• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 23 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Apresiasi PPK Yang Sudah Terbitkan SK Pemberhentian Kepada PNS Tindak Pidana Korupsi

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 4 Februari 2019 / 10:15 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala BKN, Bima Haria

READ ALSO

Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun

Rektor UIN Jakarta: Hari Kebangkitan Nasional 2026 Harus Jadi Titik Refleksi Arah Perjalanan Indonesia

Pemerintah memberikan apresiasi atas sikap Kepala Daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang telah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana pada Konferensi Pers terkait PNS Tipikor BHT, di Surabaya, Jatim, Kamis (31/1) pekan lalu.

Diakui, dalam pelaksanaan di lapangan, penerbitan SK PTDH menemui sejumlah kendala di antaranya data administrasi belum diterima secara lengkap oleh sejumlah PPK sehingga PPK ragu-ragu dalam menentukan tindakan, adanya masalah teknis, dan tidak memberi sanksi PTDH karena alasan kemanusiaan.

BKN, lanjut Bima, akan membantu terutama dalam memberikan data-data yang dapat mempercepat PPK memroses pemberian sanksi kepada PNS pelaku Tipikor BHT. Karena apabila PPK tidak menindaklanjuti sesuai regulasi, PPK tidak hanya melakukan mal administrasi namun juga berakibat pada tindak pidana yang dianggap merugikan negara.

“Kepada PPK harap segera melaksanakan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku dan mengidentifikasi PNS Tipikor BHT untuk ditindak lanjuti dengan penerbitan SK PTDH,” jelas Bima

Tidak Ada Batas Waktu

Mengenai PNS Tipikor BHT yang belum diberhentikan, Bima menegaskan, tidak ada batas waktu bagi PPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) PTDH. Namun demikian, Kepala BKN itu mengingatkan, PPK harus memberikan sanksi secepatnya kepada PNS Tipikor BHT sesuai dengan regulasi.

“Hal tersebut akan dituangkan dalam surat edaran untuk menindaklanjuti sisa PNS Tipikor BHT yang belum diberikan SK PTDH,” jelas Bima.

Melalui surat edaran yang akan diterbitkan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, PPK diminta agar mempercepat proses pemberhentian kepada PNS Tipikor sesuai regulasi karena merugikan Negara.

“Ketentuan selanjutnya akan dituangkan bisa dalam bentuk surat edaran bersama antara Kepala BKN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB, atau berupa surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk Kepala Daerah dan surat edaran Menteri PANRB untuk Instansi Pusat,” sambung Bima.

Berdasarkan data BKN per tanggal 29 Januari 2019 tercatat dari total 2.357 PNS Tipikor BHT, sebanyak 20 atau 478 PNS persen sudah dijatuhi sanksi PTDH, dengan rincian 49 PNS Kementerian/Lembaga (K/L), dan 429 PNS daerah

Dalam Konferensi Pers tersebut Kepala BKN didampingi oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto beserta Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Tauchid Djatmiko dan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di sela-sela kegiatan focus group discussion (FGD) dan workshop kepegawaian yang diselenggarakan di Kantor Regional II BKN Surabaya. (Humas BKN/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Soal 17.000 THL TBPP, Presiden Jokowi Akan Panggil Menteri PANRB Untuk Cari Penyelesaian

Next Post

OLKA Al-Azhar Diikuti Ratusan Siswa Se-Indonesia

Related Posts

Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun
Nasional

Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun

Oleh: Rizki
Jumat, 22 Mei 2026 / 20:55 WIB
Rektor UIN Jakarta: Hari Kebangkitan Nasional 2026 Harus Jadi Titik Refleksi Arah Perjalanan Indonesia
Nasional

Rektor UIN Jakarta: Hari Kebangkitan Nasional 2026 Harus Jadi Titik Refleksi Arah Perjalanan Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 20 Mei 2026 / 16:58 WIB
Dewa United Banten vs Bali United dan Persita vs Persis Warnai Pekan Penutup BRI Super League 2025/26
Nasional

Dewa United Banten vs Bali United dan Persita vs Persis Warnai Pekan Penutup BRI Super League 2025/26

Oleh: Rizki
Selasa, 19 Mei 2026 / 17:01 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi memberikan ketenangan pers hasil sidang isbat Iduladha 1443H
Nasional

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Hasil Lengkap Sidang Isbat

Oleh: Rizki
Minggu, 17 Mei 2026 / 20:50 WIB
Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City
Nasional

Sinar Mas Land dan ASIX Bangun Ekosistem AI serta Robotik di BSD City

Oleh: Rizki
Selasa, 12 Mei 2026 / 23:05 WIB
Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026
Nasional

Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Oleh: Rizki
Minggu, 10 Mei 2026 / 18:57 WIB
Next Post
OLKA Al-Azhar Diikuti Ratusan Siswa Se-Indonesia

OLKA Al-Azhar Diikuti Ratusan Siswa Se-Indonesia

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Salat Idul Adha, Jamaah Masjid Raya Al Azhom Dibatasi

Festival Al Azhom Bakal Digelar Selama 15 Hari

Jumat, 22 Mei 2026 / 22:27 WIB
Hasil BRI Super League: Takluk dari Bali United 0-1, Dewa United Banten Kehilangan Poin di Kandang

Hasil BRI Super League: Takluk dari Bali United 0-1, Dewa United Banten Kehilangan Poin di Kandang

Jumat, 22 Mei 2026 / 22:17 WIB
Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 / 21:00 WIB
Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun

Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun

Jumat, 22 Mei 2026 / 20:55 WIB
Dua Pilar Persita Masuk Nominasi Penghargaan BRI Super League 2025/26

Dua Pilar Persita Masuk Nominasi Penghargaan BRI Super League 2025/26

Jumat, 22 Mei 2026 / 20:41 WIB
Epiz Waffle Hampton Square Gading Serpong Jadi Buruan, Aroma Waffle-nya Bikin Susah Lewat

Epiz Waffle Hampton Square Gading Serpong Jadi Buruan, Aroma Waffle-nya Bikin Susah Lewat

Jumat, 22 Mei 2026 / 20:13 WIB
Ribuan Jemaah Padati Masjid Al Hidayah pada Subling Akbar III Kota Tangerang

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Kamis, 21 Mei 2026 / 22:14 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Persita Siap Habis-habisan Lawan Persis Solo di Pekan Terakhir, Carlos Pena Minta Pemain Bertarung!

Kamis, 21 Mei 2026 / 22:10 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang