TANGERANG-Wakil Bupati Tangerang Mad Romli menyerahkan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid ismail pada saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (2/7/2020).
Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Ta. 2019 ini merupakan implementasi Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Lanjut Mad Romli, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan kepada DPRD secara terpisah dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Hal tersebut mengacu kepada Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Wabup juga mengatakan, Pemkab Tangerang mampu menghasilkan LKPD tahun 2019 berbasis aktual berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Oprasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (Lak) dan Catatan Atas Laporan Kauangan (CALK)
“Ini semua Berkat kerja keras tim penyusun dan dukungan dari seluruh OPD dan pihak-pihak terkait, Pemerintah Kabupaten Tangerang mampu menghasilkan LKPD tahun 2019 berbasis akrual berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” ucap Mad Romli.
Mad Romli juga menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2019 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa dari hasil audit tersebut Pemerintah Kabupaten Tangerang berhasil kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
WTP merupakan standar prestasi terbaik dalam bidang pengelolaan dan pelaporan keuangan di Indonesia, dimana opini WTP kali ini merupakan yang kedua belas kalinya diperoleh Pemerintah Kabupaten Tangerang secara berturut-turut sejak tahun 2008.
“Keberhasilan Pemkab Tangerang dalam mempertahankan opini WTP 12 kali berturut – turut tersebut patut kita syukuri bersama mengingat kriteria penilaian dan cakupan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI semakin luas, mendalam, dan dilaksanakan ditengah penanganan pandemi Covid-19 yang membutuhkan perhatian dan konsentrasi yang sangat serius” ucapnya. (RAY)
Discussion about this post