SERANG – Pria berinisial R (35) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dibekuk Satreskrim Polres Serang lantaran menganiaya neneknya hingga tewas.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradhinata, kepada awak media, pada Selasa, (26/1/2021) membenarkan terkait telah diamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan atas Laporan Polisi Nomor : LP-B / 44 / I / 2021 / SPKT-C / Res Serang Kota, tanggal 25 Januari 2021.
Kata Indra, dari hasil penyelidikan, pihaknya mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu kaos lengan panjang warna hitam polos, satu potong celana pendek biru tua, satu unit sepeda motor merk Honda Karisma warna biru silver nopol A-2124-HF.
Dijelaskan AKP Indra, awalnya pelapor berinisial MD menemukan korban berinisial A dalam keadaan terbaring ditanah dengan keadaan keluar darah dari mulut dan kepala bagian kanan memar.
“Pada saat dimandikan untuk dimakamkan, saksimata melihat gigi korban rontok, muka lebam serta luka memar di bahu kiri,” ujarnya.
Kemudian warga melaporkan adanya kejanggalan kematian nenek berusia 89 tersebut.
“Kita lakukan penyelidikan dan menangkap R,” ucapnya.
Kata AKP Indra, berdasarkan keterangan tersangka R, membunuh neneknya lantaran kesal karena ditegur saat memetik nangka di pohon milik neneknya (Korban-red).
“Saat korban marah-marah kepada pelaku mengakibatkan pelaku kesal sehingga mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan korban terjatuh ke depan dan membentur pohon albasiah sehingga mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhir,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. (RLS)
Discussion about this post