• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 11 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Kasus Suap Rp 30 Juta, Bu Hakim Divonis 5 Tahun Penjara

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 29 Agustus 2018 / 11:53 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang nonaktif, Wahyu Widya Nurfitri yang di-OTT KPK divonis 5 tahun penjara. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (28/8). Selain Widya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada panitera pengganti PN Tangerang, Tuti Atika selama 4 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan. Widya dan Tuti ditangkap KPK pada 3 Maret 2018 lalu. Keduanya menerima suap sebesar Rp 30 juta yang diberikan oleh dua orang pengacara HM Saipudin dan Agus Wiratno. Kemarin hakim juga memvonis kedua pengacara itu. Agus Wiratno divonis 4 tahun penjara dan HM Saepudin, 4 tahun 6 bulan penjara.

READ ALSO

Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Hakim Widya harus berurusan dengan penyidik KPK awalnya gara-gara kasus penanganan perdata. Saat itu, hakim Widya sedang menangani perkara perdata dengan tergugat Hj Momoh Cs dengan register Nomor 426/Pdt.G/2017/PN.Tng. Lewat suap tersebut, kedua pengacara ingin mempengaruhi putusan hakim. Dalam amar putusan Hakim Tipikor Serang, disebutkan Widya pun sempat melakukan pertemuan di lapas dan meminta terdakwa yang lain agar keterangannya bisa sinkron.

Terungkapnya suap ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Tim KPK mengidentifikasi adanya komunikasi dan pertemuan antara Tuti dan Agus terkait putusan atas perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang. Tuti menyampaikan informasi pada pengacara tentang rencana putusan yang isinya menolak gugatan. Sehari sebelum sidang putusan, pada 7 Maret 2018, Agus atas persetujuan HM Saipudin kembali bertemu dengan Tuti di PN Tangerang.

Saat itu Agus menyerahkan uang Rp 7,5 juta kepada Tuti yang kemudian oleh panitera pengganti itu diserahkan kepada Hakim Widya sebagai ucapan terima kasih. Uang ini diberikan setelah ada kesepakatan untuk memenangkan perkara yang ditangani dua pengacara tersebut. Namun, uang tersebut dinilai Widya masih kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta. Kekurangan Rp 22,5 juta diberikan kemudian.

Pada 8 Maret 2018, Agus belum menyerahkan sisa kekurangan uang. Pembacaan putusan pun menjadi ditunda dengan alasan hakim sedang bertugas di luar kantor. Sidang putusan kembali dijadwalkan pada 13 Maret 2018. Sehari sebelum sidang, Senin 12 Maret 2018, Agus melunasi kekurangan uang yang diserahkan kepada Tuti dalam amplop putih. Pada saat itu juga, Agus ditangkap KPK setelah penyerahan uang.

Tuti, Agus, dan tiga PNS PN Tangerang dibawa ke KPK untuk pemeriksaan awal. Pada Senin malam, pukul 20.00 WIB, KPK kemudian menangkap HM Saipudin di kantornya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tim lain kemudian bergerak ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan Hakim Widya yang baru tiba dari Semarang pada pukul 20.30 WIB.

Kasus ini pun sampai di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Serang. Kemarin, majelis hakim menjatuhkan putusan dipimpin Mardison, ketua majelis hakim Tipikor Serang. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I (Wahyu Widya Nurfitri) dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II (Tuti Atika) dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Mardison.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelum, JPU KPK yang diketuai Wawan Yunarwanto, menuntut Wahyu Widya 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan. Sedang Tuti Atika dituntut 6 tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Adapun hal-hal yang memberatkan menurut hakim, terdakwa sebagai hakim menjadi tumpuan pencari keadilan seharusnya menangani perkara, dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan koruptif.

Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kasalahan,” ujar Mardison.

Sementara itu, terdakwa Agus Wiratno dan HM Saipudin selaku advokat terbukti bersalah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I (Agus Wiratno) dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa II (HM Saefudin) dengan pidana penjaran 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Mardison.

Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tebtang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 (1) KUHPidana. Usai mendengarkan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, keempat terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (and/ang/brp/bha)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

APIP Pemprov Banten Masih Level 2

Next Post

4 Tips Mempersiapkan MPASI Bayi untuk Bepergian

Related Posts

Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market
Kabupaten Tangerang

Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Oleh: Rizki
Minggu, 10 Mei 2026 / 18:46 WIB
Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang
Kota Tangerang

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 23:02 WIB
Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas
Kota Tangerang

Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 22:55 WIB
Persiapan Musim Kemarau, AZKO Pondok Cabe Hadirkan Promo Penyejuk dan Penjernih Udara hingga Diskon 50 Persen
Kota Tangsel

Persiapan Musim Kemarau, AZKO Pondok Cabe Hadirkan Promo Penyejuk dan Penjernih Udara hingga Diskon 50 Persen

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 10:28 WIB
Ramada by Wyndham Serpong Hadirkan Program 24 Hour Staycation, Tamu Bisa Menginap Lebih Fleksibel
Kota Tangsel

Ramada by Wyndham Serpong Hadirkan Program 24 Hour Staycation, Tamu Bisa Menginap Lebih Fleksibel

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 09:33 WIB
Dari Dance hingga Retro Car, Pop & Play Ramaikan Mall @ Alam Sutera
Kota Tangerang

Dari Dance hingga Retro Car, Pop & Play Ramaikan Mall @ Alam Sutera

Oleh: Rizki
Rabu, 6 Mei 2026 / 09:39 WIB
Next Post
4 Tips Mempersiapkan MPASI Bayi untuk Bepergian

4 Tips Mempersiapkan MPASI Bayi untuk Bepergian

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Persija Cetak Rekor Jumlah Penonton Tertinggi BRI Liga 1 Musim 2024/2025

Dua Gol Adam Alis Antarkan Persib Kalahkan Persija

Minggu, 10 Mei 2026 / 19:05 WIB
Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Alfamidi Raih Penghargaan Human Capital Award 2026

Minggu, 10 Mei 2026 / 18:57 WIB
Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Persijap Bungkam Persita 3-0, Javlon Guseynov Digusur Kartu Merah

Minggu, 10 Mei 2026 / 18:53 WIB
Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Jaipong, BMX Freestyle hingga Bazaar Kuliner Lokal Ramaikan Petals Urban Market

Minggu, 10 Mei 2026 / 18:46 WIB
Sambut Anniversary ke-20, Paramount Enterprise Tebar Hadiah Mobil Listrik hingga iPhone 17 Pro

Sambut Anniversary ke-20, Paramount Enterprise Tebar Hadiah Mobil Listrik hingga iPhone 17 Pro

Jumat, 8 Mei 2026 / 17:18 WIB
Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Jumat, 8 Mei 2026 / 17:05 WIB
Pekan Krusial BRI Super League 2025/26, El Clasico Persija vs Persib Jadi Sorotan

Pekan Krusial BRI Super League 2025/26, El Clasico Persija vs Persib Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 / 23:10 WIB
Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 / 23:02 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang