• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 6 September 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud MD Soroti Hak Imunitas Jaksa di Dalam UU Kejaksaan

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 19 Februari 2025 / 13:28 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, turut menyoroti hak imunitas jaksa di dalam UU Kejaksaan. Seperti diketahui, pada Pasal 8 Ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa yang melakukan tindak pidana hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan atau izin dari Jaksa Agung.

Mahfud mengungkapkan bahwa aturan semacam itu justru berpotensi melindungi pelanggaran hukum di internal Kejaksaan.

READ ALSO

IFHA dan ID Humanity Dompet Dhuafa Jajaki Kolaborasi Kemanusiaan Lintas Negara

Sugeng Teguh Santoso Desak Polri Usut Aktor Intelektual provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

“Enggak boleh begitu, itu berarti banyak main di situ,” ungkapnya kepada media seperti dikutip Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Mahfud menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap institusi mana pun dalam penegakan hukum.

Jika Kejaksaan memiliki aturan seperti itu, lanjut Mahfud, maka kepolisian pun seharusnya mendapatkan perlindungan serupa, yang tentu tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

“Misalnya, kalau polisi korupsi, bisa dong ditangkap Kejaksaan Agung juga. Enggak boleh dilindungi oleh atasannya,” ujarnya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan menyelidiki tindak pidana korupsi secara langsung tanpa perlu izin dari institusi lain.

Maka dalam kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh seorang jaksa, seperti penipuan atau penganiayaan, Mahfud mengatakan, maka jaksa tersebut juga harus tetap diproses oleh kepolisian tanpa perlu izin dari Jaksa Agung.

“Kalau kesalahannya tindak pidana umum, ya polisi yang menangani. Masa kalau jaksa menganiaya orang, harus izin Jaksa Agung dulu?,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa permintaan izin ke Jaksa Agung sebelum memproses oknum jaksa yang diduga melakukan tindak pidana adalah langkah yang berlebihan.

Mahfud juga mengingatkan bahwa meskipun Kejaksaan saat ini sedang menunjukkan performa yang baik, namun tidak ada jaminan bahwa sistem ini akan terus berjalan dengan baik di masa yang akan datang.

“Kita harus proporsional. Sistem yang kita bangun ini sudah bagus, hubungan tata kerja antar-institusi penegak hukum juga sudah jelas. Yang jelek itu pelaksanaannya,” ungkapnya. (WT)

Tags: IndonesiaKejaksaanMahfud MDNasionalNusantaraUU Kejaksaan

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Sepanjang 2024 Danamon Bukukan Total Kredit dan Trade Finance Rp189,4 triliun

Next Post

Livery Spesial Honda Civic Type R Mejeng di IIMS 2025

Related Posts

IFHA dan ID Humanity Dompet Dhuafa Jajaki Kolaborasi Kemanusiaan Lintas Negara
Nasional

IFHA dan ID Humanity Dompet Dhuafa Jajaki Kolaborasi Kemanusiaan Lintas Negara

Oleh: Rizki
Jumat, 4 September 2026 / 16:36 WIB
IPW: Polisi Harus Diajak Dialog, Kita Harus Menjadi Sahabat Polisi untuk Mendidik
Nasional

Sugeng Teguh Santoso Desak Polri Usut Aktor Intelektual provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 2 September 2026 / 17:39 WIB
Merawat Tradisi di Tanah Rantau, Masyarakat Paliko Gelar Silaturahmi Akbar di TMII
Nasional

Merawat Tradisi di Tanah Rantau, Masyarakat Paliko Gelar Silaturahmi Akbar di TMII

Oleh: Rizki
Senin, 31 Agustus 2026 / 20:12 WIB
Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City
Nasional

Sinar Mas Land dan Komdigi Kolaborasi Bangun Pusat Ekosistem Digital di BSD City

Oleh: Rizki
Jumat, 28 Agustus 2026 / 19:20 WIB
Sinar Mas Land Borong 4 Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026
Nasional

Sinar Mas Land Borong 4 Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026

Oleh: Rizki
Selasa, 18 Agustus 2026 / 22:36 WIB
Dari Star Department Store hingga Lintas Bookstore, Joysparks Group Siapkan Ekspansi Ritel Generasi Baru
Nasional

Dari Star Department Store hingga Lintas Bookstore, Joysparks Group Siapkan Ekspansi Ritel Generasi Baru

Oleh: Rizki
Selasa, 18 Agustus 2026 / 21:51 WIB
Next Post
Livery Spesial Honda Civic Type R Mejeng di IIMS 2025

Livery Spesial Honda Civic Type R Mejeng di IIMS 2025

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Sempat Tertinggal, Persib Bandung Sukses Comeback dan Libas PSM Makassar 3-1

Sempat Tertinggal, Persib Bandung Sukses Comeback dan Libas PSM Makassar 3-1

Minggu, 6 September 2026 / 21:14 WIB
Wujudkan Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Gelar Wedding Showcase Bertabur Promo Eksklusif

Wujudkan Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Gelar Wedding Showcase Bertabur Promo Eksklusif

Minggu, 6 September 2026 / 20:58 WIB
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Meluas, BPBD Kota Tangerang Minta Warga Batasi Aktivitas Luar Rumah

Dampak Erupsi Krakatau Masih Dipantau, Disdik Kabupaten Tangerang Belum Terapkan PJJ

Minggu, 6 September 2026 / 20:55 WIB
Dinkes Kota Tangerang Klaim Kekebalan Covid-19 Mencapai 100 Persen

Hujan Abu Vulkanik Krakatau Capai Kota Tangerang, Dinkes Ingatkan Risiko Gangguan Pernapasan

Minggu, 6 September 2026 / 20:50 WIB
Kasus Bullying di Tangerang Jadi Sorotan Gubernur Banten

Gunung Anak Krakatau Erupsi Level III, Pemprov Banten Perketat Pengawasan dan Minta Warga Waspada Hoaks

Minggu, 6 September 2026 / 20:40 WIB
Waspada Abu Vulkanik Krakatau, Polresta Tangerang Imbau Warga Pakai Masker dan Kacamata

Waspada Abu Vulkanik Krakatau, Polresta Tangerang Imbau Warga Pakai Masker dan Kacamata

Minggu, 6 September 2026 / 20:33 WIB
Pabrik Plastik di Balaraja Terbakar Hebat, 12 Armada Damkar Dikerahkan ke Lokasi

Pabrik Plastik di Balaraja Terbakar Hebat, 12 Armada Damkar Dikerahkan ke Lokasi

Minggu, 6 September 2026 / 20:27 WIB
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Meluas, BPBD Kota Tangerang Minta Warga Batasi Aktivitas Luar Rumah

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Meluas, BPBD Kota Tangerang Minta Warga Batasi Aktivitas Luar Rumah

Minggu, 6 September 2026 / 20:19 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang