TANGSEL – Pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM harus berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan saat menjadi pembicara pada Pencanangan Akselarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten, Rabu (17/2/2021).
“Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM ini tentunya harus memiliki dampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, masyarakat harus merasakan perbaikannya” kata Dedy.
Dedy menjelaskan, ombudsman sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik mendukung segala upaya-upaya yang dilakukan oleh stakeholder dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik salah satunya zona integritas ini.
“Harapan kita bahwa kegiatan ini tidak hanya seremoni tapi bagaimana implementasi di lapangan berjalan efektif,” terangnya.
Selain itu, kata Dedy, dalam pencanangan zona integritas ini semua kementerian lembaga harus mengacu pada Permenpan RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah adalah pedoman dari pelaksanaan zona integritas ini.
Didalam aturan tersebut, sambung Dedy, dijelaskan mengenai komponen pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan predikat Zona Integritas WBK/WBBM.
“Komponen pengungkit itu meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Peyalanan Publik,” terangnya.
Kendati demikian, jelas Dedy, perlu adanya evaluasi terhadap kinerja di 2020 agar bisa ditingkatkan dan dapat memperoleh predikat ZI menuju WBK.
Yang jelas bagi Dedy, pedoman penilaian zona integritas ini masih tetap sama sehingga seharusnya pihak-pihak yang belum mendapatkan predikat WBK/WBBM di tahun 2020 dapat meningkatkan kinerjanya pada tahun 2021 berkaca pada kinerja tahun 2020 tentunya.
“Dengan mengacu pada Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 ini, saya berharap Kantor Wilayah DJPb Provinsi Banten, tahun ini dapat meraih predikat WBK dan untuk mewujudkannya perlu adanya komitmen bersama dan kerjasama antara semuanya yang terlibat disini,” ungkapnya.
Kakanwil DJPb Provinsi Banten Ade Rohman menambahkan, pihaknya berkomitmen penuh terkait zona integritas ini. Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh jajarannya agar terus berupaya untuk terus berkomitment agar terwujudnya ZI menuju WBK ini.
“Kami siap untuk berkomitmen untuk demi terwujudnya WBK ini, dan tentunya harus ada perubahan dalam pelayanan yang diberikan oleh DJPb dan perubahan tersebut harus berdampak positif bagi masyarakat,” tandasnya. (RLS)
Discussion about this post