• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 27 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Penguruk Situ Terancam Pidana

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 9 Agustus 2018 / 11:49 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

CIPUTAT TIMUR-Pengurukan Situ Rompang yang berlokasi di Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, pengembang perumahan mendapat perhatian Dewan. Mereka mendatangi lokasi untuk memastikan aktivitas di tempat itu. Setelah mendatangi lokasi, Dewan memastikan bahwa aktivitas pengurukan ilegal dan harus dihentikan.

Diketahui, aktivitas pengurukan situ dilakukan oleh pengembang perumahan PT Harapan Permai Indonesia (HPI). Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Rabu (8/8), Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan menilai, aktivitas pengurukan yang dilakukan oleh Pengembang PT HPI tidak boleh dibiarkan.

READ ALSO

Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten

Momentum Iduladha 2026, PT IKPP Tangerang Mill Distribusikan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga

“Aktivitas ini telah melanggar Undang Undang No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) juncto Peraturan Pemerintah (PP) No.38 tahun 2011 tentang Sungai,” kata Sukarya, ketua Komisi IV, di lokasi.

Sukarya menambahkan, aktivitas ilegal pengurukan Situ Rompang ini telah melanggar Pasal 52 UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dalam aturan itu tertuang bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air.

“Kemudian, di Pasal 94 ayat (1) terdapat ancaman. Yakni,
terhadap pelanggaran Pasal 52 tersebut, setiap orang atau badan usaha dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan pidana ini berbunyi: dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah),” bebernya.

Ia melanjutkan, penjelasan lain di ayat itu adalah, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau (b). “Karena itu, kami meminta kepada pengembang untuk segera menghentikan aktivitas ilegal ini,” tegas Sukarya.

Sukarya juga menegaskan, pihaknya mendesak PT HPI segera menghentikan kegiatan ilegal, tanpa izin, dan melanggar aturan terkait penggalian, pengurukan/penimbunan sebagian lahan Situ Rempong.

“Selain itu, kepada pihak pengembang diminta untuk memulihkan kembali fungsi situ, lingkungan hidup serta sarana dan prasarana kawasan situ yang sudah terlanjur diuruk/ditimbun,” tuturnya.

Sukarya juga menambahkan, “Aktivitas itu harus disetop. Tidak boleh ada galian (urukan, red). Pengembang sudah benar-benar melanggar aturan. Masuknya ranah pidana!” ancam Sukarya.

Selain melanggar Undang Undang No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) juctoPeraturan Pemerintah (PP) No. 38 tahun 2011 tentang Sungai, aktivitas ilegal pengurukan Situ Rompang juga merusak tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 Kota Tangerang Selatan. Yakni, tujuan pembangunan Kota Tangerang Selatan menjadi Kota yang hijau dan asri. Sementara aktivitas yang pengurukan Setu Rompang telah merusak Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.

“Aktivitas ini telah merusak lingkungan hidup yang bisa membuat banjir jika di musim hujan, dan kekeringan jika di musim kemarau. Karena Setu Rempong merupakan tempat untuk menampung air jika musim hujan dan cadangan air jika di musim kemarau,” tuturnya.

Diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel telah menyetop pengurukan Situ Rompang, Cempaka Putih, Ciputat Timur pada Jumat (3/9). Penyegelan dilakukan lantaran, pengembang tidak tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, pengembang tersebut telah mendapat surat teguran yang dilayangkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) per tanggal 15 Maret 2018. Surat teguran tersebut berisi seperti, berdasarkan hasil pantauan laporan lapangan oleh BBWSCC 12 Maret lalu.

Saat ini PT Herperindo telah melakukan kegiatan pemagaran di sekeliling Situ Rompang dan menutup akses jalan menuju situ tersebut. (ril/esa)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Kemenag Usul Pelayanan Haji Satu Atap

Next Post

Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabu di Metland Cipondoh

Related Posts

Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten
Kota Tangerang

Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 23:40 WIB
Momentum Iduladha 2026, PT IKPP Tangerang Mill Distribusikan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga
Kabupaten Tangerang

Momentum Iduladha 2026, PT IKPP Tangerang Mill Distribusikan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 23:37 WIB
Libur Iduladha 1447 H, Layanan Samsat Cikokol Tutup Sementara 27-28 Mei 2026
Kota Tangerang

Libur Iduladha 1447 H, Layanan Samsat Cikokol Tutup Sementara 27-28 Mei 2026

Oleh: Rizki
Selasa, 26 Mei 2026 / 23:30 WIB
Salat Idul Adha, Jamaah Masjid Raya Al Azhom Dibatasi
Kota Tangerang

Festival Al Azhom Bakal Digelar Selama 15 Hari

Oleh: Rizki
Jumat, 22 Mei 2026 / 22:27 WIB
Ribuan Jemaah Padati Masjid Al Hidayah pada Subling Akbar III Kota Tangerang
Kota Tangerang

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Oleh: Rizki
Kamis, 21 Mei 2026 / 22:14 WIB
Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik
Kabupaten Tangerang

Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik

Oleh: Rizki
Kamis, 21 Mei 2026 / 17:39 WIB
Next Post
Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabu di Metland Cipondoh

Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabu di Metland Cipondoh

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Persib Siap Tebus Kekalahan, Targetkan Kemenangan atas Persik Kediri

Juara BRI Super League 2025/26, Persib Bandung Tunjuk Igor Tolic Gantikan Bojan Hodak

Selasa, 26 Mei 2026 / 23:54 WIB
Persita Belajar dari Kekalahan di Biak, Carlos Pena: Harus Tampil 100 Persen

Evaluasi BRI Super League 2025/26: Carlos Pena Soroti Rapuhnya Lini Depan Persita

Selasa, 26 Mei 2026 / 23:46 WIB
Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten

Cetak Rekor! Pemkot Tangerang Raih Opini WTP 19 Kali Berturut-turut dari BPK Banten

Selasa, 26 Mei 2026 / 23:40 WIB
Momentum Iduladha 2026, PT IKPP Tangerang Mill Distribusikan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga

Momentum Iduladha 2026, PT IKPP Tangerang Mill Distribusikan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga

Selasa, 26 Mei 2026 / 23:37 WIB
Libur Iduladha 1447 H, Layanan Samsat Cikokol Tutup Sementara 27-28 Mei 2026

Libur Iduladha 1447 H, Layanan Samsat Cikokol Tutup Sementara 27-28 Mei 2026

Selasa, 26 Mei 2026 / 23:30 WIB
Hunian Dekat Alam Tak Sekadar Nyaman, Tapi Juga Menyehatkan Mental

Hunian Dekat Alam Tak Sekadar Nyaman, Tapi Juga Menyehatkan Mental

Selasa, 26 Mei 2026 / 13:30 WIB
Lima Unit Usaha APP Group Sabet Penghargaan Top CSR Awards 2026, Salah Satunya Indah Kiat Tangerang

Lima Unit Usaha APP Group Sabet Penghargaan Top CSR Awards 2026, Salah Satunya Indah Kiat Tangerang

Selasa, 26 Mei 2026 / 08:20 WIB
Gelandang Dewa United Banten: Musim Ini Tidak Bagus

Gelandang Dewa United Banten: Musim Ini Tidak Bagus

Senin, 25 Mei 2026 / 23:35 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang