TANGERANG, WT – Warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang mengamuk usai kecelakaan yang menimpa bocah 9 tahun tertabrak tru pengangkut tanah.
Ratusan warga turun ke jalan melakukan sweeping terhadap truk-truk tanah yang melintas di luar jam operasional. Mereka juga meluapkan kekesalan terhadap Pj Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang yang dinilai kurang tegas dalam menindak pelanggaran Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Tangerang, yaitu hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kecelakaan ini memicu aksi perusakan dan pembakaran truk oleh warga yang melihat kejadian tersebut. Beberapa truk tanah lainnya yang melintas juga menjadi sasaran amukan massa. Situasi semakin memanas ketika aparat kepolisian tiba di lokasi, kendaraan mereka pun dilempari batu oleh warga.
Truk tanah milik PT Duta dengan nomor polisi B 9304 KYW dibakar massa sekira pukul 12.30 WIB sebagai bentuk kemarahan warga atas pelanggaran aturan jam operasional truk yang terus berulang.
Warga Teluknaga Usman mengungkapkan kecelakaan yang melibatkan truk tanah sudah sering terjadi dan seringkali memakan korban. Aksi pembakaran truk yang dilakukan warga adalah bentuk kekecewaan terhadap lambannya tindakan pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran.
“Kejadian ini bukan pertama kali. Kami sudah muak. Kami meminta pemerintah agar bertindak tegas dan menegakkan aturan yang ada,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah dapat lebih ketat menindak perusahaan-perusahaan yang mengoperasikan truk tanah, agar aturan jam operasional dipatuhi secara konsisten. “Kami tidak menentang pembangunan, tetapi kami ingin semua pihak mematuhi aturan agar tidak ada lagi korban,” tandasnya. (RIK)
Discussion about this post