• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 29 September 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

PP No. 1/2019: Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 24 Januari 2019 / 09:33 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan pertimbangan dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

READ ALSO

Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia

Diikuti 11 Ribu Profesional, Electricity Connect 2026 Bahas Masa Depan Ketenagalistrikan dan AI

Atas pertimbangan tersebut pada 10 Januari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Disebutkan dalam PP itu, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Namun khusus Devisa berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

“DHE SDA sebagaimana dimaksud, berasal dari hasil barang ekspor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

Penempatan DHE SDA dalam Rekening DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor.

“Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dilakukan berdasar Peraturan Bank Indonesia,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, bunga deposito yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pengawasan dan Sanksi

DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran: a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor; b. pinjaman; c. impor; d. keuntungan/deviden; dan/atau e. keperluan lain dalam penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung. Sementara pinjaman wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.

“Dalam hal pembayaran dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing,” bunyi Pasal 7 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud telah dibuat diluar negeri sebelum diundangkannya PP ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak PP ini diundangkan.

“Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat (1) PP ini.

Adapun pengawasan atas pelaksanaan kewajiban atas pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dan penggunaan DHE SDA, menurut PP ini, dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pengawasan escrow account pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, menurut PP ini, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan OJK didapati Eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA di luar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, Eksportir dikenakan sanksi administratif, berupa: a. denda administratif; b. tidak dapat melakukan Ekspor; dan/atau c. pencabutan izin usaha,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PP ini.

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diundangkan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Januari 2019. (Pusdatin/ES)

 

 

 

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Jago ‘Nembak’ Hati Masyarakat

Next Post

Sambut Imlek, Atria Gading Serpong Siapkan Harga Spesial

Related Posts

Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia
Nasional

Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia

Oleh: Rizki
Rabu, 23 September 2026 / 19:44 WIB
Diikuti 11 Ribu Profesional, Electricity Connect 2026 Bahas Masa Depan Ketenagalistrikan dan AI
Nasional

Diikuti 11 Ribu Profesional, Electricity Connect 2026 Bahas Masa Depan Ketenagalistrikan dan AI

Oleh: Rizki
Selasa, 22 September 2026 / 13:43 WIB
Genjot Transisi Energi, Pemerintah Siapkan Proyek PLTS 100 GW dan Transmisi Rp2.700 Triliun
Nasional

Genjot Transisi Energi, Pemerintah Siapkan Proyek PLTS 100 GW dan Transmisi Rp2.700 Triliun

Oleh: Rizki
Selasa, 22 September 2026 / 13:33 WIB
Dukung Kemandirian Energi, PT GUT Tampil di Electricity Connect 2026
Nasional

Dukung Kemandirian Energi, PT GUT Tampil di Electricity Connect 2026

Oleh: Rizki
Selasa, 22 September 2026 / 13:05 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Pertanahan, Ada Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah Tangerang

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 12:19 WIB
Kedubes Swedia Hadirkan Kembali Jejak Budaya Jawa-Bali Lewat Pameran Tyra Kleen
Nasional

Kedubes Swedia Hadirkan Kembali Jejak Budaya Jawa-Bali Lewat Pameran Tyra Kleen

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 11:42 WIB
Next Post
Sambut Imlek, Atria Gading Serpong Siapkan Harga Spesial

Sambut Imlek, Atria Gading Serpong Siapkan Harga Spesial

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Maulidur Rasul Fest 1448 H, Masjid Birru Al Furqon Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Peradaban

Maulidur Rasul Fest 1448 H, Masjid Birru Al Furqon Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Peradaban

Senin, 28 September 2026 / 16:56 WIB
86 Peserta Unjuk Bakat di Paramount Petals Kids Dance Competition 2026

86 Peserta Unjuk Bakat di Paramount Petals Kids Dance Competition 2026

Minggu, 27 September 2026 / 18:09 WIB
Jejak Batavia di Ciledug: Kisah Gedong Tinggi dan Sejarah Perkebunan Kolonial

Jejak Batavia di Ciledug: Kisah Gedong Tinggi dan Sejarah Perkebunan Kolonial

Jumat, 25 September 2026 / 19:06 WIB
Cukup Rp100 Ribu, Bisa Nikmati Kolam Renang Indoor Atria Hotel Gading Serpong

Cukup Rp100 Ribu, Bisa Nikmati Kolam Renang Indoor Atria Hotel Gading Serpong

Jumat, 25 September 2026 / 19:02 WIB
Pemkot Tangerang Siapkan MoU Penataan Jalan Kiasnawi dan Akses Terintegrasi Stasiun Tangerang

Pemkot Tangerang Siapkan MoU Penataan Jalan Kiasnawi dan Akses Terintegrasi Stasiun Tangerang

Jumat, 25 September 2026 / 15:48 WIB
Gudang Terbakar di Tanah Tinggi, 40 Personel Damkar Turun Tangan

Gudang Terbakar di Tanah Tinggi, 40 Personel Damkar Turun Tangan

Kamis, 24 September 2026 / 20:12 WIB
Tzu Chi Sinarmas Bersama IKPP Bantu Warga Sekitar TPA Cipeucang Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Tzu Chi Sinarmas Bersama IKPP Bantu Warga Sekitar TPA Cipeucang Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Kamis, 24 September 2026 / 20:10 WIB
Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia

Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia

Rabu, 23 September 2026 / 19:44 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang