• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 15 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Retribusi Parkir Diperkirakan Terjun Bebas, Ada Aturan Dilarang Parkir di Jalan Protokol

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 13 Mei 2019 / 11:22 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Adanya aturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait tidak diperbolehkannya parkir di sepanjang jalan protokol miliknya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang pasrah. Dishub tidak bisa berbuat banyak terkait pengelolaan parkir yang ada di Kota Serang.

READ ALSO

HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Serang, Ahmad Yani mengungkapkan adanya penerapan aturan tersebut ‎selama dua bulan ini berdampak pada pendapatan parkir. Sebab, pusat perekonomian yang ada di Kota Serang tersebut berada pada titik jalan Provinsi Banten dan jalan nasional.

“Otomatis kemungkinan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir akan terjun bebas lagi. Perkiraan saya seperti itu, karena memang pada bulan Oktober ini langsung dilakukan penindakan,” ujar Yani kepada Banten Ekspres saat dihubungi melalui sambung telepon selulernya, Minggu (12/5).

Menurut dia, jika melihat lahan parkir di Kota Serang untuk saat ini yang sangat berpotensi bisa meningkatkan PAD itu berada di jalan otonom dan ada tiga wilayah, yakni Jalan Maulana Hasanudin, Jalan Tirtayasa, dan Jalan Pasar Induk Rau. Sedangkan untuk jalan yang lainnya, yakni pengelolaannya masuk ke jalan nasional dan provinsi. “Kalau kita hajar (optimalkan) dari tiga titik itu, hanya mencapai Rp300 juta per tahun.‎ Sedangkan untuk target PAD retribusi parkir adalah Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Jika memang pihaknya tidak diperbolehkan membuka retribusi parkir pada jalan nasional dan Provinsi Banten, kata dia, pihaknya hanya pasrah. Akan tetapi, di sisi lain akan dikembalikan lagi kepada kewenangan dari pada Dishub Provinsi Banten. “Tapi kita akan lihat juga aturannya apakah dishub Provinsi ini akan konsisten dengan penerapannya itu, sehingga dampaknya akan berdampak pada Kota Serang,” katanya.

Untuk antisipasi penurunan PAD tersebut, kata dia, pihaknya akan mencoba melakukan pembukaan lahan parkir baru seperti pada lahan atau aset milik Kota Serang tapi yang bukan berkaitan dengan pajak.

“Kalau yang berkaitan dengan pajak, contohnya BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Serang), itu tidak boleh, hanya kami akan mencoba jika kalau diperbolehkan pada layanan untuk masyarakat kami akan gali ke sana. Mudah-mudahan bisa membantu ngisi penambahan PAD, seperti di kantor disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang), puskesmas, dan lahan pasar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Serang, Maman Lutfi belum bisa banyak menanggapi aturan dilarangnya parkir di jalan protokol oleh Pemprov Banten. Ia beralasan masih baru menjabat di Dishub Kota Serang. “Ke bidangnya saja dulu, saya sedang pelajari dahulu tentang dishub,” katanya. (mg-04/tnt)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Pekat di Banten Semakin Marak

Next Post

Satpol PP Dapati Bukan Pasutri Ngamar di Hotel

Related Posts

HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat
Banten

HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 19:28 WIB
Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan
Banten

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun
Banten

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:55 WIB
Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping
Banten

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah
Banten

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 22:23 WIB
Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten
Banten

Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten

Oleh: Rizki
Kamis, 2 April 2026 / 14:16 WIB
Next Post
Satpol PP Dapati Bukan Pasutri Ngamar di Hotel

Satpol PP Dapati Bukan Pasutri Ngamar di Hotel

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang, Sembako Rp85 Ribu Dijual Rp43 Ribu

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:38 WIB
Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Paramount Gading Serpong Luncurkan Matera Lakeside, Hunian Mewah Tepi Danau Cihuni

Kamis, 14 Mei 2026 / 13:31 WIB
Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Catat Tanggalnya! Rangkaian Event Seru Tangcity Hobbyland Olympics 2026 Siap Guncang Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 / 17:49 WIB
Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Selasa, 12 Mei 2026 / 23:05 WIB
Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Banten: Kampus Harus Lindungi Karya Ilmiah Lewat Kekayaan Intelektual

Selasa, 12 Mei 2026 / 22:26 WIB
Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Promo Mei 2026, Hotel Santika Premiere Bintaro Berikan Diskon Staycation dan Facial Eksklusif

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:45 WIB
Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Dukung Healthy Lifestyle, Atria Gading Serpong Gelar Yoga Bersama Komunitas Wellness

Selasa, 12 Mei 2026 / 10:39 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang