JAKARTA, WT – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) bersama Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) resmi membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum tanpa biaya pelatihan atau pembinaan.
Meski pelatihan diberikan secara gratis, peserta tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000. Biaya tersebut digunakan untuk penerbitan sertifikat pembinaan pelatihan K3, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, serta evaluasi SKP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Perluas Akses dan Perkuat Budaya K3
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, program ini bertujuan memperluas akses pembinaan K3 agar lebih inklusif dan merata di berbagai sektor industri.
“Kami ingin lebih banyak tenaga kerja Indonesia berperan strategis menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, penguatan K3 merupakan bagian penting dalam membangun budaya kerja yang melindungi pekerja sekaligus mendukung transformasi industri yang berkelanjutan. Ia menekankan bahwa kompetensi K3 harus dapat diakses siapa pun yang ingin belajar dan berkontribusi.
Antusiasme Tinggi, Kuota Peserta Ditambah
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pembinaan diselenggarakan tanpa biaya pelatihan. PNBP sebesar Rp420.000 murni untuk administrasi penerbitan sertifikat dan SKP.
Ia mengungkapkan, tingginya minat masyarakat terhadap program ini menunjukkan kebutuhan nyata akan pembinaan K3 yang terjangkau dan kredibel. Awalnya, program ini menargetkan 1.500 peserta, namun karena antusiasme yang besar, kuota ditingkatkan menjadi 3.000 orang.
Materi Komprehensif dan Berbasis Kebutuhan Industri
Program pembinaan dirancang secara komprehensif, mencakup materi regulasi K3 nasional, teknik identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga penyusunan sistem manajemen K3 yang berkelanjutan.
“Dengan kegiatan ini, kami ingin melahirkan Ahli K3 yang kritis, berani, dan mampu menjadi agen perubahan di tempat kerja masing-masing,” kata Ismail.
Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum akan dilaksanakan secara daring pada 25 Februari hingga 12 Maret 2026. Program ini diharapkan mampu memperkuat praktik keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia serta meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional. (RIZ)























Discussion about this post