• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 21 Januari 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Pengamat Kebijakan Publik Tegaskan PSEL Tangsel Miliki Kepastian Hukum

Oleh: Rizki
Senin, 15 Desember 2025 / 19:16 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko menilai proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan tidak dapat dibatalkan secara sepihak, meski telah terbit Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik.

Menurut Yanuar, Perpres tersebut secara tegas menyatakan mulai berlaku sejak 10 Oktober 2025, sehingga tidak memiliki daya berlaku surut terhadap proses yang telah berjalan sebelumnya.

READ ALSO

Wali Kota Sachrudin Luruskan Isu Perubahan Perda 7 dan 8 di Kota Tangerang

Gubernur Banten Beri Bantuan Toren POC dan Biogas untuk Kurangi Sampah Organik di Tangsel

“Perpres Nomor 109 Tahun 2025 berlaku sejak ditetapkan. Artinya, regulasi ini tidak dimaksudkan untuk membatalkan atau mengatur kegiatan yang sudah terjadi sebelum tanggal tersebut,” ujar Yanuar di Tangerang Selatan pada Senin, 15 Desember 2025.

Ia menjelaskan, seluruh ketentuan baru dalam Perpres—mulai dari mekanisme penyelenggaraan PSEL, penetapan harga jual listrik, hingga pembagian peran pemerintah pusat dan daerah—baru efektif setelah tanggal penetapan.

“Proses yang sudah berjalan, termasuk yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetap memiliki dasar hukum dan kepastian selama dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku pada masanya,” jelasnya.

Yanuar menegaskan, pelelangan dan kontrak yang telah ditandatangani tidak bisa dinyatakan batal secara otomatis. Bahkan, Perpres 109 Tahun 2025 justru mengakui keberadaan perjanjian jual beli listrik sebagai dasar keberlanjutan proyek.

Menurutnya, setidaknya terdapat tiga alasan utama proyek yang telah berkontrak sulit dibatalkan. Pertama, perlindungan hukum kontrak yang diakui dalam Perpres, khususnya Pasal 31 huruf a. Kedua, kepastian investasi karena investor telah menanamkan modal besar berdasarkan kontrak yang sah. Ketiga, pembatalan hanya dimungkinkan dalam kondisi terbatas seperti force majeure atau wanprestasi.

“Perubahan regulasi secara umum bukan wanprestasi dan sulit dikategorikan sebagai keadaan memaksa,” tegas Yanuar.

Selain menyoroti aspek hukum PSEL, Yanuar juga mengingatkan Pemkot Tangerang Selatan agar tidak menjadikan proyek PSEL maupun rencana relokasi TPA sebagai alasan menunda penanganan krisis di TPA Cipeucang.

Ia menilai, selama solusi jangka panjang belum terwujud, pemerintah wajib menghadirkan langkah-langkah transisional yang berpihak pada keselamatan warga sekitar. “Tidak adil jika masyarakat terus menanggung dampak, sementara pemerintah menunggu proyek besar yang belum tentu cepat terealisasi,” ujarnya.

Yanuar menyebut salah satu langkah mendesak adalah penetapan zona penyangga (buffer zone) minimal 500 meter antara TPA dan permukiman untuk menekan risiko pencemaran dan dampak kesehatan.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan arus truk sampah yang berpotensi menjadikan TPA Cipeucang sebagai lokasi pembuangan lintas wilayah. “Jika truk dari luar Tangerang Selatan dibiarkan masuk, itu bentuk pembiaran administratif yang mempercepat overkapasitas TPA,” katanya.

Selain itu, Yanuar mendorong evaluasi menyeluruh terhadap UPT TPA Cipeucang, mulai dari tata kelola, disiplin operasional, hingga akuntabilitas pengawasan. “Masalah TPA bukan hanya soal teknologi, tetapi manajemen. Tanpa pembenahan unit pelaksana, PSEL pun tidak akan menyelesaikan akar masalah,” pungkasnya. (RAY)

Tags: kebijakan pengelolaan sampahkepastian hukum proyek PSELkrisis sampah Tangselpengolahan sampah Tangerang SelatanPerpres 109 Tahun 2025proyek sampah jadi listrikPSEL TangselTPA Cipeucangzona penyangga TPA

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Gedung DPRD Tangsel Dilengkapi Ruang VVIP Bernuansa Betawi

Next Post

Bahas Hemodialisis hingga Lupus, RS Premier Bintaro Gelar Forum Ilmiah Penyakit Dalam

Related Posts

Wali Kota Sachrudin Luruskan Isu Perubahan Perda 7 dan 8 di Kota Tangerang
Kota Tangerang

Wali Kota Sachrudin Luruskan Isu Perubahan Perda 7 dan 8 di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Senin, 19 Januari 2026 / 11:54 WIB
Gubernur Banten Beri Bantuan Toren POC dan Biogas untuk Kurangi Sampah Organik di Tangsel
Kota Tangsel

Gubernur Banten Beri Bantuan Toren POC dan Biogas untuk Kurangi Sampah Organik di Tangsel

Oleh: Rizki
Minggu, 18 Januari 2026 / 22:39 WIB
Diterjang Hujan dan Angin Kencang Rumah di Kresek Roboh
Kabupaten Tangerang

Diterjang Hujan dan Angin Kencang Rumah di Kresek Roboh

Oleh: Rizki
Rabu, 14 Januari 2026 / 18:28 WIB
Logo HUT ke-33 Kota Tangerang Diluncurkan, Begini Makna dan Filosofisnya
Kota Tangerang

Logo HUT ke-33 Kota Tangerang Diluncurkan, Begini Makna dan Filosofisnya

Oleh: Rizki
Rabu, 14 Januari 2026 / 18:24 WIB
Pride Homeschooling Ciputat Jadi Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Aman
Kota Tangsel

Pride Homeschooling Ciputat Jadi Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Aman

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 14 Januari 2026 / 17:51 WIB
Air Satu Meter Rendam Tigaraksa, Polresta Tangerang Siaga Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Kabupaten Tangerang

Air Satu Meter Rendam Tigaraksa, Polresta Tangerang Siaga Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Oleh: Rizki
Rabu, 14 Januari 2026 / 09:40 WIB
Next Post
Bahas Hemodialisis hingga Lupus, RS Premier Bintaro Gelar Forum Ilmiah Penyakit Dalam

Bahas Hemodialisis hingga Lupus, RS Premier Bintaro Gelar Forum Ilmiah Penyakit Dalam

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Enam Meeting Room dan Grand Ballroom, Atria Hotel Gading Serpong Jadi Andalan MICE

Enam Meeting Room dan Grand Ballroom, Atria Hotel Gading Serpong Jadi Andalan MICE

Senin, 19 Januari 2026 / 12:08 WIB
Wali Kota Sachrudin Luruskan Isu Perubahan Perda 7 dan 8 di Kota Tangerang

Wali Kota Sachrudin Luruskan Isu Perubahan Perda 7 dan 8 di Kota Tangerang

Senin, 19 Januari 2026 / 11:54 WIB
Gubernur Banten Beri Bantuan Toren POC dan Biogas untuk Kurangi Sampah Organik di Tangsel

Gubernur Banten Beri Bantuan Toren POC dan Biogas untuk Kurangi Sampah Organik di Tangsel

Minggu, 18 Januari 2026 / 22:39 WIB
Persija Cetak Rekor Jumlah Penonton Tertinggi BRI Liga 1 Musim 2024/2025

Striker Alaeddine Ajaraie Siap Buktikan Kualitas Bersama Persija

Minggu, 18 Januari 2026 / 22:33 WIB
Didatangkan dari Malut United, Vinicius “Vico” Duarte Perkuat Dewa United Banten

Didatangkan dari Malut United, Vinicius “Vico” Duarte Perkuat Dewa United Banten

Minggu, 18 Januari 2026 / 22:25 WIB
OPPO Reno15 Series Rekomendasi Andalan Anak Muda untuk Foto dan Konten

OPPO Reno15 Series Rekomendasi Andalan Anak Muda untuk Foto dan Konten

Sabtu, 17 Januari 2026 / 11:02 WIB
Street Style Modern, All New Honda Vario 125 Resmi Mengaspal 

Street Style Modern, All New Honda Vario 125 Resmi Mengaspal 

Sabtu, 17 Januari 2026 / 10:40 WIB
Grooming Sebagai Proses Komunikasi yang Tak Terbaca

Grooming Sebagai Proses Komunikasi yang Tak Terbaca

Kamis, 15 Januari 2026 / 13:16 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang