TANGSEL,WT – Terjadi sengketa tanah antara ahli waris almarhum Ketong Darsa, yang diwakili oleh H. Martha, dengan PT JRP. Permasalahan ini mencuat setelah dilakukan pertemuan mediasi pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT JRP mengklaim telah memiliki hak atas tanah yang menjadi sengketa berdasarkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan pada tahun 2017. Klaim ini didasarkan pada transaksi jual beli yang dilakukan oleh para ahli waris pada tahun 1994.
Namun, ahli waris membantah klaim tersebut. H. Martha. Ia menegaskan bahwa memang ada transaksi jual beli tanah yang dilakukan pada tahun 1994, namun tanah yang dijual bukan merupakan tanah yang menjadi objek sengketa saat ini.
“Kami memiliki bukti berupa Nomor Objek Pajak (NOP) yang menunjukkan bahwa kami masih membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah tersebut,” tegasnya.
Kuasa hukum ahli waris, Rasyid Hidayat juga mempertanyakan keabsahan SHGB yang dimiliki oleh PT JRP. Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara peta yang ditunjukkan oleh pihak PT JRP dengan lokasi tanah yang sebenarnya dimiliki oleh ahli waris.
“Berdasarkan peta yang kami lihat, tanah milik klien kami berada di luar batas SHGB yang dimiliki oleh PT JRP,” jelas Rasyid.
Menyikapi situasi ini, ahli waris memutuskan untuk menempuh jalur hukum. “Kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyerobotan tanah,” tegas Rasyid.
Sementara, PT. JRP belum dapat dikonfirmasi atas dugaan laporan penyerobotan tanah tersebut. (RAY)
Discussion about this post