• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 29 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

PP No. 1/2019: Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 24 Januari 2019 / 09:33 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan pertimbangan dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

READ ALSO

KH Said Aqil Siroj Doakan dan Restui Gus Hery Maju sebagai Ketum PBNU

Ketegangan Iran-AS-Israel Mereda, Rektor UIN Jakarta Dorong Indonesia Perkuat Fondasi Pembangunan Nasional

Atas pertimbangan tersebut pada 10 Januari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Disebutkan dalam PP itu, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Namun khusus Devisa berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

“DHE SDA sebagaimana dimaksud, berasal dari hasil barang ekspor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

Penempatan DHE SDA dalam Rekening DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor.

“Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dilakukan berdasar Peraturan Bank Indonesia,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, bunga deposito yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pengawasan dan Sanksi

DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran: a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor; b. pinjaman; c. impor; d. keuntungan/deviden; dan/atau e. keperluan lain dalam penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung. Sementara pinjaman wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.

“Dalam hal pembayaran dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing,” bunyi Pasal 7 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud telah dibuat diluar negeri sebelum diundangkannya PP ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak PP ini diundangkan.

“Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat (1) PP ini.

Adapun pengawasan atas pelaksanaan kewajiban atas pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dan penggunaan DHE SDA, menurut PP ini, dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pengawasan escrow account pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, menurut PP ini, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan OJK didapati Eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA di luar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, Eksportir dikenakan sanksi administratif, berupa: a. denda administratif; b. tidak dapat melakukan Ekspor; dan/atau c. pencabutan izin usaha,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PP ini.

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diundangkan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Januari 2019. (Pusdatin/ES)

 

 

 

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Jago ‘Nembak’ Hati Masyarakat

Next Post

Sambut Imlek, Atria Gading Serpong Siapkan Harga Spesial

Related Posts

KH Said Aqil Siroj Doakan dan Restui Gus Hery Maju sebagai Ketum PBNU
Nasional

KH Said Aqil Siroj Doakan dan Restui Gus Hery Maju sebagai Ketum PBNU

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 27 Juni 2026 / 14:38 WIB
Prof Asep Saepudin Jahar: Pembentukan Ditjen Pesantren Wujud Keberpihakan Negara pada Dunia Santri
Nasional

Ketegangan Iran-AS-Israel Mereda, Rektor UIN Jakarta Dorong Indonesia Perkuat Fondasi Pembangunan Nasional

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 23 Juni 2026 / 12:41 WIB
Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar
Nasional

Kasus Gudang Pestisida yang Mencemari Sungai Cisadane Masuk Pengadilan, Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar

Oleh: Rizki
Minggu, 14 Juni 2026 / 20:51 WIB
Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25
Nasional

Paramount Petals Segera Operasikan Akses Tol Langsung Jakarta-Tangerang KM 25

Oleh: Rizki
Minggu, 7 Juni 2026 / 12:28 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

LSAK: OTT KPK di Kemenimipas Jadi Kado Ultah Pancasila bagi Rakyat

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 5 Juni 2026 / 13:26 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp145 Miliar di Imigrasi, Setoran ke Silmy Karim Mengalir Sejak Menjabat Dirjen

Oleh: Rizki
Jumat, 5 Juni 2026 / 09:34 WIB
Next Post
Sambut Imlek, Atria Gading Serpong Siapkan Harga Spesial

Sambut Imlek, Atria Gading Serpong Siapkan Harga Spesial

Discussion about this post

WARTA TERKINI

KH Said Aqil Siroj Doakan dan Restui Gus Hery Maju sebagai Ketum PBNU

KH Said Aqil Siroj Doakan dan Restui Gus Hery Maju sebagai Ketum PBNU

Sabtu, 27 Juni 2026 / 14:38 WIB
Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:42 WIB
Sambut Indonesia Emas 2045, Intan Nurul Hikmah Gaungkan Gerakan ‘Ananda Bersinar’

Sambut Indonesia Emas 2045, Intan Nurul Hikmah Gaungkan Gerakan ‘Ananda Bersinar’

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:38 WIB
Kejurnas Panjat Tebing Piala Wali Kota Tangerang III Resmi Dimulai, Diikuti Ratusan Atlet dari 19 Provinsi

Kejurnas Panjat Tebing Piala Wali Kota Tangerang III Resmi Dimulai, Diikuti Ratusan Atlet dari 19 Provinsi

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:33 WIB
Dodol Nyonya Lauw 55: Kuliner Legendaris Peranakan di Tangerang yang Bertahan Lintasi Tiga Generasi

Dodol Nyonya Lauw 55: Kuliner Legendaris Peranakan di Tangerang yang Bertahan Lintasi Tiga Generasi

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:26 WIB
Rayakan Hari Yoga Internasional, Harris Hotel Serpong Kampanyekan Kebugaran Perempuan

Rayakan Hari Yoga Internasional, Harris Hotel Serpong Kampanyekan Kebugaran Perempuan

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:20 WIB
Tak Perlu Keluar Kota! Libur Sekolah Jadi Berkesan dengan ‘School Holiday Escape’ ARYADUTA Lippo Village

Tak Perlu Keluar Kota! Libur Sekolah Jadi Berkesan dengan ‘School Holiday Escape’ ARYADUTA Lippo Village

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:12 WIB
Pelatihan dan Uji Kompetensi Supervisor K3 Konstruksi DSDABMBK Kota Tangsel Diikuti 63 Peserta

Pelatihan dan Uji Kompetensi Supervisor K3 Konstruksi DSDABMBK Kota Tangsel Diikuti 63 Peserta

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:07 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang