TANGSEL, WT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tegas menutup tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Jalan Nusa Jaya, Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Carsono, TPA liar tersebut diduga telah beroprasi selama tiga tahun dan sudah berulang kali dilakukan peneguran.
“Ini ilegal, gak ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup ataupun pemerintah. Kurang lebih ini luasnya sekitar 5 hektaran. Kalau lihat materialnya ini begitu banyak,” katanya belum lama ini.
Menurut Carsono, TPA liar tesebut diperkirakan sudah ada tiga tahun lalu. Hal tersebut dapat dilihat dari gundukan material yang menumpuk di lokasi.
“Kita dari DLH juga sudah beberapa kali menyegel bahkan ada sepanduk dari kementerian, tapi TPA liar ini tetap berjalan terus bahkan eronisnya ada sampah dari luar Tangsel pun masuk kesini,” tegasnya.
Ditambahkan, Kepala Bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Rastra Yudhatama, DLH telah melakukan penutupan tempat pembuangan sampah ilegal tersebut setelah mendapat aduan dari masyarakat. Namun karena pengelola ‘bandel’ TPA liar tersebut kini beroperasi kembali.
“Kami dari DLH itu sudah pernah melakukan penutupan di tahun 2020 dan 2021, bahkan sudah kita lakukan revitalisasi di lokasi tersebut. Karena ini lahan pribadi memang ada sedikit kendala, tapi Alhamdulillah telah kami tutup dan disegel juga sudah diberi garis polisi,” terangnya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan TPA liar tersebut. Pemanggilan itu, untuk minta sejumlah keterangan terkait aktivitas TPA liar yang sudah berkali-kali ditolak oleh sejumlah warga.
“Kami akan panggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan, saat ini lagi persiapan administratifnya untuk melakukan pemanggilan,” pungkasnya.
Aktivitas TPA liar di Pondok Ranji dianggap melanggar Perda Kota Tangsel Nomor: 13 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Tangsel Nomor: 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (ADV)
Discussion about this post