• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 24 September 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, PNS Juga Diminta Tidak Ambil Cuti Tambahan Sebelum/Sesudah Lebaran

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 6 Juni 2018 / 08:11 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada 5 Juni 2018 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (tautan: SE MenpanRB tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2018).

READ ALSO

Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia

Diikuti 11 Ribu Profesional, Electricity Connect 2026 Bahas Masa Depan Ketenagalistrikan dan AI

Untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal, melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PANRB menegaskan bahwa Cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak mengurangi hak Cuti Tahunan PNS.

“Terkait penetapan 7 (tujuh) hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439H dinilai sudah cukup, untuk itu diimbau kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing, kecuali alasan penting,” tegas Menteri PANRB.

Bagi PNS yang pada saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan perlayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, menurut Menteri PANRB Asman Abnur, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.

Melalui SE tersebut, Menteri PANRB juga meminta Pimpinan Instansi Pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik.

Merujuk Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Menteri PANRB Asman Abnur melalui Surat Edaran itu juga menegaskan, bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

“Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas Instansi Pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi Surat Edaran Menteri PANRB itu.

Menteri PANRB meminta Pimpinan Instansi Pemerintah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini untuk menjaga kedisplinan.

“Surat edaran ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran Instansi Pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah,” bunyi akhir surat edaran Menteri PANRB itu.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Badan Intelijen Negara; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Jaksa Agung Republik Indonesia; 6. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 10. Para Gubernur; dan 11. Para Bupati/Wali Kota.

Tembusan Suran Edaran itu disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.(EN/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

4 Penyebab Jerawat di Hidung dan Cara Mudah Mengatasinya

Next Post

4 Tips Supaya Tetap Nyaman dan Lancar Menyusui Saat Mudik

Related Posts

Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia
Nasional

Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia

Oleh: Rizki
Rabu, 23 September 2026 / 19:44 WIB
Diikuti 11 Ribu Profesional, Electricity Connect 2026 Bahas Masa Depan Ketenagalistrikan dan AI
Nasional

Diikuti 11 Ribu Profesional, Electricity Connect 2026 Bahas Masa Depan Ketenagalistrikan dan AI

Oleh: Rizki
Selasa, 22 September 2026 / 13:43 WIB
Genjot Transisi Energi, Pemerintah Siapkan Proyek PLTS 100 GW dan Transmisi Rp2.700 Triliun
Nasional

Genjot Transisi Energi, Pemerintah Siapkan Proyek PLTS 100 GW dan Transmisi Rp2.700 Triliun

Oleh: Rizki
Selasa, 22 September 2026 / 13:33 WIB
Dukung Kemandirian Energi, PT GUT Tampil di Electricity Connect 2026
Nasional

Dukung Kemandirian Energi, PT GUT Tampil di Electricity Connect 2026

Oleh: Rizki
Selasa, 22 September 2026 / 13:05 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Pertanahan, Ada Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah Tangerang

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 12:19 WIB
Kedubes Swedia Hadirkan Kembali Jejak Budaya Jawa-Bali Lewat Pameran Tyra Kleen
Nasional

Kedubes Swedia Hadirkan Kembali Jejak Budaya Jawa-Bali Lewat Pameran Tyra Kleen

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 11:42 WIB
Next Post
4 Tips Supaya Tetap Nyaman dan Lancar Menyusui Saat Mudik

4 Tips Supaya Tetap Nyaman dan Lancar Menyusui Saat Mudik

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia

Jawab Lonjakan Listrik Pusat Data AI, Wärtsilä Dorong Fleksibilitas Jaringan Kelistrikan Indonesia

Rabu, 23 September 2026 / 19:44 WIB
STAI Syekh Manshur Pandeglang Dorong Transformasi Pendidikan Islam Lewat Bedah Buku

STAI Syekh Manshur Pandeglang Dorong Transformasi Pendidikan Islam Lewat Bedah Buku

Selasa, 22 September 2026 / 23:22 WIB
Dewa United Banten FC Siapkan Kejutan Hadapi Persib Bandung

Dewa United Banten FC Siapkan Kejutan Hadapi Persib Bandung

Selasa, 22 September 2026 / 13:51 WIB
Diikuti 11 Ribu Profesional, Electricity Connect 2026 Bahas Masa Depan Ketenagalistrikan dan AI

Diikuti 11 Ribu Profesional, Electricity Connect 2026 Bahas Masa Depan Ketenagalistrikan dan AI

Selasa, 22 September 2026 / 13:43 WIB
Genjot Transisi Energi, Pemerintah Siapkan Proyek PLTS 100 GW dan Transmisi Rp2.700 Triliun

Genjot Transisi Energi, Pemerintah Siapkan Proyek PLTS 100 GW dan Transmisi Rp2.700 Triliun

Selasa, 22 September 2026 / 13:33 WIB
Usung Misi “Hijaukan Bumi, Birukan Langit”, Musicycle Bagikan Helm dan Edukasi Lingkungan ke Pelajar

Usung Misi “Hijaukan Bumi, Birukan Langit”, Musicycle Bagikan Helm dan Edukasi Lingkungan ke Pelajar

Selasa, 22 September 2026 / 13:23 WIB
Gol Liquinhas Dibalas Akhir Babak Kedua, Persita Berbagi Angka dengan PSIM Yogyakarta

Tiga Pemain Persita Tangerang Dipanggil Timnas pada Jeda Internasional, Dion Marxk Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 / 13:19 WIB
Sambut Usia 19 Tahun, Amaris Hotel Ajak Traveler Berbagi Tips Liburan Hemat lewat Reels Competition

Sambut Usia 19 Tahun, Amaris Hotel Ajak Traveler Berbagi Tips Liburan Hemat lewat Reels Competition

Selasa, 22 September 2026 / 13:10 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang