• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 30 September 2023
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Banten

Posko Pengaduan THR Sepi Pengaduan

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 22 Juni 2018 / 11:24 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mengklaim, sampai H+7 lebaran ini belum ada laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR (tunjangan hari raya,red) bagi karyawan. Padahal, sejak jauh-jauh hari instansi ini telah membuka posko pengaduan. Akan tetapi, posko tersebut sepi dari aduan.

READ ALSO

Tindaklanjuti LHP BPK, BAP DPD RI Kunker ke Kejati Banten

Front Pemuda Merawat Jagat: Kami Percaya KPK Independen

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, Heri Hadi mengatakan, seperti tahun sebelumnya diharapkan tak ada laporan, dengan begitu dapat disimpulkan semua perusahaan yang ada di Kota Serang mengikuti aturan yakni membayar THR sesuai aturan. “Sepertinya, seluruh perusahaan telah membayarkan kewajibannya terhadap karyawan. Mengingat, sampai sekarang tidak ada laporan mengenai permasalan THR,” Kamis (21/6).

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Ratu Ani Nuraeni mengatakan, THR ini merupakan hak bagi seluruh karyawan. Apalagi, ada aturan baru dari pemerintah pusat, karyawan yang baru bekerja sebulan juga sudah bisa memperoleh THR. Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menangguhkan ataupun tidak membayarkan tunjangan
tersebut. Kalau ada perusahaan yang melakukan itu, lanjutnya, akan dikenakan sanksi tegas. Sanksinya bervariasi, mulai dari administrasi sampai pencabutan izin oprasi bagi perusahaan tersebut.

Meski demikian, pihaknya tetap akan mengawasi pemberian THR ini sampai dengan hari terakhir penutupan posko. Karena itu, posko pengaduan bagi karyawan tersebut tetap bisa melayani sampai Senin (25/6) depan.

“Pengaduan pemberian tunjangan hari raya, ditutup sampai Senin besok. Sejauh ini belum ada laporan dari tenagakerja terkait tidak diberi tunjangan hari raya. Mudah-mudahan seperti tahun sebelumnya, untuk di Kota Serang tidak ada perusahaan yang tidak memberikannya,” katanya.

Ratu Ani juga menambahkan, dibukanya posko ini dari dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu. Selain itu pihaknya melakukan pengawasan, dan terus melakukan komunikasi, dengan pimpinan perusahaan, kemudian kepada serikat pekerja, organisasi pengusaha untuk ikut monitoring, agar jangan takut untuk melaporkannya. Disnakertrans juga sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dengan berbagai media terkait aturan pemberian Tunjangan Hari Keagamaan.

“Sebelum bulan Juni juga kita sudah sampaikan edaran itu, tepatnya sejak ditandatanganinya Permenaker kita sosialisasikan langsung,” katanya.

Ia juga mengaku, jika sejak sifatnya imbauan dan sekarang wajib, belum ada aduan, untuk itu pihaknya apresiasi kepada perusahaan yang telah mematuhi aturan yang ada. Bahkan, dari monitoring pembagikan format THR kepada perusahaan sebanyak 202 yang diambil sample dari jumlah perusahaan 1.506, ini sudah mengembalikan semua. Sisanya perusahaan yang tidak diberikan format THR, diberikan juga pemberitahuan lewat melalui Medsos (media sosial,red).

“Kalau ada laporan nanti diakhir penutupan posko, pasti akan kita tindaklanjuti. Tapi kita harapkan tidak ada, karena telat memberikan saja didenda 5 persen, apalagi ?tak berikan THR,” tandasnya. (and/ang)

Source

Previous Post

Update KK Biar Bisa Akses PPDB

Next Post

Parkiran RSUD Serang Dikeluhkan

Related Posts

Banten

Tindaklanjuti LHP BPK, BAP DPD RI Kunker ke Kejati Banten

Oleh: Rizki
Jumat, 15 September 2023 / 11:11 WIB
Banten

Front Pemuda Merawat Jagat: Kami Percaya KPK Independen

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 11 September 2023 / 12:21 WIB
Banten

Ratusan Nakes Belum Dibayar, Direktur RSDP Dituntut Mundur

Oleh: Rizki
Selasa, 5 September 2023 / 20:06 WIB
Banten

Rakercab JMSI Kota Tangerang, Begini Arahan Ketua JMSI Banten

Oleh: Rizki
Jumat, 25 Agustus 2023 / 20:05 WIB
Banten

SMPN 12 Cilegon Disambangi PPPA Daarul Qur’an Banten

Oleh: Rizki
Jumat, 25 Agustus 2023 / 11:08 WIB
Banten

Murid SDN Girimukti Lebak Menangis Dengar Kisah Inspiratif

Oleh: Rizki
Kamis, 10 Agustus 2023 / 12:45 WIB
Next Post

Parkiran RSUD Serang Dikeluhkan

Discussion about this post




WARTA TERKINI

Presiden Jokowi Tinjau Pameran Hub Space di JCC

Jumat, 29 September 2023 / 14:12 WIB

Tes Laboratorium dan Radiologi di Siloam Bisa Lewat Online 

Kamis, 28 September 2023 / 13:10 WIB

Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel, Ini Sebabnya

Rabu, 27 September 2023 / 20:11 WIB

Bank Danamon Bareng Bareksa Hadirkan Inovasi Terbaru 

Rabu, 27 September 2023 / 19:22 WIB

Buntut Warga Tewas Terlindas, Pemkab Tangerang Tidak Tegas Tertibkan Truk Tanah

Rabu, 27 September 2023 / 17:35 WIB

Dihadapan KIP Banten, Walikota Tangsel Paparkan Inovasi PPID

Rabu, 27 September 2023 / 17:28 WIB

Empat Perampok Jarah Uang Setoran dan Sepeda Motor Pegawai Indomaret

Rabu, 27 September 2023 / 17:22 WIB

Presiden Jokowi Instruksikan Langkah Konkret Integrasi Moda Transportasi Publik

Rabu, 27 September 2023 / 14:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist