• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 27 Januari 2023
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

PP Nomor 18/2018: Gaji ke-13 Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan Dibayar Juli

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 24 Mei 2018 / 09:53 WIB
PP Nomor 18/2018: Gaji ke-13 Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan Dibayar Juli
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, pada 23 Mei 2018, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

READ ALSO

BAZNAS Tekankan Pentingnya Prinsip 3A dalam Pengelolaan Zakat

Masa Transisi Pandemi, KPCPEN Kembalikan Program ke Kementerian

PP dimaksud adalah PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (tautan: PP 18 Tahun 2018 Gaji13 PNS).

Dalam PP ini disebutkan, gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas bagi  Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Angggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP tersebut.

Selain itu, penghasilan sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

“Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Pasal 8 PP menegaskan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:

a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1. menteri; dan 2. pejabat pimpinan tinggi;

b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;

c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;

d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

e. Hakim Ad Hoc; dan

f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu. (Pusdatin/ES)

 

Source

Previous Post

PP No. 19/2018: THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Dibayar Juni, Pajak Ditanggung Pemerintah

Next Post

7 Strategi Jitu untuk Menurunkan Berat Badan Saat Puasa

Related Posts

BAZNAS Tekankan Pentingnya Prinsip 3A dalam Pengelolaan Zakat
Nasional

BAZNAS Tekankan Pentingnya Prinsip 3A dalam Pengelolaan Zakat

Oleh: Rizki
Jumat, 27 Januari 2023 / 10:37 WIB
Buka Rakornas Transisi PC-PEN, Presiden Jokowi Apresiasi Kerja Keras Jajaran Tangani Pandemi
Nasional

Masa Transisi Pandemi, KPCPEN Kembalikan Program ke Kementerian

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 26 Januari 2023 / 21:48 WIB
Presiden Jokowi Paparkan Sejumlah Langkah Sukses Pemerintah Tangani Pandemi
Nasional

Presiden Jokowi Paparkan Sejumlah Langkah Sukses Pemerintah Tangani Pandemi

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 26 Januari 2023 / 21:47 WIB
Buka Rakornas Transisi PC-PEN, Presiden Jokowi Apresiasi Kerja Keras Jajaran Tangani Pandemi
Nasional

Buka Rakornas Transisi PC-PEN, Presiden Jokowi Apresiasi Kerja Keras Jajaran Tangani Pandemi

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 26 Januari 2023 / 21:45 WIB
Cegah Stunting, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kesiapan Lahir Batin sebelum Menikah
Nasional

Cegah Stunting, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kesiapan Lahir Batin sebelum Menikah

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 26 Januari 2023 / 21:44 WIB
Presiden Jokowi Targetkan Angka Stunting di Indonesia Turun hingga 14 Persen pada 2024
Nasional

Presiden Jokowi Targetkan Angka Stunting di Indonesia Turun hingga 14 Persen pada 2024

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 26 Januari 2023 / 21:44 WIB
Next Post
7 Strategi Jitu untuk Menurunkan Berat Badan Saat Puasa

7 Strategi Jitu untuk Menurunkan Berat Badan Saat Puasa

Discussion about this post


WARTA TERKINI

Kembangkan Baterai Lithium-ion Mobil Listrik, Honda Kerjasama dengan GS Yuasa

Kembangkan Baterai Lithium-ion Mobil Listrik, Honda Kerjasama dengan GS Yuasa

Jumat, 27 Januari 2023 / 10:49 WIB
BAZNAS Tekankan Pentingnya Prinsip 3A dalam Pengelolaan Zakat

BAZNAS Tekankan Pentingnya Prinsip 3A dalam Pengelolaan Zakat

Jumat, 27 Januari 2023 / 10:37 WIB
Ngumpet di Pangkas Rambut, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Lebak

Ngumpet di Pangkas Rambut, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Lebak

Jumat, 27 Januari 2023 / 10:30 WIB
Cemburu, Suami Aniaya Istri Hingga Luka-luka

Cemburu, Suami Aniaya Istri Hingga Luka-luka

Jumat, 27 Januari 2023 / 10:21 WIB
Buka Rakornas Transisi PC-PEN, Presiden Jokowi Apresiasi Kerja Keras Jajaran Tangani Pandemi

Masa Transisi Pandemi, KPCPEN Kembalikan Program ke Kementerian

Kamis, 26 Januari 2023 / 21:48 WIB
Presiden Jokowi Paparkan Sejumlah Langkah Sukses Pemerintah Tangani Pandemi

Presiden Jokowi Paparkan Sejumlah Langkah Sukses Pemerintah Tangani Pandemi

Kamis, 26 Januari 2023 / 21:47 WIB
Buka Rakornas Transisi PC-PEN, Presiden Jokowi Apresiasi Kerja Keras Jajaran Tangani Pandemi

Buka Rakornas Transisi PC-PEN, Presiden Jokowi Apresiasi Kerja Keras Jajaran Tangani Pandemi

Kamis, 26 Januari 2023 / 21:45 WIB
Cegah Stunting, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kesiapan Lahir Batin sebelum Menikah

Cegah Stunting, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kesiapan Lahir Batin sebelum Menikah

Kamis, 26 Januari 2023 / 21:44 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist