SERPONG-Sejak kerja sama dimulai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel berhasil mengembalikan piutang BPJS Ketenagakerjaan hampir Rp350 juta. Dana tersebut ditarik dari perusahaan di Tangsel yang menunggak iuran program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Tangsel Tri Sumarni mengatakan, sampai saat ini telah melakukan panggilan perusahaan yang nunggak bayar iuaran BPJS ketenagakerjaan dengan total Rp343.461.709 yang berhasil tertagih. “Selain tunggakan iuran, ada juga yang mendaftar sebagian dan perusahaan belum daftar, jadi ada tiga kategori,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres.
Tri menambahkan, Kejari Tangsel sifatnya membantu BPJS untuk menagih piutang tunggakan iuran perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan Tangsel. Kemudian sebanyak 51 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan total 111 perusahaan untuk melakukan penagihan maupun untuk memberikan saran kepada perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan PWBD untuk segera mendaftarkan perusahaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk sanksinya menurut Tri, jika mengacu kepada UU BPJS itu ada sanksi administrasi, berupa teguran secara lisan ataupun tertulis. Surat peringatan (SP) 1, SP 2, sampai sanksi terhadap pelayanan publik yang dibatasi.
“Kalau untuk sanksi pidananya di pasal 5 ayat 1, ada ancaman pidananya. Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan SP 2 ke beberapa perusahaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangsel Kunto Baskoro mengatakan, perusahaan yang menunggak bayar iuran dipanggil Kejari secara bergantian. “Rata-rata 7 hari sejak dikirim surat mereka (perusahaan) pasti datang untuk dilakukan sidang dan langsung bayar tunggakan,” ujarnya.
Baskoro menambahkan, perusahaan yang menunggak bayar iuran adalah perusahan besar dan kecil. “Kita memiliki target bulan ini ada 51 perusahaan yang akan dipanggil, terdiri menunggak iuran, perusahaan daftar sebagian serta perusahaan belum dafrar BPJS Kesehatan,” tuturnya. (bud/esa)
Discussion about this post