• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 16 Juli 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangerang

Sachrudin: Penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oleh: Rizki
Rabu, 12 Maret 2025 / 18:02 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gedung Puspem Kota Tangerang, Rabu (12/3/2025).

Dalam paparannya, Sachrudin menekankan bahwa perubahan Perda ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), yang berperan penting dalam pembiayaan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan bagi masyarakat Kota Tangerang.

READ ALSO

Pemkab Tangerang Jadi Lokus Studi Kepemimpinan Pengawas Provinsi Banten

APBD Perubahan 2025 Kota Tangerang Disepakati, Segini Besarannya

“Penyesuaian ini bertujuan agar kebijakan pajak dan retribusi di Kota Tangerang tetap selaras dengan aturan yang berlaku serta nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi upaya meningkatkan pengelolaan PAD guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Sachrudin.

Penyesuaian Perda Sesuai Regulasi Nasional

Sachrudin menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyesuaian yang dilakukan meliputi beberapa aspek, antara lain:

Penyempurnaan tarif pajak dan retribusi daerah agar lebih adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat, namun tetap mampu menopang pendapatan daerah.
Penambahan objek retribusi jasa usaha, mencakup penyediaan tempat penginapan, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta penyediaan lokasi usaha seperti pasar grosir dan pertokoan.
Penyesuaian rincian objek retribusi, agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah.
“Revisi ini diperlukan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi tetap adil, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Sachrudin.

Dampak Positif bagi Masyarakat dan Perekonomian Daerah

Melalui perubahan ini, Pemkot Tangerang berharap regulasi pajak dan retribusi daerah semakin harmonis dengan kebijakan nasional dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa membebani masyarakat. Selain itu, kami optimistis kebijakan ini akan berdampak positif terhadap penerimaan daerah, sehingga pembangunan serta layanan publik dapat terus ditingkatkan,” pungkas Sachrudin. (*)

Tags: DPRD Kota TangerangPemkot TangerangPerda Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi DaerahWali Kota Tangerang Sachrudin

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Wali Kota Tangerang Sachrudin Tinjau Kesiapan Mudik Gratis Lebaran 2025

Next Post

Ramadan with Rambadia: Perpaduan Kuliner Nusantara di Roemah Koffie

Related Posts

Pemkab Tangerang Jadi Lokus Studi Kepemimpinan Pengawas Provinsi Banten
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Jadi Lokus Studi Kepemimpinan Pengawas Provinsi Banten

Oleh: Rizki
Selasa, 15 Juli 2025 / 19:43 WIB
APBD Perubahan 2025 Kota Tangerang Disepakati, Segini Besarannya
Kota Tangerang

APBD Perubahan 2025 Kota Tangerang Disepakati, Segini Besarannya

Oleh: Rizki
Selasa, 15 Juli 2025 / 19:01 WIB
Normalisasi Kali Angke Harus Terpadu dari Hulu ke Hilir, Pengamat: Jangan Cuma Wacana!
Kota Tangerang

Normalisasi Kali Angke Harus Terpadu dari Hulu ke Hilir, Pengamat: Jangan Cuma Wacana!

Oleh: Rizki
Selasa, 15 Juli 2025 / 10:41 WIB
Dishub Kota Tangerang Operasikan Bus Tayo dan Si Benteng Gratis untuk Pelajar
Kota Tangerang

Dishub Kota Tangerang Operasikan Bus Tayo dan Si Benteng Gratis untuk Pelajar

Oleh: Rizki
Minggu, 13 Juli 2025 / 21:30 WIB
51 Rumah Layak Huni Dibangun di Mauk, Maesyal Rasyid Dorong Kemandirian Pesisir
Kabupaten Tangerang

51 Rumah Layak Huni Dibangun di Mauk, Maesyal Rasyid Dorong Kemandirian Pesisir

Oleh: Rizki
Minggu, 13 Juli 2025 / 20:48 WIB
Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang Salurkan Bantuan Korban Banjir di Lima Wilayah
Kota Tangerang

Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang Salurkan Bantuan Korban Banjir di Lima Wilayah

Oleh: Rizki
Sabtu, 12 Juli 2025 / 22:11 WIB
Next Post
Ramadan with Rambadia: Perpaduan Kuliner Nusantara di Roemah Koffie

Ramadan with Rambadia: Perpaduan Kuliner Nusantara di Roemah Koffie

Discussion about this post







WARTA TERKINI

Timnas Indonesia U-23 Libas Brunei 8-0, Jens Raven Cetak Enam Gol!

Timnas Indonesia U-23 Libas Brunei 8-0, Jens Raven Cetak Enam Gol!

Selasa, 15 Juli 2025 / 22:56 WIB
Ditarget Beroperasi Awal Tahun Depan, Summarecon Topping Off Harris Hotel di Gading Serpong

Ditarget Beroperasi Awal Tahun Depan, Summarecon Topping Off Harris Hotel di Gading Serpong

Selasa, 15 Juli 2025 / 22:45 WIB
Pemkab Tangerang Jadi Lokus Studi Kepemimpinan Pengawas Provinsi Banten

Pemkab Tangerang Jadi Lokus Studi Kepemimpinan Pengawas Provinsi Banten

Selasa, 15 Juli 2025 / 19:43 WIB
APBD Perubahan 2025 Kota Tangerang Disepakati, Segini Besarannya

APBD Perubahan 2025 Kota Tangerang Disepakati, Segini Besarannya

Selasa, 15 Juli 2025 / 19:01 WIB
Sejengkal dengan Bandara Soekarno-Hatta, Citadines Connect Airport Jakarta Resmi Beroperasi

Sejengkal dengan Bandara Soekarno-Hatta, Citadines Connect Airport Jakarta Resmi Beroperasi

Selasa, 15 Juli 2025 / 17:52 WIB
Prediksi Pertandingan Pembuka Piala AFF U-23: Timnas Andalkan Serangan Cepat Lawan Brunei Darussalam

Prediksi Pertandingan Pembuka Piala AFF U-23: Timnas Andalkan Serangan Cepat Lawan Brunei Darussalam

Selasa, 15 Juli 2025 / 17:37 WIB
Diskon Besar-besaran di Azko Qbig BSD: Kipas Angin hingga Vacuum Cleaner Harga Miring!

Diskon Besar-besaran di Azko Qbig BSD: Kipas Angin hingga Vacuum Cleaner Harga Miring!

Selasa, 15 Juli 2025 / 17:11 WIB
Dräger Indonesia Perkenalkan Detektor Multi Gas dan Alat Bantu Pernapasan Terbaru

Dräger Indonesia Perkenalkan Detektor Multi Gas dan Alat Bantu Pernapasan Terbaru

Selasa, 15 Juli 2025 / 17:04 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang