• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 31 Oktober 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangerang

Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak Tak Menular dan Bisa Dikonsumsi

Oleh: Rizki
Rabu, 1 Juni 2022 / 11:58 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni. (KEY)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni. (KEY)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Dinas Kesehatan Kota Tangerang meminta masyarakat untuk tidak panik terhadap adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Hal tersebut lantaran, penyakit tersebut tidak menular ke manusia yang mengonsumsinya.

Diketahui, penyakit PMK pada hewan disebabkan oleh virus dan menyerang hewan berkuku belah. Seperti sapi, kerbau, babi, domba dan kambing.

READ ALSO

Tingkatkan Pelayanan Publik, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Terapkan Call Center Berbasis Teknologi VoIP

Ratusan Peserta Ikuti Pemeriksaan Mata Gratis JEC dan Syafana Islamic School di Pagedangan

“Atas keterangkan WHO dan riset para ahli, bahwa penyakit mulut dan kuku ini memang domainnya ada di hewan jadi hampir tidak ada yang loncat ke manusia. Jadi, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu khawatir dari sisi kesehatan manusianya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni, Rabu, (1/6/2022).

Dini mengungkapkan, daging hewan ternak yang terpapar PMK masih dapat dikonsumsi, asalkan dimasak secara matang sempurna.

“Untuk jeroan, kepala dan kaki jangan dikonsumsi lebih baik dikubur atau ditanam. Manfaatkan dagingnya saja, tapi dimasak dengan matang,” jelasnya.

Adapun, untuk daging hewan yang dibeli di pasar atau supermarket, harus langsung dimasak atau didihkan tanpa dicuci. Dalam hal ini, dimasak hingga suhu didalam daging minimal 70 derajat celcius selama 30 menit.

“Sedangkan untuk susu hewan ternak untuk dimasak mendidih, atau minimal lakukan masak dengan suhu 72 derajat celcius selama 15 detik. Dengan begitu, daging dan susu aman dan sehat dikonsumsi,” pungkas Dini. (KEY)

Tags: Dinas Kesehatan Kota TangerangHewan TernakPenyakit Mulut dan KukuWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Braddy Attaka Tamba Nahkoda Baru Tuscany Boutique Hotel

Next Post

Perpindahan Siaran TV Analog ke Digital di Banten Dibagi Tiga Wilayah, Ini Daftarnya

Related Posts

Tingkatkan Pelayanan Publik, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Terapkan Call Center Berbasis Teknologi VoIP
Tangerang

Tingkatkan Pelayanan Publik, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Terapkan Call Center Berbasis Teknologi VoIP

Oleh: Rizki
Jumat, 30 Oktober 2026 / 20:04 WIB
Ratusan Peserta Ikuti Pemeriksaan Mata Gratis JEC dan Syafana Islamic School di Pagedangan
Kabupaten Tangerang

Ratusan Peserta Ikuti Pemeriksaan Mata Gratis JEC dan Syafana Islamic School di Pagedangan

Oleh: Rizki
Rabu, 28 Oktober 2026 / 22:01 WIB
Tabligh Akbar Hari Santri di Sepatan, Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi untuk Bangsa
Kabupaten Tangerang

Tabligh Akbar Hari Santri di Sepatan, Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Oleh: Rizki
Rabu, 28 Oktober 2026 / 21:56 WIB
Pabrik Plastik di Balaraja Terbakar Hebat, 12 Armada Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Kabupaten Tangerang

Waspada Kebakaran! Kabupaten Tangerang Alami 845 Kejadian Sejak Januari hingga 26 Oktober 2026

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Oktober 2026 / 21:08 WIB
Ratusan Warga Sambangi Petals Urban Market, Ada Donor Darah hingga Atraksi Taekwondo
Kabupaten Tangerang

Ratusan Warga Sambangi Petals Urban Market, Ada Donor Darah hingga Atraksi Taekwondo

Oleh: Rizki
Minggu, 25 Oktober 2026 / 17:01 WIB
Bikin Gampang Bayar Pajak! Ini Daftar Lengkap Titik Samsat Keliling & Gerai di Tangerang
Kota Tangerang

Bikin Gampang Bayar Pajak! Ini Daftar Lengkap Titik Samsat Keliling & Gerai di Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 23 Oktober 2026 / 15:53 WIB
Next Post
Perpindahan Siaran TV Analog ke Digital di Banten Dibagi Tiga Wilayah, Ini Daftarnya

Perpindahan Siaran TV Analog ke Digital di Banten Dibagi Tiga Wilayah, Ini Daftarnya

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian

Jumat, 30 Oktober 2026 / 21:49 WIB
Tingkatkan Pelayanan Publik, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Terapkan Call Center Berbasis Teknologi VoIP

Tingkatkan Pelayanan Publik, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Terapkan Call Center Berbasis Teknologi VoIP

Jumat, 30 Oktober 2026 / 20:04 WIB
Tak Sekadar Menginap, Sapphire Sky Hotel Karawaci Tawarkan Studio Wellness dan EDN Garden

Tak Sekadar Menginap, Sapphire Sky Hotel Karawaci Tawarkan Studio Wellness dan EDN Garden

Jumat, 30 Oktober 2026 / 16:03 WIB
Jadwal Persik vs Persita 31 Oktober 2026, Carlos Pena Incar Hasil Positif di Kediri

Jadwal Persik vs Persita 31 Oktober 2026, Carlos Pena Incar Hasil Positif di Kediri

Jumat, 30 Oktober 2026 / 10:07 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/2027 Pekan ke-8: Persita hingga Persib Siap Bertanding

Jumat, 30 Oktober 2026 / 10:02 WIB
Manjakan Lidah dengan Menu Kuliner Spesial Hotel Santika Premiere Bintaro, Pas untuk Santap Siang dan Malam

Manjakan Lidah dengan Menu Kuliner Spesial Hotel Santika Premiere Bintaro, Pas untuk Santap Siang dan Malam

Jumat, 30 Oktober 2026 / 09:52 WIB
Petani Milenial Baru 21,93 Persen, Seminar Ketahanan Pangan Untirta Ajak Pemuda Terjun ke Pertanian

Petani Milenial Baru 21,93 Persen, Seminar Ketahanan Pangan Untirta Ajak Pemuda Terjun ke Pertanian

Kamis, 29 Oktober 2026 / 20:11 WIB
Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax

Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax

Kamis, 29 Oktober 2026 / 10:14 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang