• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 8 November 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Penjelasan Lengkap BPOM tentang Susu Kental Manis

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 6 Juli 2018 / 09:10 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan melalui rilis mengenai informasi “Susu Kental Manis” (SKM), Jumat (6/7).

READ ALSO

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian

Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax

“Subkategori susu kental dan analognya (termasuk di dalamnya SKM) merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya,” bunyi rilis BPOM yang juga menjelaskan bahwa subkategori/jenis ini berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog.

Karakteristik jenis SKM, menurut rilis BPOM, adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain).

“Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi,” BPOM menjelaskan bahwa susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat, dll).

Dalam kasus ini, BPOM RI telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Review Pengaturan SKM, perkuatan pengawasan promosi dan penandaan SKM, sosialisasi tentang SKM dan produk sejenis agar SKM diproduksi, diedarkan, digunakan dan dikonsumsi dengan tepat.

“Surat edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3) yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM menegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak,” tulis BPOM dalam rilisnya.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap iklan di tahun 2017, BPOM RI menyampaikan bahwa terdapat 3 iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.

Sesuai informasi BPOM, iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran.

“Masyarakat diminta bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukannya dengan memperhatikan asupan gizi (khususnya gula, garam, lemak) seimbang,” tulis BPOM dalam rilisnya.

Lebih lanjut, BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa,” pungkas BPOM dalam rilisnya.

Jika masyarakat menemukan produk bermasalah, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (Biro Humas & HDSP BPOM/EN)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Inilah Penjelasan Lengkap BPOM tentang Susu Kental Manis

Next Post

Layanan Multibahasa Palembang Siaga 112 Siap Sukseskan Asian Games 2018

Related Posts

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian
Nasional

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 30 Oktober 2026 / 21:49 WIB
Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax
Nasional

Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax

Oleh: Rizki
Kamis, 29 Oktober 2026 / 10:14 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Dorong Transparansi dalam Pengangkatan Tenaga Ahli Kementerian Haji dan Umrah

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 28 Oktober 2026 / 17:53 WIB
QUTB GLOBAL Indonesia: Konser Andrea Bocelli Diharapkan Jadi Momentum Perdamaian dan Solidaritas Palestina
Nasional

QUTB GLOBAL Indonesia: Konser Andrea Bocelli Diharapkan Jadi Momentum Perdamaian dan Solidaritas Palestina

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 27 Oktober 2026 / 22:04 WIB
Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan
Nasional

Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 23 Oktober 2026 / 21:52 WIB
Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia
Nasional

Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 23 Oktober 2026 / 15:29 WIB
Next Post
Layanan Multibahasa Palembang Siaga 112 Siap Sukseskan Asian Games 2018

Layanan Multibahasa Palembang Siaga 112 Siap Sukseskan Asian Games 2018

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Siap-siap! Paramount Color Walk 2026 Digelar 12 Desember, Dihibur Maliq & D’Essentials dan DJ Yasmin

Siap-siap! Paramount Color Walk 2026 Digelar 12 Desember, Dihibur Maliq & D’Essentials dan DJ Yasmin

Sabtu, 7 November 2026 / 10:08 WIB
Tren Positif Dewa United Bercokol di Papan Atas Klasemen Sementara

Dewa United Banten FC Bidik Poin Penuh di Markas PSIM Yogyakarta

Kamis, 5 November 2026 / 23:23 WIB
Kuliner Khas Lombok di Hotel Santika Premiere ICE BSD City, Ada Sate Rembiga dan Sop Iga Babalung

Kuliner Khas Lombok di Hotel Santika Premiere ICE BSD City, Ada Sate Rembiga dan Sop Iga Babalung

Kamis, 5 November 2026 / 22:34 WIB
Aksi Akrobatik Alexandre Ramalingom dan Gol Penentu Aleksa Warnai Kemenangan Manis Persita

Jaga Rekor Unbeaten, Persita Tangerang Bidik Tiga Poin Lawan Isenmulang Kalteng FC

Kamis, 5 November 2026 / 22:30 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Persita vs Isenmulang dan Persija vs Persebaya, Ini Jadwal Liga Indonesia Pekan 9

Kamis, 5 November 2026 / 22:22 WIB
Cari Bintang Cilik Berbakat, Sapphire Sky Hotel Buka Kompetisi Menyanyi Anak

Cari Bintang Cilik Berbakat, Sapphire Sky Hotel Buka Kompetisi Menyanyi Anak

Rabu, 4 November 2026 / 21:29 WIB
Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 1-2 Lewat Aksi Comeback Spektakuler di Ujung Laga

Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 1-2 Lewat Aksi Comeback Spektakuler di Ujung Laga

Rabu, 4 November 2026 / 16:49 WIB
Yili Indonesia Didapuk TOP Human Capital Award 2026

Yili Indonesia Didapuk TOP Human Capital Award 2026

Rabu, 4 November 2026 / 16:27 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang