• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 22 Oktober 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud MD Soroti Hak Imunitas Jaksa di Dalam UU Kejaksaan

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 19 Februari 2025 / 13:28 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, turut menyoroti hak imunitas jaksa di dalam UU Kejaksaan. Seperti diketahui, pada Pasal 8 Ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa yang melakukan tindak pidana hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan atau izin dari Jaksa Agung.

Mahfud mengungkapkan bahwa aturan semacam itu justru berpotensi melindungi pelanggaran hukum di internal Kejaksaan.

READ ALSO

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Atasi Krisis Air Bersih, ALVApipe dan MOVE Bangun Jaringan Pipanisasi Sepanjang 10,9 KM

“Enggak boleh begitu, itu berarti banyak main di situ,” ungkapnya kepada media seperti dikutip Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Mahfud menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap institusi mana pun dalam penegakan hukum.

Jika Kejaksaan memiliki aturan seperti itu, lanjut Mahfud, maka kepolisian pun seharusnya mendapatkan perlindungan serupa, yang tentu tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

“Misalnya, kalau polisi korupsi, bisa dong ditangkap Kejaksaan Agung juga. Enggak boleh dilindungi oleh atasannya,” ujarnya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan menyelidiki tindak pidana korupsi secara langsung tanpa perlu izin dari institusi lain.

Maka dalam kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh seorang jaksa, seperti penipuan atau penganiayaan, Mahfud mengatakan, maka jaksa tersebut juga harus tetap diproses oleh kepolisian tanpa perlu izin dari Jaksa Agung.

“Kalau kesalahannya tindak pidana umum, ya polisi yang menangani. Masa kalau jaksa menganiaya orang, harus izin Jaksa Agung dulu?,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa permintaan izin ke Jaksa Agung sebelum memproses oknum jaksa yang diduga melakukan tindak pidana adalah langkah yang berlebihan.

Mahfud juga mengingatkan bahwa meskipun Kejaksaan saat ini sedang menunjukkan performa yang baik, namun tidak ada jaminan bahwa sistem ini akan terus berjalan dengan baik di masa yang akan datang.

“Kita harus proporsional. Sistem yang kita bangun ini sudah bagus, hubungan tata kerja antar-institusi penegak hukum juga sudah jelas. Yang jelek itu pelaksanaannya,” ungkapnya. (WT)

Tags: IndonesiaKejaksaanMahfud MDNasionalNusantaraUU Kejaksaan

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Sepanjang 2024 Danamon Bukukan Total Kredit dan Trade Finance Rp189,4 triliun

Next Post

Livery Spesial Honda Civic Type R Mejeng di IIMS 2025

Related Posts

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026
Nasional

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 22 Oktober 2026 / 12:18 WIB
Atasi Krisis Air Bersih, ALVApipe dan MOVE Bangun Jaringan Pipanisasi Sepanjang 10,9 KM
Nasional

Atasi Krisis Air Bersih, ALVApipe dan MOVE Bangun Jaringan Pipanisasi Sepanjang 10,9 KM

Oleh: Rizki
Kamis, 22 Oktober 2026 / 08:19 WIB
Arah Baru Komunikasi Bakom RI Lebih Terbuka, Dialogis dan Kolaboratif
Nasional

Arah Baru Komunikasi Bakom RI Lebih Terbuka, Dialogis dan Kolaboratif

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 19 Oktober 2026 / 07:50 WIB
Koordinator Publik Peduli Demokrasi Apresiasi Gaya Komunikasi Sufmi Dasco Ahmad
Nasional

Koordinator Publik Peduli Demokrasi Apresiasi Gaya Komunikasi Sufmi Dasco Ahmad

Oleh: Rizki
Selasa, 6 Oktober 2026 / 22:56 WIB
Lokasi Nobar Myanmar vs Timnas Indonesia di Tangerang: Catat Alamatnya!
Nasional

Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Tempat Nobar di Tangerang Raya

Oleh: Rizki
Minggu, 4 Oktober 2026 / 21:45 WIB
Dorong Investasi Hijau Rp3,3 Triliun, Enlit Asia dan Electricity Connect 2026 Perkuat Ketahanan Energi ASEAN
Nasional

Dorong Investasi Hijau Rp3,3 Triliun, Enlit Asia dan Electricity Connect 2026 Perkuat Ketahanan Energi ASEAN

Oleh: Rizki
Kamis, 1 Oktober 2026 / 08:33 WIB
Next Post
Livery Spesial Honda Civic Type R Mejeng di IIMS 2025

Livery Spesial Honda Civic Type R Mejeng di IIMS 2025

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 / 12:18 WIB
Big Match Tersaji Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap Pekan BRI Super League Musim 2026/2027

Big Match Tersaji Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap Pekan BRI Super League Musim 2026/2027

Kamis, 22 Oktober 2026 / 11:36 WIB
Atasi Krisis Air Bersih, ALVApipe dan MOVE Bangun Jaringan Pipanisasi Sepanjang 10,9 KM

Atasi Krisis Air Bersih, ALVApipe dan MOVE Bangun Jaringan Pipanisasi Sepanjang 10,9 KM

Kamis, 22 Oktober 2026 / 08:19 WIB
Dewa United Banten Tekuk Persijap 2-0, Nick Kuipers dan Pedro Augusto Jadi Penentu

Dewa United Banten Tekuk Persijap 2-0, Nick Kuipers dan Pedro Augusto Jadi Penentu

Selasa, 20 Oktober 2026 / 21:13 WIB
Bukan Sekadar Administrasi, PBG Jadi Kunci Bangunan Aman dan Sesuai Standar

Bukan Sekadar Administrasi, PBG Jadi Kunci Bangunan Aman dan Sesuai Standar

Selasa, 20 Oktober 2026 / 20:42 WIB
Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Selasa, 20 Oktober 2026 / 17:03 WIB
Semarak HUT ke-26 Provinsi Banten, 80 Tim Terbaik Tampil di Grand Final Festival Baris

Semarak HUT ke-26 Provinsi Banten, 80 Tim Terbaik Tampil di Grand Final Festival Baris

Selasa, 20 Oktober 2026 / 16:59 WIB
Arah Baru Komunikasi Bakom RI Lebih Terbuka, Dialogis dan Kolaboratif

Arah Baru Komunikasi Bakom RI Lebih Terbuka, Dialogis dan Kolaboratif

Senin, 19 Oktober 2026 / 07:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang