TANGERANG, WT – Dalam upaya menciptakan Kota Tangerang yang sehat dan nyaman bagi warganya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar kegiatan Penguatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, yang sekaligus melantik Satuan Tugas (Satgas) KTR. Satgas ini memiliki peran strategis dalam pengawasan, penyuluhan, serta penerapan regulasi yang mendukung kebijakan KTR di Kota Tangerang.
“Perda ini mengamanatkan kita untuk melaksanakan penegakan aturan terkait kawasan bebas asap rokok. Salah satunya melalui pembentukan Satgas KTR yang akan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan lingkungan bebas asap rokok di Kota Tangerang,” ujar Nurdin, Selasa (10/12/2024), di Aula Al-Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Menurut Nurdin, pembentukan Satgas KTR tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memperluas sosialisasi dan edukasi terkait bahaya rokok.
“Tugas utama Satgas adalah memberikan informasi tentang Perda ini, termasuk sanksi yang berlaku dan kawasan-kawasan yang wajib bebas dari asap rokok. Selain itu, Satgas juga akan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya zat-zat beracun dalam rokok,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penerapan KTR, Pemkot Tangerang telah menetapkan tujuh area yang menjadi kawasan bebas asap rokok, yaitu:
Fasilitas pelayanan kesehatan
Tempat proses belajar mengajar
Tempat bermain anak
Tempat ibadah
Angkutan umum
Tempat kerja
Tempat umum
Nurdin juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program ini.
“Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat, lembaga swadaya, dan dunia usaha. Mari kita bersama-sama membantu menyosialisasikan dan mengedukasi orang-orang di sekitar kita tentang bahaya rokok,” imbau Nurdin.
Ia berharap melalui penguatan kebijakan ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat, produktif, dan nyaman.
“Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama yang baik, insya Allah kita dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bebas dari asap rokok demi kesejahteraan bersama,” tutupnya. (*)
Discussion about this post