TANGERANG, WT – Misteri kematian seorang perempuan berinisial R yang ditemukan tergantung di sebuah kontrakan di kawasan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap.
Peristiwa yang semula diduga sebagai kasus bunuh diri itu ternyata mengarah pada dugaan pembunuhan. Personel Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan penyelidikan.
Korban pertama kali ditemukan pada Selasa, 19 Mei 2026. Saat itu, kondisi korban terlihat seperti seseorang yang meninggal akibat gantung diri.
Namun, penyidik tidak langsung menyimpulkan penyebab kematian korban. Salah satu hal yang menimbulkan kecurigaan adalah posisi tubuh korban yang tergantung, tetapi telapak kakinya masih menyentuh lantai.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami kasus lebih lanjut.
“Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Polisi Telusuri CCTV dan Percakapan WhatsApp
Berbekal temuan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi diperiksa, rekaman kamera pengawas atau CCTV ditelusuri, sementara berbagai barang bukti turut dikumpulkan.
Penyidik juga menelusuri komunikasi korban dengan sejumlah orang. Dari proses tersebut, polisi menemukan percakapan melalui WhatsApp antara korban dan seorang pria berinisial A.
Komunikasi itu berlangsung pada Minggu, 17 Mei 2026, atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Dalam percakapan tersebut, A mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Cikupa. Polisi kemudian mencocokkan informasi dalam percakapan dengan rekaman CCTV serta temuan lainnya.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi akhirnya mengarah kepada A, pria berusia 30 tahun. Penyidik kemudian memeriksa A pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Dari pemeriksaan dan pencocokan sejumlah bukti, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam kematian korban.
Korban Diduga Dicekik Sebelum Digantung
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, A dan korban diketahui saling mengenal serta memiliki hubungan asmara.
Pada Minggu, 17 Mei 2026, A menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. A kemudian datang menggunakan sepeda motor dan setelah korban tiba, keduanya pergi menuju kontrakan korban.
Menurut hasil penyidikan, pada Senin, 18 Mei 2026, keduanya berada di dalam kontrakan. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher menggunakan kedua tangan.
Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya dibawa dari rumah.
Polisi menduga tali tersebut digunakan untuk membuat situasi seolah-olah korban meninggal akibat bunuh diri. “Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra Waspada.
Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian mengambil sejumlah barang milik korban. Barang yang dibawa antara lain KTP, SIM, STNK, kartu ATM, hingga pelat nomor kendaraan korban.
Tersangka selanjutnya meninggalkan kontrakan menggunakan sepeda motor miliknya. Barang-barang milik korban tersebut kemudian dibuang ke aliran Sungai Cisadane.
Tersangka Disebut Tak Bersedia Menikahi Korban
Dari penyidikan, polisi juga menemukan fakta mengenai hubungan antara korban dan tersangka. Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara.
Korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena tersangka diketahui telah berkeluarga.
“Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra Waspada.
Atas kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari ketelitian penyidik dalam melihat kondisi tempat kejadian perkara. Kejanggalan pada posisi korban menjadi titik awal polisi mendalami dugaan bahwa kematian tersebut bukan merupakan bunuh diri seperti dugaan awal. (RIK)















Discussion about this post