SERANG, WT – Polda Banten meringkus AS dan AD, warga Kota Cilegon usai melakukan penipuan modal usaha pada November 2022.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP M. Akbar Baskoro mengatakan, kejadian pada bulan Oktober 2022 kedua tersangka AS dan AD mengajak korban Matruji Franki Efendi untuk bekerjasama membiayai modal usaha lima paket pekerjaan yaitu pembelian timah putih I, paket logam alumunium I, Paket Logam Alumunium II, paket besi scrap 50 ton, dan paket timah putih II, dengan nilai Rp1.015 miliar yang akan dikembalikan dua minggu.
“Setelah penyerahan uang dimana korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp86 juta. Atas tawaran tersebut korban tertarik dan menyerahkan uang kepada AD sebesar Rp895 juta dan AS sebesar Rp120 juta dengan cara transfer,” katanya saat ungkap kasus di Mapolda Banten pada Jumat, (12/1/2024).
Akbar menjelaskan, setelah tanggal jatuh tempo kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan kepada korban. Akan tetapi setelah tanggal jatuh tempo kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan.
“Korban mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kedua tersangka ke Polda Banten dengan LP Nomor 12 tanggal 11 Januari 2023 dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi didapatkan fakta hukum yang bersesuaian dengan alat bukti, kedua tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Penyidik telah memanggil kedua tersangka pada bulan April 2023 untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai tersangka, akan tetapi kedua tersangka tersebut tidak penah hadir dan diduga telah melarikan diri,” terang Akbar.
Akbar menjelaskan dalam perkara ini korban mengalami kerugian mencapai Rp1 Miliar lebih. Dengan adanya peristiwa tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.015 miliar
“Pasal yang disangkakan ke pelaku, Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (RIK)
Discussion about this post