• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 13 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Kasus Pembunuhan Viral di Cisauk: Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibra Firdaus Divonis Bebas

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 08:38 WIB
Ibra firdaus, divonis bebas PN tangerang karena tidak terbukti melakukan pembunuhan. (IST)

Ibra firdaus, divonis bebas PN tangerang karena tidak terbukti melakukan pembunuhan. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Putusan mengejutkan dikeluarkan Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang yang digelar Kamis (16/4/2026) sore. Majelis hakim menyatakan terdakwa Ibra Firdaus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara pembunuhan yang sempat menghebohkan wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan. Dengan demikian, Ibra Firdaus dinyatakan bebas murni dan berhak segera dikeluarkan dari tahanan.

READ ALSO

Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik dan martabat terdakwa, serta pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak. Seluruh biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara.

Kuasa hukum terdakwa dari LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, menyebut putusan tersebut memperkuat keyakinan pihaknya bahwa sejak awal perkara ini memiliki banyak kejanggalan.

Menurutnya, minimnya alat bukti serta lemahnya konstruksi perkara menjadi faktor utama runtuhnya dakwaan di persidangan. Ia juga menilai sejak awal tuduhan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat. “Dalam pertimbangan hakim jelas tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat klien kami. Ini menegaskan bahwa sejak awal dakwaan jaksa memang rapuh,” ujarnya.

Putusan ini disambut haru oleh keluarga terdakwa. Ibu Ibra, Nunung, tak kuasa menahan emosi dan mengungkapkan rasa syukur atas kebebasan anaknya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan di area belakang rumah kontrakan di kawasan Cisauk pada akhir tahun lalu. Peristiwa tersebut dengan cepat viral di media sosial dan memicu tekanan publik agar pelaku segera ditangkap.

Dalam perkembangan awal, kasus ini dikaitkan dengan seorang pria bernama Raffi yang disebut memiliki motif sakit hati terhadap korban, Amelia. Raffi kemudian divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

Namun, posisi Ibra Firdaus dalam kasus ini sempat menjadi tanda tanya. Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan, mulai dari inkonsistensi keterangan saksi hingga keterbatasan alat bukti yang diajukan jaksa.

Sorotan terhadap Penegakan Hukum

Vonis bebas ini tidak hanya menjadi titik balik bagi Ibra Firdaus, tetapi juga memunculkan kritik terhadap proses penegakan hukum. Kasus yang sempat “diadili” oleh opini publik itu justru tidak terbukti di pengadilan.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa tekanan publik tidak dapat dijadikan dasar dalam menetapkan tersangka. Ketergesaan dalam menangani kasus viral berisiko menimbulkan ketidakadilan.

Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan. Jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan, maka penelusuran lebih lanjut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. (KEY)

Tags: berita kriminal TangerangIbra Firdaus bebaskasus pembunuhan Cisaukkasus viral Cisaukkejanggalan kasus hukumkronologi pembunuhan CisaukLBH Tangerangputusan hakim TangerangRaffi divonis seumur hidupvonis PN Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Staycation Seru di Tangerang, Atria Residences Gading Serpong Jadi Favorit Keluarga

Next Post

Laga Krusial Persik vs Persita, Adu Taktik Dua Pelatih Spanyol

Related Posts

Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual
Kota Tangerang

Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Oleh: Rizki
Selasa, 12 Mei 2026 / 22:26 WIB
Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market
Kabupaten Tangerang

Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Oleh: Rizki
Minggu, 10 Mei 2026 / 18:46 WIB
Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang
Kota Tangerang

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 23:02 WIB
Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas
Kota Tangerang

Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 22:55 WIB
Persiapan Musim Kemarau, AZKO Pondok Cabe Hadirkan Promo Penyejuk dan Penjernih Udara hingga Diskon 50 Persen
Kota Tangsel

Persiapan Musim Kemarau, AZKO Pondok Cabe Hadirkan Promo Penyejuk dan Penjernih Udara hingga Diskon 50 Persen

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 10:28 WIB
Ramada by Wyndham Serpong Hadirkan Program 24 Hour Staycation, Tamu Bisa Menginap Lebih Fleksibel
Kota Tangsel

Ramada by Wyndham Serpong Hadirkan Program 24 Hour Staycation, Tamu Bisa Menginap Lebih Fleksibel

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 09:33 WIB
Next Post
Laga Krusial Persik vs Persita, Adu Taktik Dua Pelatih Spanyol

Laga Krusial Persik vs Persita, Adu Taktik Dua Pelatih Spanyol

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Selasa, 12 Mei 2026 / 23:05 WIB
Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Selasa, 12 Mei 2026 / 22:26 WIB
Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:45 WIB
Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:39 WIB
Persija Cetak Rekor Jumlah Penonton Tertinggi BRI Liga 1 Musim 2024/2025

Dua Gol Adam Alis Antarkan Persib Kalahkan Persija

Minggu, 10 Mei 2026 / 19:05 WIB
Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Minggu, 10 Mei 2026 / 18:57 WIB
Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Persijap Bungkam Persita 3-0, Javlon Guseynov Digusur Kartu Merah

Minggu, 10 Mei 2026 / 18:53 WIB
Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Minggu, 10 Mei 2026 / 18:46 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang