TANGERANG, WT – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menyelenggarakan program Itsbat Nikah secara gratis. Program ini bertujuan membantu warga Kota Tangerang mendapatkan legalitas pernikahan mereka.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tangerang akan kembali menggelar Sidang Itsbat Nikah tahun 2025. Program ini ditujukan bagi pasangan yang telah menikah secara agama dan memenuhi syarat sah pernikahan, namun belum mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Sidang Itsbat Nikah ini. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan legalitas pernikahan yang diakui negara melalui pemberian buku nikah dan dokumen kependudukan secara gratis,” ujar Tihar pada Kamis, (9/1/2025).
Tihar menambahkan, pendaftaran telah dibuka sebelumnya melalui proses kolektif di tingkat kecamatan dan kelurahan. “Bagi warga yang belum mendaftar, segera hubungi kelurahan atau kecamatan setempat sebelum tanggal 15 Januari. Berkas pendaftaran lengkap dapat diserahkan ke DP3AP2KB di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Lantai 4,” jelasnya.
Warga yang ingin mendaftar juga dapat mengakses formulir pendaftaran secara daring melalui tautan https://bit.ly/formitsbatnikah2025.
Persyaratan Pendaftaran Itsbat Nikah Gratis:
Mengisi formulir dan surat permohonan itsbat nikah dengan lengkap.
Fotokopi KTP suami dan istri.
Fotokopi Surat Keterangan Suami Istri dari kelurahan setempat.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Fotokopi KTP dua orang saksi untuk persidangan itsbat nikah.
Jika sebelumnya berstatus cerai hidup, melampirkan Akta Cerai.
Jika sebelumnya berstatus cerai mati, melampirkan Akta atau Surat Kematian.
Tanggal pada Akta Cerai atau Surat/Akta Kematian harus lebih dulu dibandingkan tanggal pernikahan yang akan disahkan.
Berkas pendaftaran yang sudah lengkap dapat dikumpulkan melalui kecamatan dan diserahkan ke DP3AP2KB serta Pengadilan Agama Tangerang. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Tangerang untuk mendapatkan legalitas pernikahan secara sah di mata hukum negara. (KEY)
Discussion about this post