JAKARTA, WT – PT Azkia Diva Nusantara, produsen tissue dengan merek MICE, sedang menghadapi gugatan dari PT The Univenus terkait dugaan kemiripan antara merek MICE dan NICE. Gugatan ini diajukan oleh PT The Univenus dengan alasan bahwa merek MICE memiliki kesamaan yang dianggap membingungkan dengan merek NICE, yang sebelumnya telah terdaftar.
Merek MICE, yang diproduksi oleh PT Azkia Diva Nusantara sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak 24 Juli 2023 dengan nomor registrasi IDM001173566 dan perlindungan hingga 24 Juli 2033. Dengan pendaftaran tersebut, PT Azkia Diva Nusantara memiliki hak eksklusif untuk memproduksi dan memasarkan tissue bermerek MICE secara legal.
Namun, pada Juli 2024, PT The Univenus mengajukan gugatan terhadap PT Azkia Diva Nusantara, menuding bahwa merek MICE memiliki kemiripan yang signifikan dengan merek NICE. Dalam persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan merek MICE, meskipun merek tersebut telah terdaftar lebih dahulu pada Juli 2023, sementara merek NICE baru resmi terdaftar pada Februari 2024.
Kuasa Hukum PT Azkia Diva Nusantara, Adrian Rizki Ramadhan menyatakan keberatan terhadap putusan pengadilan dan mengajukan kasasi pada 4 Oktober 2024. Ia menegaskan Indonesia menganut prinsip first to file, yang artinya pihak yang pertama kali mendaftarkan merek memiliki hak hukum atas merek tersebut, terlepas dari waktu penjualan produk.
“Merek MICE telah memiliki pasar tersendiri yang berbeda dengan pasar NICE. Oleh karena itu, tuduhan bahwa merek MICE menciptakan persaingan tidak sehat atau merugikan NICE sangat tidak berdasar, karena tidak didukung dengan data yang valid,” katanya.
Selain itu, Adrian menyampaikan telah mengajukan saksi ahli dan konsumen yang mendukung argumen tersebut. Menurut mereka, penggunaan merek yang sah dan terdaftar tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran selama masa perlindungan merek masih berlaku.
Dalam memori kasasinya, PT Azkia Diva Nusantara menilai bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak tepat, karena ada beberapa fakta penting yang tidak diperhatikan. Mereka berpendapat bahwa gugatan pembatalan merek dan pelanggaran merek seharusnya tidak digabungkan, mengingat keduanya memiliki perbedaan dalam aspek hukum dan permohonan.
PT Azkia Diva Nusantara berharap agar kasasi ini dapat membawa keadilan yang sesuai dengan bukti dan fakta yang ada. Mereka juga menekankan pentingnya mendukung UMKM lokal dan tidak memberikan kemenangan kepada perusahaan besar dengan mengabaikan bukti yang jelas.
Kini, PT Azkia Diva Nusantara menunggu hasil kasasi yang akan menentukan masa depan produk tissue MICE di pasar Indonesia. (RIK)
Discussion about this post