dinilai Berhasil Lindungi Pekerja Rentan, Kota Tangerang Sabet Terbaik III Paritrana Award Banten

Oleh: Rizki
Jumat, 28 November 2025 / 09:54 WIB
Tangerang Great Sale 2025 Dimulai, Diskon Sampai 40% Sepanjang Bulan!
Kota Tangerang

Tangerang Great Sale 2025 Dimulai, Diskon Sampai 40% Sepanjang Bulan!

Oleh: Rizki
Jumat, 28 November 2025 / 09:50 WIB
DPAD Kota Tangerang Jadi Instansi Pertama di Indonesia Peroleh ISO/IEC 20000-1
Kota Tangerang

DPAD Kota Tangerang Jadi Instansi Pertama di Indonesia Peroleh ISO/IEC 20000-1

Oleh: Rizki
Kamis, 27 November 2025 / 22:43 WIB
Ratusan Lansia di Kabupaten Tangerang Diwisuda, Bukti Semangat Belajar Tak Kenal Usia
Kabupaten Tangerang

Ratusan Lansia di Kabupaten Tangerang Diwisuda, Bukti Semangat Belajar Tak Kenal Usia

Oleh: Rizki
Kamis, 27 November 2025 / 22:11 WIB
Gegara Utang Rp500 Ribu, Pria di Cikupa Dibunuh dan Dibuang ke Kebun Pisang
Kabupaten Tangerang

Gegara Utang Rp500 Ribu, Pria di Cikupa Dibunuh dan Dibuang ke Kebun Pisang

Oleh: Rizki
Kamis, 27 November 2025 / 22:02 WIB
Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK, Pemkot Tangerang Amankan Legalitas 2.250 Bidang Aset Lewat Sertifikasi
Kota Tangerang

Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK, Pemkot Tangerang Amankan Legalitas 2.250 Bidang Aset Lewat Sertifikasi

Oleh: Rizki
Kamis, 27 November 2025 / 19:54 WIB
Next Post
Terima Perbedaan Demi Keutuhan Bangsa

Terima Perbedaan Demi Keutuhan Bangsa

Discussion about this post



WARTA TERKINI

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Laksanakan Halaqah Nasional untuk Perkuat Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag RI

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Laksanakan Halaqah Nasional untuk Perkuat Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag RI

Jumat, 28 November 2025 / 11:21 WIB
Dinilai Berhasil Lindungi Pekerja Rentan, Kota Tangerang Sabet Terbaik III Paritrana Award Banten

Dinilai Berhasil Lindungi Pekerja Rentan, Kota Tangerang Sabet Terbaik III Paritrana Award Banten

Jumat, 28 November 2025 / 09:54 WIB
Tangerang Great Sale 2025 Dimulai, Diskon Sampai 40% Sepanjang Bulan!

Tangerang Great Sale 2025 Dimulai, Diskon Sampai 40% Sepanjang Bulan!

Jumat, 28 November 2025 / 09:50 WIB
Kunjungi Banksasuci, Gubernur Banten: Pelestarian Lingkungan Harus Dimulai dari Perubahan Perilaku

Kunjungi Banksasuci, Gubernur Banten: Pelestarian Lingkungan Harus Dimulai dari Perubahan Perilaku

Jumat, 28 November 2025 / 09:26 WIB
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Luruskan Isu ‘Rampas Gedung’ Madrasah Pembangunan

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Luruskan Isu ‘Rampas Gedung’ Madrasah Pembangunan

Jumat, 28 November 2025 / 07:49 WIB
DPAD Kota Tangerang Jadi Instansi Pertama di Indonesia Peroleh ISO/IEC 20000-1

DPAD Kota Tangerang Jadi Instansi Pertama di Indonesia Peroleh ISO/IEC 20000-1

Kamis, 27 November 2025 / 22:43 WIB
Cegah Korupsi, Pemprov Banten Perkuat Sinergi APIP dan KPK

Cegah Korupsi, Pemprov Banten Perkuat Sinergi APIP dan KPK

Kamis, 27 November 2025 / 22:16 WIB
Ratusan Lansia di Kabupaten Tangerang Diwisuda, Bukti Semangat Belajar Tak Kenal Usia

Ratusan Lansia di Kabupaten Tangerang Diwisuda, Bukti Semangat Belajar Tak Kenal Usia

Kamis, 27 November 2025 / 22:11 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang