• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 11 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

PP Nomor 18/2018: Gaji ke-13 Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan Dibayar Juli

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 24 Mei 2018 / 09:53 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, pada 23 Mei 2018, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

READ ALSO

Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25

LSAK: OTT KPK di Kemenimipas Jadi Kado Ultah Pancasila bagi Rakyat

PP dimaksud adalah PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (tautan: PP 18 Tahun 2018 Gaji13 PNS).

Dalam PP ini disebutkan, gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas bagi  Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Angggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP tersebut.

Selain itu, penghasilan sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

“Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Pasal 8 PP menegaskan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:

a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1. menteri; dan 2. pejabat pimpinan tinggi;

b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;

c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;

d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

e. Hakim Ad Hoc; dan

f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu. (Pusdatin/ES)

 

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

PP No. 19/2018: THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Dibayar Juni, Pajak Ditanggung Pemerintah

Next Post

7 Strategi Jitu untuk Menurunkan Berat Badan Saat Puasa

Related Posts

Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25
Nasional

Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25

Oleh: Rizki
Minggu, 7 Juni 2026 / 12:28 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

LSAK: OTT KPK di Kemenimipas Jadi Kado Ultah Pancasila bagi Rakyat

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 5 Juni 2026 / 13:26 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp145 Miliar di Imigrasi, Setoran ke Silmy Karim Mengalir Sejak Menjabat Dirjen

Oleh: Rizki
Jumat, 5 Juni 2026 / 09:34 WIB
Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik
Nasional

Sinar Mas Land Tebar 482 Hewan Kurban dan Gaungkan Kurban Tanpa Sampah Plastik

Oleh: Rizki
Kamis, 28 Mei 2026 / 20:15 WIB
Lima Unit Usaha APP Group Sabet Penghargaan Top CSR Awards 2026, Salah Satunya Indah Kiat Tangerang
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Sabet Penghargaan Top CSR Awards 2026, Salah Satunya Indah Kiat Tangerang

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 08:20 WIB
Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI dan Keuangan Digital
Nasional

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI dan Keuangan Digital

Oleh: Rizki
Minggu, 24 Mei 2026 / 22:11 WIB
Next Post
7 Strategi Jitu untuk Menurunkan Berat Badan Saat Puasa

7 Strategi Jitu untuk Menurunkan Berat Badan Saat Puasa

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Mampu Tampung 1.000 Tamu, Ini Fasilitas Mewah The Cendana Ballroom Howard Johnson By Wyndham Tangerang

Mampu Tampung 1.000 Tamu, Ini Fasilitas Mewah The Cendana Ballroom Howard Johnson By Wyndham Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 / 23:07 WIB
Bakal Hadir di BSD City! Dairyland at Hiera BSD Jadi Wisata Edukasi Peternakan Pertama Terbesar

Bakal Hadir di BSD City! Dairyland at Hiera BSD Jadi Wisata Edukasi Peternakan Pertama Terbesar

Rabu, 10 Juni 2026 / 23:02 WIB
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 Pekan Pertama: Big Match Inggris vs Kroasia dan Aksi Juara Bertahan

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 Pekan Pertama: Big Match Inggris vs Kroasia dan Aksi Juara Bertahan

Rabu, 10 Juni 2026 / 22:56 WIB
Pemkot Tangsel Pastikan Layanan Pemakaman Mudah Diakses, Sarana TPU Terus Ditingkatkan

Pemkot Tangsel Pastikan Layanan Pemakaman Mudah Diakses, Sarana TPU Terus Ditingkatkan

Rabu, 10 Juni 2026 / 22:09 WIB
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara

Rabu, 10 Juni 2026 / 16:55 WIB
Wartawan Tangerang Bentuk Environmental Journalist Network, Fokus Isu dan Aksi Lingkungan

Wartawan Tangerang Bentuk Environmental Journalist Network, Fokus Isu dan Aksi Lingkungan

Rabu, 10 Juni 2026 / 16:43 WIB
Berpusat di Jembatan Kaca Berendeng, Festival Cisadane 2026 Siap Manjakan Warga Kota Tangerang

Berpusat di Jembatan Kaca Berendeng, Festival Cisadane 2026 Siap Manjakan Warga Kota Tangerang

Selasa, 9 Juni 2026 / 22:46 WIB
Rayakan HUT RI ke-80, Vega Hotel Tawarkan Diskon Menginap dan BBQ Spesial

Libur Sekolah Seru di Vega Hotel Gading Serpong: Diskon Kamar 20% dan Banyak Kelas Kreatif Anak

Selasa, 9 Juni 2026 / 22:40 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang