Pandeglang (Antaranews Banten) – Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menekankan agar setiap pengadaan barang dan jasa berjalan dan dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
“Sekarang peraturannya sudah ada, yakni Perpres No.16 tahun 2018 yang mempermudah proses pengadaan barang dan jasa, jadi harus ada perubahan dan perbaikan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Ferry Hasanuddin saat membuka bimtek Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Upgrade Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 di Pandeglang, Kamis.
Ia menekakan, agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bisa lebih efektif, efisien dan sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.
“Dengan digelarnya bimtek Perpres No.16 Tahun 2018 ini saya berharap dapat memberikan pemahaman kepada kelompok kerja (pokja) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar proses pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Plt Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan Perpres No.16 Tahun 2018 merupakan sebagai pengganti Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, yang mengatur mekanisme pengadaan barang jasa.
“Pada Perpres No. 16 Tahun 2018 berupa perubahan struktur, istilah, dan perubahan pengaturan,” katanya.
Dalam Perpres No.16 tahun 2018, kata dia, strukturnya lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, dan menghilangkan bagian penjelasan.
Adapun perubahan beberapa istilah meliputi Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), lelang menjadi tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, sistem gugur menjadi harga terendah.
Pepres No.16 Tahun 2018 ini dinilai lebih simple dan detail, hal tersebut untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah , tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan “value for money”, serta mudah dikontrol dan diawasi.
















Discussion about this post