WARTA TANGERANG – Polres Pesawaran, Lampung mengamankan Hartono lantaran menyetubuhi gadis berusia di bawah umur, AW.
Dugaan tindak pidana beberapakali melakukan persetubuhan AW di halaman rumah dan kamar orang tua korban di Dusun Umbul Rejo RT/RW 003/001, Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Korban dibujuk rayu tersangka untuk menghilangkan pelet dari pacar korban.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan kronologis peristiwa persetubuhan tersebut.
Tersangka berbicara kepada korban jika ingin menghilangkan pelet tersebut korban harus bersetubuh dengan tersangka.
“Jika tidak mau bersetubuh dengan tersangka ilmu pelet tersebut akan membuat korban menjadi gila ucap tersangka. Karena korban merasa takut dengan ucapan tersangka akhirnya korban dipaksa dan ditarik oleh tersangka,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Pesawaran pada Kamis, (23/11/2022).
Kata Kapolres, tersangka beberapa kali menyetubuhi korban di rumah nenek korban.
“Saat perselingkuhan terjadi korban masih berusia 17 tahun,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, akhirnya orang tua korban melaporkan ke Mapolres Pesawaran. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 563 / IX / 2022 / SPKT / Res Pesawaran / PLD LAMPUNG, tanggal 10 September 2022.
“Tersangka diringkus di Desa Hanura saat di depan rumah makan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban yang kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres.
Tersangka diancam Pasal 81 (Ayat 2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang RI no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas Kapolres. (RIZ)
Discussion about this post