TANGSEL, WT – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap 19 laporan polisi terkait kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan sepanjang Oktober hingga November 2024.
“Dapat kami sampaikan atas kerja keras Satreskrim dan Unit Reskrim jajaran berhasil mengungkap 19 laporan polisi (LP),” ujar Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro pada Senin, (25/11/2024).
Rizkyadi menambahkan, pihaknya telah mengamankan 17 tersangka yang beraksi di 41 tempat kejadian perkara (TKP). “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 16 unit sepeda motor,” tegasnya.
Saat ini, Polres Tangsel terus memburu ATN dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat. Polres Tangsel juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan keamanan bersama,” terang Rizkyadi.
Kasus ini diungkap setelah Satreskrim Polres Tangsel menangkap JF (22), pelaku yang diduga telah beraksi di 33 TKP dalam wilayah hukum Polres Tangsel. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga diketahui bahwa JF tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial ATN, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Unit Ranmor melakukan pengecekan TKP di beberapa lokasi, seperti Alfamidi Medang di Kecamatan Pagedangan dan UIN Ciputat, untuk mengumpulkan bukti awal,” tambah Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi.
Tim Satreskrim juga mengungkap jaringan penadah yang terlibat. JK (39) dan AB (35) ditangkap karena menjual kembali sepeda motor hasil curian ke wilayah Jawa Timur menggunakan jasa transportasi tertentu.
“Para penadah ini membantu menyamarkan barang curian sebelum menjualnya ke luar wilayah,” tandas Alvino. (RAY)
Discussion about this post