TANGERANG, WT – Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gedung Puspem Kota Tangerang, Rabu (12/3/2025).
Dalam paparannya, Sachrudin menekankan bahwa perubahan Perda ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), yang berperan penting dalam pembiayaan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan bagi masyarakat Kota Tangerang.
“Penyesuaian ini bertujuan agar kebijakan pajak dan retribusi di Kota Tangerang tetap selaras dengan aturan yang berlaku serta nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi upaya meningkatkan pengelolaan PAD guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Sachrudin.
Penyesuaian Perda Sesuai Regulasi Nasional
Sachrudin menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyesuaian yang dilakukan meliputi beberapa aspek, antara lain:
Penyempurnaan tarif pajak dan retribusi daerah agar lebih adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat, namun tetap mampu menopang pendapatan daerah.
Penambahan objek retribusi jasa usaha, mencakup penyediaan tempat penginapan, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta penyediaan lokasi usaha seperti pasar grosir dan pertokoan.
Penyesuaian rincian objek retribusi, agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah.
“Revisi ini diperlukan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi tetap adil, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Sachrudin.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Perekonomian Daerah
Melalui perubahan ini, Pemkot Tangerang berharap regulasi pajak dan retribusi daerah semakin harmonis dengan kebijakan nasional dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa membebani masyarakat. Selain itu, kami optimistis kebijakan ini akan berdampak positif terhadap penerimaan daerah, sehingga pembangunan serta layanan publik dapat terus ditingkatkan,” pungkas Sachrudin. (KEY)
Discussion about this post