WARTA TANGERANG – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap buron kasus korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan DPO kasus tindak pidana Korupsi dengan modus proyek betonisasi fiktif yang terjadi di PT. BKI. Pelaku diamankan di rumah keluarganya di Jakarta Selatan pada 10 Desember lalu.
“Pada bulan sebelumnya kami telah melakukan press conference terkait penangkapan kepala Cabang PT. BKI Cabang Cilegon serta menetapkan MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) sebagai DPO,” kata Shinto.
Shinto menjelaskan pekerjaan fiktif tersebut total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp 4.489.400.213.
“Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT. BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, Pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten,” ujar Shinto.
Shinto menerangkan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia, kedua tersangka terlibat dalam kasus kontruksi fiktif.
“MW (40) merupakan Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) yang bekerjasama dengan JRA (51) mantan kepala cabang BKI Cilegon melakukan korupsi pekerjaan konstruksi fiktif, yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan, Sukabumi,” terangnya.
Shinto memaparkan, hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya MW (40) tidak hanya terlibat perkara tipikor di Polda Banten. Hasil Koordinasi dengan Polda Metro Jaya ternyata MW (40) terlibat dalam kasus penipuan penggelapan sebesar Rp 4 Miliar dengan modus menjanjikan proyek.
“Proyek itu fiktif tapi uang diserap. Kalau di PT. BKI merupakan uang negara. Namun, di Polda Metro Jaya merupakan uang pribadi,” tegasnya.
Sementara itu Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling terhadap tersangka DPO.
“Sebelumnya kami melakukan penangkapan JRA (51) mantan kepala cabang BKI Cilegon atas kasus konstruksi fiktif pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka DPO, dan melakukan penangkapan MW (40) yang merupakan tersangka DPO atas kasus kontruksi fiktif, MW (40) merupakan Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE),” ujar Wiwin.
Wiwin menyampaikan atas perbuatannya MW (40) akan dijerat pasal berlapis Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 dan junto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan Pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry.
“Kami akan melakukan Tracing Asset yaitu penelusuran asset atau harta untuk mengetahui aliran dana tersebut kemana saja, dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan dan non keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana, setelah itu kami akan melakukan pengembalian aset Recovery Asset yaitu mengembalikan dana korupsi kepada negara,” tandasnya. (RAY)
Discussion about this post