• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 20 Mei 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Perpres No. 82/2018: Inilah Aturan Penggunaan Pajak Rokok Untuk Mendukung BPJS Kesehatan

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 21 September 2018 / 07:01 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan perlu disempurnakan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan.

READ ALSO

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap

Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember

Di antara berbagai ketentuan yang diatur dalam Perpres ini, yang menjadi sorotan dalam pemberitaan akhir-akhir ini adalah mengenai penggunaan dana pajak rokok untuk mendukung program Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan.

Ketentuan tentang penggunaan pajak rokok itu tertuang dalam Pasal 99 Bab XII mengenai Dukungan Pemerintah Daerah, dimana disebutkan Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.

Dukungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud melalui: a. peningkatan pencapaian kepesertaaan di wilayahnya; b. kepatuhan pembayaran Iuran; c. peningkatan pelayanan kesehatan; dan d. dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program Jaminan Kesehatan.

“Dukungan lainnya sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota,” bunyi Pasal 99 ayat (6) Perpres ini.

Besaran kontribusi pajak rokok sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, ditetapkan 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota.

“Kontribusi sebagaimana dimaksud langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan,” bunyi Pasal 100 ayat (2) Perpres ini.

Kontribusi Daerah untuk mendanai program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial fungsi kesehatan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 108 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2018. (Pusdatin/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Termasuk Lulusan SLTA, Kementerian Perhubungan Buka Lowongan 934 Formasi CPNS

Next Post

Tanda dan Gejala Infeksi Jamur di Mulut (Kandidiasis Oral), Pada Anak dan Dewasa

Related Posts

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap
Nasional

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap

Oleh: wartatangerang.com
Minggu, 11 Mei 2025 / 16:32 WIB
Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember
Nasional

Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 10 Mei 2025 / 14:35 WIB
JPPI Sikapi Video Viral Kabid SMP Dukung Salah Satu Paslon Presiden
Nasional

JPPI Kritik Keras Wacana Pendidikan Militeristik, Sebut Kemendikbudristek Gagal Jalankan Tugas

Oleh: Rizki
Jumat, 9 Mei 2025 / 18:40 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

LSAK Apresiasi KPK Tetap Tindak Pejabat yang Korupsi di BUMN

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 8 Mei 2025 / 17:36 WIB
Syarikah Haji Rakeen Arab Saudi Bagikan Kartu Nusuk Calon Jemaah Haji 2025 di Indonesia
Nasional

Syarikah Haji Rakeen Arab Saudi Bagikan Kartu Nusuk Calon Jemaah Haji 2025 di Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 6 Mei 2025 / 21:36 WIB
Peluang Kuliah ke Al-Azhar Mesir Dibuka, Ini Jadwal Seleksinya
Nasional

Peluang Kuliah ke Al-Azhar Mesir Dibuka, Ini Jadwal Seleksinya

Oleh: Rizki
Selasa, 6 Mei 2025 / 10:43 WIB
Next Post
Tanda dan Gejala Infeksi Jamur di Mulut (Kandidiasis Oral), Pada Anak dan Dewasa

Tanda dan Gejala Infeksi Jamur di Mulut (Kandidiasis Oral), Pada Anak dan Dewasa

Discussion about this post




WARTA TERKINI

Dua Pemain Persita Masuk Nominasi Indonesia 11 Footballers of the Year 2024/2025

Dua Pemain Persita Masuk Nominasi Indonesia 11 Footballers of the Year 2024/2025

Senin, 19 Mei 2025 / 20:55 WIB
Nippon Paint Warnai Vihara Dhamma Bakti untuk Waisak

Nippon Paint Warnai Vihara Dhamma Bakti untuk Waisak

Senin, 19 Mei 2025 / 20:33 WIB
Komunitas Motor Paris, Wadah Pecinta Touring Roda Dua di Gading Serpong

Komunitas Motor Paris, Wadah Pecinta Touring Roda Dua di Gading Serpong

Minggu, 18 Mei 2025 / 16:25 WIB
Petals Urban Market Jadi Magnet Baru Warga Tangerang Raya

Petals Urban Market Jadi Magnet Baru Warga Tangerang Raya

Minggu, 18 Mei 2025 / 14:19 WIB
Dua Pengurus Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Ini Sikap Kadin Provinsi Banten

Dua Pengurus Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Ini Sikap Kadin Provinsi Banten

Minggu, 18 Mei 2025 / 13:21 WIB
Gading Serpong Semakin Eksklusif dengan Kehadiran Matera Signature

Gading Serpong Semakin Eksklusif dengan Kehadiran Matera Signature

Minggu, 18 Mei 2025 / 06:55 WIB
HOGERS Indonesia Kembali Gelar Drag Race of National Event 3 (HI – DRONE3),  Kali Ini Perkenalkan Kategori Lomba Baru!

HOGERS Indonesia Kembali Gelar Drag Race of National Event 3 (HI – DRONE3), Kali Ini Perkenalkan Kategori Lomba Baru!

Sabtu, 17 Mei 2025 / 10:42 WIB
Kungfu Chef Muto Gebrak Dapur ibis Styles Jakarta Airport dengan Aksi Memukau dan Buffet Spesial

Kungfu Chef Muto Gebrak Dapur ibis Styles Jakarta Airport dengan Aksi Memukau dan Buffet Spesial

Jumat, 16 Mei 2025 / 22:28 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang