TANGERANG – Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan 893,7 gram narkotika jenis sabu dengan cara mencampur cairan Hidroclorida (HCl) dan diblender.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari empat kasus berbeda.
“Ada empat tempat kejadian perkara, dengan total barang bukti 893,7 gram,” kata Adi, di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (22/9/2020).
Adapun tempat kejadian pertama yakni di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok yang berhasil menyita 95 gram Sabu dari tersangka R. Sementara untuk lokasi kedua yakni di Panunggangan Utara sebanyak 461 gram sabu dari tersangka. Untuk kasus ketiga, polisi mengamankan sabu seberat 131 gram dari tersangka MI di wilayah Petukangan.
“Untuk TKP keempat yakni di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dimana tersangka berinisial AS dan AM yang membawa Sabu seberat 206,7 gram,” jelasnya.
Keseluruhan kasus tersebut, lanjut Adi, merupakan jaringan narkotika antat provinsi yang telah berulang kali melakukan hal yang sama.
Dari pengungkapan empat kasus tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan 3.575 orang dari jeratan narkoba.
“Kita kenakan Pasal 114 subsider pas 112 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya. (KEY)
Discussion about this post