LEBAK – Puluhan mahasiswa Untirta menggelar diskusi pelayanan publik di Desa Senang Hati, Kecamatan Malingping, Lebak.
Diskusi itu, para mahasiswa menghadirkan kepala desa, tokoh setempat serta pemateri dari Ombudsman RI Provinsi Banten.
Ketua Kelompok KKN Untirta, Wawan mengatakan, pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di kantor desa melalui pemenuhan dan pengelolaan standar pelayanan publik agar tertib administrasi.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik di kantor desa itu sangat penting,” katanya, Kamis, (11/2/2021).
Kepala Desa Senang Hati, Endang mengapresiasi kegiatan diskusi yang dilakukan mahasiswa Untirta serta masukan yang berguna untuk dievaluasi.
“Masih banyak yang harus diperbaiki dan ditingkatkan. Kedepan kita pasti akan lebih baik lagi dalam pelayanan dan administrasi desa” ungkapnya.
Asisten Ombudsman RI Provinsi Banten Harri Widiarsa menerangkan, standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai tata tertib dan acuan pengukuran kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, mudah, terjangkau, dan teratur.
“Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan,” ujarnya.
Dikatakannya, setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan.
“Pelayanan publik harus mengacu undang-undang dan pada praktiknya pelayanan publik harus terstruktur serta berjalan sesuai tupoksi sehingga dapat terkoordinir dengan baik,” tegas Harri.
Sementara, Dosen FISIP Untirta Rizky Godjali menuturkan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang modal usahanya berasal dari desa. Namun begitu BUMDes merupakan lembaha yang berbentuk badan usaha tanpa ada campur tangan dari pemerintah desa.
“Kehadiran BUMDes supaya tak ada penguasa modal yang hanya mensejahterakan satu orang atau keuntungan yang sentral pada satu orang,” tukasnya. (RIK)
Discussion about this post