• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 19 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Terapkan Prinsip Industri Hijau, Dua Unit Usaha APP Sinar Mas Raih Penghargaan Tertinggi Dari Kemenperin

Oleh: Rizki
Selasa, 30 November 2021 / 15:46 WIB
Penghargaan Industri Hijau Level 5 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). (IST)

Penghargaan Industri Hijau Level 5 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Dua unit usaha Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, PT. OKI Pulp & Paper Mills (OKI Pulp & Paper) dan PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk (IKPP) mencatatkan pencapaian tertinggi yakni Penghargaan Industri Hijau Level 5 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Secara simbolis Wakil Direktur OKI Pulp & Paper Gadang Hartawan, dan Head of Sustainability PT IKPP Tangerang Kholisul Fatikhin menerima penghargaan Industri Hijau ini dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Kemenperin.

READ ALSO

LSAK Kritik Pelaporan Jubir KPK, Tegaskan Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli

JMM Dukung Pengetatan Imigrasi Cegah Jamaah Haji-Umrah Non-Prosedural

“Penerapan Industri Hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER),” ungkap Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat launching penghargaan Industri Hijau Juni 2021 lalu.

Penghargaan ini memberikan apresiasi kepada perusahaan yang menjadikan keberlanjutan sebagai bagian inti dari strategi rantai pasokan mereka, dan bekerja untuk mencapai tujuan yang terukur dalam operasi dan rantai pasokan.

Di tempat terpisah, Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata mengatakan penghargaan yang diberikan oleh Kemenperin ini menjadi sebuah pencapaian yang diraih APP Sinar Mas dalam menjalankan Praktik Bisnis yang berkelanjutan, yang tertuang dalam Sustainability Roadmap Vision 2030.

“Kami menyambut baik penghargaan yang diberikan Kemenperin kepada kami. Kami percaya dengan terus mempromosikan dan menerapkan pentingnya praktik industri yang berkelanjutan, selain menjaga kelestarian lingkungan, juga mampu meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global,” terang Suhendra.

Secara umum, kriteria penilaian Industri Hijau didasarkan pada tiga hal utama, yakni proses produksi yang meliputi efisiensi produksi, penggunaan material input, energi, air, teknologi proses, sumber daya manusia dan lingkungan kerja di ruang proses produksi. Kemudian, kinerja pengelolaan limbah meliputi penurunan emisi CO2 (untuk industri besar), pemenuhan bahan baku mutu lingkungan (industri sedang), serta manajemen perusahaan.

IKPP Tangerang meraih Penghargaan industri Hijau level 5 sejak tahun 2011 berturut turut sampai 2021. (RAY)

Tags: Asia Pulp and PaperIKPP TangerangIndah Kiat TangerangKemenperinWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Bjb Raih Predikat Top 20 Financial Institution 2021

Next Post

Sulap Ruang Tunggu Jadi Pameran Seni, Eka Hospital Hadirkan Pusat Layanan Kaki Diabetes

Related Posts

KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Kritik Pelaporan Jubir KPK, Tegaskan Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 17 April 2026 / 20:22 WIB
Pembentukan Pansus DPR RI Terkait Haji 2024 Dinilai Kental dengan Kepentingan Politik
Nasional

JMM Dukung Pengetatan Imigrasi Cegah Jamaah Haji-Umrah Non-Prosedural

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 16 April 2026 / 10:05 WIB
Target Beroperasi 2026, Sinar Mas Land Rampungkan Struktur Medical Suites di KEK Banten
Nasional

Target Beroperasi 2026, Sinar Mas Land Rampungkan Struktur Medical Suites di KEK Banten

Oleh: Rizki
Minggu, 12 April 2026 / 12:27 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Tembus PROPER Hijau, Unggul dalam Program ESG
Nasional

PT Indah Kiat Tangerang Tembus PROPER Hijau, Unggul dalam Program ESG

Oleh: Rizki
Rabu, 8 April 2026 / 13:39 WIB
Universitas Kristen Petra Perkuat Industri Pangan Lewat Food Expert Talk 2026
Nasional

Universitas Kristen Petra Perkuat Industri Pangan Lewat Food Expert Talk 2026

Oleh: Rizki
Senin, 6 April 2026 / 21:55 WIB
Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana, Pipa HDPE Lebih Unggul untuk Jaringan Air di Wilayah Rawan
Nasional

Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana, Pipa HDPE Lebih Unggul untuk Jaringan Air di Wilayah Rawan

Oleh: Rizki
Senin, 6 April 2026 / 08:34 WIB
Next Post
Sulap Ruang Tunggu Jadi Pameran Seni, Eka Hospital Hadirkan Pusat Layanan Kaki Diabetes

Sulap Ruang Tunggu Jadi Pameran Seni, Eka Hospital Hadirkan Pusat Layanan Kaki Diabetes

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Sabtu, 18 April 2026 / 22:23 WIB
Jasa Anti Rayap Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Terpercaya dan Profesional

Jasa Anti Rayap Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Terpercaya dan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 / 10:51 WIB
Da Ma Rumah Es Hadir di Gading Serpong, Sajikan Es Nusantara Autentik yang Bikin Nagih

Da Ma Rumah Es Hadir di Gading Serpong, Sajikan Es Nusantara Autentik yang Bikin Nagih

Sabtu, 18 April 2026 / 09:10 WIB
Laga Krusial Persik vs Persita, Adu Taktik Dua Pelatih Spanyol

Laga Krusial Persik vs Persita, Adu Taktik Dua Pelatih Spanyol

Sabtu, 18 April 2026 / 08:55 WIB
Kasus Pembunuhan Viral di Cisauk: Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibra Firdaus Divonis Bebas

Kasus Pembunuhan Viral di Cisauk: Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibra Firdaus Divonis Bebas

Sabtu, 18 April 2026 / 08:38 WIB
Staycation Seru di Tangerang, Atria Residences Gading Serpong Jadi Favorit Keluarga

Staycation Seru di Tangerang, Atria Residences Gading Serpong Jadi Favorit Keluarga

Sabtu, 18 April 2026 / 08:30 WIB
Investasi Properti Makin Mudah, Paramount Land Big Exhibition 2026 Tawarkan Beragam Benefit

Investasi Properti Makin Mudah, Paramount Land Big Exhibition 2026 Tawarkan Beragam Benefit

Sabtu, 18 April 2026 / 08:22 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang