• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 16 Februari 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud MD Soroti Hak Imunitas Jaksa di Dalam UU Kejaksaan

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 19 Februari 2025 / 13:28 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, turut menyoroti hak imunitas jaksa di dalam UU Kejaksaan. Seperti diketahui, pada Pasal 8 Ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa yang melakukan tindak pidana hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan atau izin dari Jaksa Agung.

Mahfud mengungkapkan bahwa aturan semacam itu justru berpotensi melindungi pelanggaran hukum di internal Kejaksaan.

READ ALSO

Program K3 Gratis dari Kemnaker Diserbu Peminat, Kuota Peserta Ditambah

Warisan Pemikiran Romo Mudji Dibedah dalam Diskusi Kesehatan Mental di Perpusnas

“Enggak boleh begitu, itu berarti banyak main di situ,” ungkapnya kepada media seperti dikutip Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Mahfud menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap institusi mana pun dalam penegakan hukum.

Jika Kejaksaan memiliki aturan seperti itu, lanjut Mahfud, maka kepolisian pun seharusnya mendapatkan perlindungan serupa, yang tentu tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

“Misalnya, kalau polisi korupsi, bisa dong ditangkap Kejaksaan Agung juga. Enggak boleh dilindungi oleh atasannya,” ujarnya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan menyelidiki tindak pidana korupsi secara langsung tanpa perlu izin dari institusi lain.

Maka dalam kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh seorang jaksa, seperti penipuan atau penganiayaan, Mahfud mengatakan, maka jaksa tersebut juga harus tetap diproses oleh kepolisian tanpa perlu izin dari Jaksa Agung.

“Kalau kesalahannya tindak pidana umum, ya polisi yang menangani. Masa kalau jaksa menganiaya orang, harus izin Jaksa Agung dulu?,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa permintaan izin ke Jaksa Agung sebelum memproses oknum jaksa yang diduga melakukan tindak pidana adalah langkah yang berlebihan.

Mahfud juga mengingatkan bahwa meskipun Kejaksaan saat ini sedang menunjukkan performa yang baik, namun tidak ada jaminan bahwa sistem ini akan terus berjalan dengan baik di masa yang akan datang.

“Kita harus proporsional. Sistem yang kita bangun ini sudah bagus, hubungan tata kerja antar-institusi penegak hukum juga sudah jelas. Yang jelek itu pelaksanaannya,” ungkapnya. (WT)

Tags: IndonesiaKejaksaanMahfud MDNasionalNusantaraUU Kejaksaan

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Sepanjang 2024 Danamon Bukukan Total Kredit dan Trade Finance Rp189,4 triliun

Next Post

Livery Spesial Honda Civic Type R Mejeng di IIMS 2025

Related Posts

Program K3 Gratis dari Kemnaker Diserbu Peminat, Kuota Peserta Ditambah
Nasional

Program K3 Gratis dari Kemnaker Diserbu Peminat, Kuota Peserta Ditambah

Oleh: Rizki
Sabtu, 14 Februari 2026 / 20:12 WIB
Warisan Pemikiran Romo Mudji Dibedah dalam Diskusi Kesehatan Mental di Perpusnas
Nasional

Warisan Pemikiran Romo Mudji Dibedah dalam Diskusi Kesehatan Mental di Perpusnas

Oleh: Rizki
Rabu, 11 Februari 2026 / 19:53 WIB
Sinar Mas Land Dukung HPN 2026, Dorong KEK ETKI Banten Jadi Motor Ekonomi Baru
Nasional

Sinar Mas Land Dukung HPN 2026, Dorong KEK ETKI Banten Jadi Motor Ekonomi Baru

Oleh: Rizki
Senin, 9 Februari 2026 / 18:08 WIB
Sidang Dipimpin Menkeu, GAPAI Sukses Dorong Reformasi Perizinan Apotek Independen
Nasional

Sidang Dipimpin Menkeu, GAPAI Sukses Dorong Reformasi Perizinan Apotek Independen

Oleh: Rizki
Sabtu, 7 Februari 2026 / 10:58 WIB
Summarecon Teken Kerja Sama Pengembangan MRT Koridor Timur–Barat Banten
Nasional

Summarecon Teken Kerja Sama Pengembangan MRT Koridor Timur–Barat Banten

Oleh: Rizki
Kamis, 5 Februari 2026 / 14:58 WIB
MRT Kembangan–Balaraja Dorong Nilai Properti dan Pertumbuhan Ekonomi Tangerang Raya
Nasional

MRT Kembangan–Balaraja Dorong Nilai Properti dan Pertumbuhan Ekonomi Tangerang Raya

Oleh: Rizki
Rabu, 4 Februari 2026 / 19:48 WIB
Next Post
Livery Spesial Honda Civic Type R Mejeng di IIMS 2025

Livery Spesial Honda Civic Type R Mejeng di IIMS 2025

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Dari Ketupat Sayur Pasar Lama hingga Umrah, Ini Kejutan Ramadan di ARYADUTA Lippo Village

Dari Ketupat Sayur Pasar Lama hingga Umrah, Ini Kejutan Ramadan di ARYADUTA Lippo Village

Minggu, 15 Februari 2026 / 22:33 WIB
Miracle of Ramadan di Howard Johnson Tangerang, Bukber All You Can Eat Berhadiah Umroh

Miracle of Ramadan di Howard Johnson Tangerang, Bukber All You Can Eat Berhadiah Umroh

Minggu, 15 Februari 2026 / 19:29 WIB
Meriahkan Imlek 2026, Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Barongsai Spektakuler hingga Tonggak

Meriahkan Imlek 2026, Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Barongsai Spektakuler hingga Tonggak

Minggu, 15 Februari 2026 / 19:22 WIB
Serunya Akhir Pekan Sehat di Paramount Petals Family Dash 2026, Dari Lari hingga Bazaar UMKM

Serunya Akhir Pekan Sehat di Paramount Petals Family Dash 2026, Dari Lari hingga Bazaar UMKM

Minggu, 15 Februari 2026 / 19:14 WIB
Summarecon Awards 2026: Apresiasi Mitra dan Rayakan 50 Tahun Perjalanan Emas

Summarecon Awards 2026: Apresiasi Mitra dan Rayakan 50 Tahun Perjalanan Emas

Sabtu, 14 Februari 2026 / 20:59 WIB
Program K3 Gratis dari Kemnaker Diserbu Peminat, Kuota Peserta Ditambah

Program K3 Gratis dari Kemnaker Diserbu Peminat, Kuota Peserta Ditambah

Sabtu, 14 Februari 2026 / 20:12 WIB
Lebih dari 10 Tahun Berkarya, Atria Hotel Gading Serpong Kokoh sebagai Ikon MICE Tangerang

Lebih dari 10 Tahun Berkarya, Atria Hotel Gading Serpong Kokoh sebagai Ikon MICE Tangerang

Sabtu, 14 Februari 2026 / 14:14 WIB
Eka Hospital MT Haryono Perkenalkan Pulsed Field Ablation (PFA), Teknologi Terkini Atasi Aritmia

Eka Hospital MT Haryono Perkenalkan Pulsed Field Ablation (PFA), Teknologi Terkini Atasi Aritmia

Sabtu, 14 Februari 2026 / 13:56 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang