• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 9 Juli 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, PNS Juga Diminta Tidak Ambil Cuti Tambahan Sebelum/Sesudah Lebaran

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 6 Juni 2018 / 08:11 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada 5 Juni 2018 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (tautan: SE MenpanRB tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2018).

READ ALSO

Jawab Tantangan Pendidikan Masa Depan, BINUS SCHOOL Serpong Luncurkan Cambridge Enhanced

Hadiri Munas I Aswakada, Wawalkot Tangerang: Wadah Sinergi Wakil Kepala Daerah untuk Pembangunan Nasional

Untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal, melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PANRB menegaskan bahwa Cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak mengurangi hak Cuti Tahunan PNS.

“Terkait penetapan 7 (tujuh) hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439H dinilai sudah cukup, untuk itu diimbau kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing, kecuali alasan penting,” tegas Menteri PANRB.

Bagi PNS yang pada saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan perlayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, menurut Menteri PANRB Asman Abnur, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.

Melalui SE tersebut, Menteri PANRB juga meminta Pimpinan Instansi Pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik.

Merujuk Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Menteri PANRB Asman Abnur melalui Surat Edaran itu juga menegaskan, bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

“Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas Instansi Pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi Surat Edaran Menteri PANRB itu.

Menteri PANRB meminta Pimpinan Instansi Pemerintah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini untuk menjaga kedisplinan.

“Surat edaran ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran Instansi Pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah,” bunyi akhir surat edaran Menteri PANRB itu.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Badan Intelijen Negara; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Jaksa Agung Republik Indonesia; 6. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 10. Para Gubernur; dan 11. Para Bupati/Wali Kota.

Tembusan Suran Edaran itu disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.(EN/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

4 Penyebab Jerawat di Hidung dan Cara Mudah Mengatasinya

Next Post

4 Tips Supaya Tetap Nyaman dan Lancar Menyusui Saat Mudik

Related Posts

Jawab Tantangan Pendidikan Masa Depan, BINUS SCHOOL Serpong Luncurkan Cambridge Enhanced
Nasional

Jawab Tantangan Pendidikan Masa Depan, BINUS SCHOOL Serpong Luncurkan Cambridge Enhanced

Oleh: Rizki
Senin, 7 Juli 2025 / 12:33 WIB
Hadiri Munas I Aswakada, Wawalkot Tangerang: Wadah Sinergi Wakil Kepala Daerah untuk Pembangunan Nasional
Nasional

Hadiri Munas I Aswakada, Wawalkot Tangerang: Wadah Sinergi Wakil Kepala Daerah untuk Pembangunan Nasional

Oleh: Rizki
Kamis, 3 Juli 2025 / 22:07 WIB
Berikut Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030
Nasional

Berikut Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030

Oleh: Rizki
Rabu, 2 Juli 2025 / 10:46 WIB
Kobi Education Waspadai Penipuan Kerja di Luar Negeri, 9 Ciri Agensi yang Berpotensi Menipu!
Nasional

Kobi Education Waspadai Penipuan Kerja di Luar Negeri, 9 Ciri Agensi yang Berpotensi Menipu!

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 30 Juni 2025 / 14:05 WIB
Pesona Pantai Mesra, Surga Liburan dengan Nuansa Romantis!
Nasional

Pesona Pantai Mesra, Surga Liburan dengan Nuansa Romantis!

Oleh: Rizki
Minggu, 29 Juni 2025 / 19:08 WIB
Puncak Musim Hujan, Warga Diminta Siaga Banjir
Nasional

BMKG Ingatkan Hujan Lebat hingga Gelombang Tinggi!

Oleh: Rizki
Minggu, 29 Juni 2025 / 19:02 WIB
Next Post
4 Tips Supaya Tetap Nyaman dan Lancar Menyusui Saat Mudik

4 Tips Supaya Tetap Nyaman dan Lancar Menyusui Saat Mudik

Discussion about this post







WARTA TERKINI

Terlibat Penjualan Produk Kedaluwarsa, Oknum Satpol PP Tangsel Diringkus Polisi

Terlibat Penjualan Produk Kedaluwarsa, Oknum Satpol PP Tangsel Diringkus Polisi

Selasa, 8 Juli 2025 / 22:14 WIB
Kunjungi Ciledug Indah, Gubernur Banten Apresiasi Penanganan Banjir Pemkot Tangerang

Kunjungi Ciledug Indah, Gubernur Banten Apresiasi Penanganan Banjir Pemkot Tangerang

Selasa, 8 Juli 2025 / 22:02 WIB
Drama Menit Akhir, Persib vs Dewa United Berakhir Imbang di Piala Presiden 2025

Drama Menit Akhir, Persib vs Dewa United Berakhir Imbang di Piala Presiden 2025

Selasa, 8 Juli 2025 / 21:45 WIB
Dewa United Siap Tempur di Piala Presiden 2025, Hadapi Klub Inggris dan Thailand

Babak Pertama Tanpa Gol, Persib Belum Mampu Tembus Pertahanan Dewa United

Selasa, 8 Juli 2025 / 20:53 WIB
Wali Kota Tangerang Perintahkan Seluruh OPD Bergerak Cepat Tangani Dampak Banjir

Wali Kota Tangerang Perintahkan Seluruh OPD Bergerak Cepat Tangani Dampak Banjir

Selasa, 8 Juli 2025 / 19:08 WIB
Promo Spesial Hawaiian BBQ di Vega Hotel Gading Serpong, Mulai Rp100 Ribu!

Promo Spesial Hawaiian BBQ di Vega Hotel Gading Serpong, Mulai Rp100 Ribu!

Selasa, 8 Juli 2025 / 19:04 WIB
Perkuat Lini Tengah, Eks Gelandang Bertahan Bali United Merapat ke Persita

Perkuat Lini Tengah, Eks Gelandang Bertahan Bali United Merapat ke Persita

Selasa, 8 Juli 2025 / 18:59 WIB
Pemkot Tangerang Tahun Ini Targetkan 1.000 Renovasi Rumah Tidak Layak Huni

Pemkot Tangerang Tahun Ini Targetkan 1.000 Renovasi Rumah Tidak Layak Huni

Senin, 7 Juli 2025 / 20:57 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang