• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 15 Mei 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

PP No. 19/2018: THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Dibayar Juni, Pajak Ditanggung Pemerintah

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 24 Mei 2018 / 09:38 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap

Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, pada 23 Mei 2018, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.

PP dimaksud adalah PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (tautan: PP 19 Tahun 2018 THR PNS).

“PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini.

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan e. Calon PNS.

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

“Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.

Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Angggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan d. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PP ini juga menegaskan, bahwa besaran penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penghasilan sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

“Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dibayarkan bulan Juni,” bunyi Pasal 4 PP ini.

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu. (Pusdatin/ES)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Benarkah Diet Jamur Ampuh Mengecilkan Pinggang dan Paha?

Next Post

PP Nomor 18/2018: Gaji ke-13 Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan Dibayar Juli

Related Posts

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap
Nasional

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap

Oleh: wartatangerang.com
Minggu, 11 Mei 2025 / 16:32 WIB
Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember
Nasional

Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 10 Mei 2025 / 14:35 WIB
JPPI Sikapi Video Viral Kabid SMP Dukung Salah Satu Paslon Presiden
Nasional

JPPI Kritik Keras Wacana Pendidikan Militeristik, Sebut Kemendikbudristek Gagal Jalankan Tugas

Oleh: Rizki
Jumat, 9 Mei 2025 / 18:40 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

LSAK Apresiasi KPK Tetap Tindak Pejabat yang Korupsi di BUMN

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 8 Mei 2025 / 17:36 WIB
Syarikah Haji Rakeen Arab Saudi Bagikan Kartu Nusuk Calon Jemaah Haji 2025 di Indonesia
Nasional

Syarikah Haji Rakeen Arab Saudi Bagikan Kartu Nusuk Calon Jemaah Haji 2025 di Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 6 Mei 2025 / 21:36 WIB
Peluang Kuliah ke Al-Azhar Mesir Dibuka, Ini Jadwal Seleksinya
Nasional

Peluang Kuliah ke Al-Azhar Mesir Dibuka, Ini Jadwal Seleksinya

Oleh: Rizki
Selasa, 6 Mei 2025 / 10:43 WIB
Next Post
PP Nomor 18/2018: Gaji ke-13 Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan Dibayar Juli

PP Nomor 18/2018: Gaji ke-13 Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan Dibayar Juli

Discussion about this post




WARTA TERKINI

Sikapi SMPN 20 Tangsel, Peneliti IDP-LP: Proyek Pembangunan Harus Libatkan Masyarakat

Sikapi SMPN 20 Tangsel, Peneliti IDP-LP: Proyek Pembangunan Harus Libatkan Masyarakat

Kamis, 15 Mei 2025 / 16:10 WIB
Raih Satu Poin, Timnas Indonesia Bermain Imbang Melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tiket Laga Indonesia vs Tiongkok Kualifikasi Piala Dunia 2026 Mulai Dijual Besok, Segini Harganya!

Kamis, 15 Mei 2025 / 16:00 WIB
Diskon Hingga Rp20 Juta dan Hadiah Menarik di Wedding Open House Atria Hotel Serpong

Diskon Hingga Rp20 Juta dan Hadiah Menarik di Wedding Open House Atria Hotel Serpong

Kamis, 15 Mei 2025 / 12:37 WIB
Hotel Santika Premiere ICE BSD Hadirkan Menu Promo “Serba 99 Ribu” hingga Juli 2025

Hotel Santika Premiere ICE BSD Hadirkan Menu Promo “Serba 99 Ribu” hingga Juli 2025

Kamis, 15 Mei 2025 / 12:25 WIB
Laboratorium Konstruksi Tangsel Raih Sertifikasi Nasional, Siap Layani Uji Material Berkualitas

Laboratorium Konstruksi Tangsel Raih Sertifikasi Nasional, Siap Layani Uji Material Berkualitas

Kamis, 15 Mei 2025 / 12:20 WIB
Honda CR-V TrailSport: SUV Hybrid Pertama Honda Bergaya Off-Road

Honda CR-V TrailSport: SUV Hybrid Pertama Honda Bergaya Off-Road

Rabu, 14 Mei 2025 / 19:30 WIB
Bonus dan Pelepasan Kafilah Warnai Tasyakuran Juara Umum MTQ Tangerang

Bonus dan Pelepasan Kafilah Warnai Tasyakuran Juara Umum MTQ Tangerang

Rabu, 14 Mei 2025 / 19:25 WIB
Kampung KB “Sedekah Berkah” Wakili Kota Tangerang di Lomba Tingkat Provinsi

Kampung KB “Sedekah Berkah” Wakili Kota Tangerang di Lomba Tingkat Provinsi

Rabu, 14 Mei 2025 / 19:21 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang