• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 26 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Polda Banten Bekuk Buronan Korupsi PT. Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Cilegon

Oleh: Rizki
Kamis, 23 Desember 2021 / 20:01 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap buron kasus korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan DPO kasus tindak pidana Korupsi dengan modus proyek betonisasi fiktif yang terjadi di PT. BKI. Pelaku diamankan di rumah keluarganya di Jakarta Selatan pada 10 Desember lalu.

READ ALSO

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

“Pada bulan sebelumnya kami telah melakukan press conference terkait penangkapan kepala Cabang PT. BKI Cabang Cilegon serta menetapkan MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) sebagai DPO,” kata Shinto.

Shinto menjelaskan pekerjaan fiktif tersebut total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp 4.489.400.213.

“Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT. BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, Pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten,” ujar Shinto.

Shinto menerangkan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia, kedua tersangka terlibat dalam kasus kontruksi fiktif.

“MW (40) merupakan Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) yang bekerjasama dengan JRA (51) mantan kepala cabang BKI Cilegon melakukan korupsi pekerjaan konstruksi fiktif, yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan, Sukabumi,” terangnya.

Shinto memaparkan, hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya MW (40) tidak hanya terlibat perkara tipikor di Polda Banten. Hasil Koordinasi dengan Polda Metro Jaya ternyata MW (40) terlibat dalam kasus penipuan penggelapan sebesar Rp 4 Miliar dengan modus menjanjikan proyek.

“Proyek itu fiktif tapi uang diserap. Kalau di PT. BKI merupakan uang negara. Namun, di Polda Metro Jaya merupakan uang pribadi,” tegasnya.

Sementara itu Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling terhadap tersangka DPO.

“Sebelumnya kami melakukan penangkapan JRA (51) mantan kepala cabang BKI Cilegon atas kasus konstruksi fiktif pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka DPO, dan melakukan penangkapan MW (40) yang merupakan tersangka DPO atas kasus kontruksi fiktif, MW (40) merupakan Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE),” ujar Wiwin.

Wiwin menyampaikan atas perbuatannya MW (40) akan dijerat pasal berlapis Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 dan junto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan Pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry.

“Kami akan melakukan Tracing Asset yaitu penelusuran asset atau harta untuk mengetahui aliran dana tersebut kemana saja, dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan dan non keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana, setelah itu kami akan melakukan pengembalian aset Recovery Asset yaitu mengembalikan dana korupsi kepada negara,” tandasnya. (RAY)

Tags: BUMNKoruptorPolda BantenPT. Biro Klasifikasi Indonesia

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Sitaan Operasi Pekat Maung 2021, Polda Banten Musnahkan Ribuan Botol Miras

Next Post

Bermodus Ajak Berkencan, Komplotan Ini Gasak Harta Korban Usai Minum Kopi Beracun

Related Posts

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun
Banten

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:55 WIB
Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping
Banten

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah
Banten

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 22:23 WIB
Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten
Banten

Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten

Oleh: Rizki
Kamis, 2 April 2026 / 14:16 WIB
Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel
Banten

Sambut Lebaran, Indah Kiat Tangerang Salurkan Sembako ke Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel

Oleh: Rizki
Jumat, 6 Maret 2026 / 21:49 WIB
Gubernur Banten Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif
Banten

Gubernur Banten Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif

Oleh: Rizki
Rabu, 11 Februari 2026 / 12:48 WIB
Next Post
Bermodus Ajak Berkencan, Komplotan Ini Gasak Harta Korban Usai Minum Kopi Beracun

Bermodus Ajak Berkencan, Komplotan Ini Gasak Harta Korban Usai Minum Kopi Beracun

Discussion about this post












WARTA TERKINI

5 Tips Jitu Mengatasi Asam Lambung Naik Saat Puasa

Atasi Asam Lambung dengan Pola Makan Sehat, Ini Buah yang Direkomendasikan

Minggu, 26 April 2026 / 05:46 WIB
Slub Cafe Jadi Spot Nongkrong Baru, Harga Mulai Rp20 Ribu

Slub Cafe Jadi Spot Nongkrong Baru, Harga Mulai Rp20 Ribu

Minggu, 26 April 2026 / 05:42 WIB
Tjakap Djiwa – Harmony Within, Perpaduan Yoga Air dan Gaya Hidup Sehat

Tjakap Djiwa – Harmony Within, Perpaduan Yoga Air dan Gaya Hidup Sehat

Minggu, 26 April 2026 / 05:35 WIB
Ricky Kambuaya Jadi Pahlawan, Dewa United Menang 2-1 atas Madura United

Ricky Kambuaya Jadi Pahlawan, Dewa United Menang 2-1 atas Madura United

Sabtu, 25 April 2026 / 19:40 WIB
Nirwono Joga: Kota Mandiri Jadi Motor Pertumbuhan, Tapi Harus Berkelanjutan

Nirwono Joga: Kota Mandiri Jadi Motor Pertumbuhan, Tapi Harus Berkelanjutan

Sabtu, 25 April 2026 / 19:33 WIB
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

Jumat, 24 April 2026 / 13:16 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Kamis, 23 April 2026 / 17:55 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Kalah di Kandang, Persita Tangerang Harus Relakan Tiga Poin untuk Bali United

Kamis, 23 April 2026 / 17:49 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang