• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 1 November 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolri Tindak Tegas Siapapun yang Melanggar Ketertiban Umum

Oleh: Rizki
Kamis, 3 Desember 2020 / 20:33 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

READ ALSO

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian

Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangan persnya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. (RLS)

Tags: FPIKapolriPolriWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Mendekati Pilkada, Ribuan Warga Tangsel Belum Rekam KTP-el

Next Post

Gegara Kerbau Cup, Kapolsek di Banten Dimutasi

Related Posts

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian
Nasional

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 30 Oktober 2026 / 21:49 WIB
Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax
Nasional

Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax

Oleh: Rizki
Kamis, 29 Oktober 2026 / 10:14 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Dorong Transparansi dalam Pengangkatan Tenaga Ahli Kementerian Haji dan Umrah

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 28 Oktober 2026 / 17:53 WIB
QUTB GLOBAL Indonesia: Konser Andrea Bocelli Diharapkan Jadi Momentum Perdamaian dan Solidaritas Palestina
Nasional

QUTB GLOBAL Indonesia: Konser Andrea Bocelli Diharapkan Jadi Momentum Perdamaian dan Solidaritas Palestina

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 27 Oktober 2026 / 22:04 WIB
Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan
Nasional

Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 23 Oktober 2026 / 21:52 WIB
Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia
Nasional

Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 23 Oktober 2026 / 15:29 WIB
Next Post
Gegara Kerbau Cup, Kapolsek di Banten Dimutasi

Gegara Kerbau Cup, Kapolsek di Banten Dimutasi

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Dewa United Banten Bungkam Persija

Dewa United Banten Bungkam Persija

Sabtu, 31 Oktober 2026 / 22:16 WIB
Festival Layang-Layang Paramount Petals Jadi Hiburan Keluarga di Tangerang

Festival Layang-Layang Paramount Petals Jadi Hiburan Keluarga di Tangerang

Sabtu, 31 Oktober 2026 / 19:30 WIB
Persita Bungkam Persik 1-5, Ramalingom dan Pablo Ganet Mengamuk!

Persita Bungkam Persik 1-5, Ramalingom dan Pablo Ganet Mengamuk!

Sabtu, 31 Oktober 2026 / 19:12 WIB
Wakaf Produktif Dinilai Jadi Penggerak Kemaslahatan Sosial, FISIP UIN Jakarta dan MUI Perkuat Sinergi

Wakaf Produktif Dinilai Jadi Penggerak Kemaslahatan Sosial, FISIP UIN Jakarta dan MUI Perkuat Sinergi

Sabtu, 31 Oktober 2026 / 16:27 WIB
Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian

Jumat, 30 Oktober 2026 / 21:49 WIB
Tingkatkan Pelayanan Publik, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Terapkan Call Center Berbasis Teknologi VoIP

Tingkatkan Pelayanan Publik, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Terapkan Call Center Berbasis Teknologi VoIP

Jumat, 30 Oktober 2026 / 20:04 WIB
Tak Sekadar Menginap, Sapphire Sky Hotel Karawaci Tawarkan Studio Wellness dan EDN Garden

Tak Sekadar Menginap, Sapphire Sky Hotel Karawaci Tawarkan Studio Wellness dan EDN Garden

Jumat, 30 Oktober 2026 / 16:03 WIB
Jadwal Persik vs Persita 31 Oktober 2026, Carlos Pena Incar Hasil Positif di Kediri

Jadwal Persik vs Persita 31 Oktober 2026, Carlos Pena Incar Hasil Positif di Kediri

Jumat, 30 Oktober 2026 / 10:07 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang