WARTA TANGERANG – Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) mendorong Pemkab Tangerang untuk menggencarkan sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Pasalnya, para kalangan pengusaha di wilayah seribu industri tersebut mengalami kesulitan dalam pengurusan izin berusaha berbasis resiko.
Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Tangerang, Lukman Nurhakim mengatakan, setelah mendapatkan keluhan-keluhan para pengusaha lainnya, pihaknya menggelar sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Hal tersebut karena minimnya sosialisasi dari Pemkab Tangerang.
“Karena ini minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah dari HIPMI berinisiatif menggelar sosialisasi OSS RBA. Apalagi kita punya keluhan-keluhan perizinan berusaha,” katanya, Minggu (9/1/2022).
“Minimnya sosialiasi dari pemerintah, kita adakan sosialisasi ini. Banyak sekali kebutuhan-kebutuhan pengusaha itu terkait proses perizinan,” tambahnya.
Bahkan pasca diberlakukan OSS RBA tersebut, ia menyebutkan banyak kalangan para pengusaha mengalami kesulitan dalam proses perizinan. Selain itu, para pengusaha kerap menanyakan proses tersebut ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) namun kurang maksimal.
“Jadi pasca OSS RBA ini diberlakukan para pengusaha itu kesulitan. Mereka menanyakan ke pemerintah daerah melalui DPMPTSP mungkin sepertinya kurang maksimal. Makanya kami mengadakan setidaknya untuk menampung keluhan-keluhan pengusaha itu, gimana itu terkait OSS RBA ini,” terangnya.
Kendati demikian, ia menuturkan di HIPMI Kabupaten Tangerang sedikit update terkait perkembangan proses perizinan. Sebab demikian, pihaknya kerapkali terlibat dalam sosialisasi yang digelar oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Ketika BKPM sosialisasi-sosialisasi OSS RBA kita sedikit lebih tahu. Terkait perubahan-perubahan update OSS, terkait kemudahan perizinan lain kita lebih intens BKPM, karena memang kebetulan Menteri Investasi / BKPM dewan pembina HIPMI, beliau mantan Ketum HIPMI,” terangnya.
Minimnya sosialisasi dari Pemkab Tangerang itu, ia berharap pemerintah lebih intens dan memasifkan dalam memberikan sosialisasi, artian terkait kemudahan-kemudahan perizinan ini tentunya ada beberapa membutuhkan dokumen teknis.
“Tentu dokumen teknis didapatkan dari pemerintah daerah, kalau pemerintah daerah kurang responsif, bagaimana dengan pengusaha. Mungkin untuk sektor-sektor lain perdagangan atau produk makanan itu saya pikir tanpa harus ke pemda di HIPMI saja sudah selesai,” tegasnya.
“Tapi sektor lain seperti kontruksi, industri masih ada dokumen teknis masih dibutuhkan, ada persetujuan teknis dan persetujuan teknis dari Pemda,” ungkapnya.
Ia menegaskan HIPMI kabupaten Tangerang pernah dilibatkan dalam memberikan penilaian terhadap kinerja DPMPTSP. Kegiatan tersebut dilaksanakan Kementrian Investasi/BKPM Terdapat sejumlah indikator yang diisi pihaknya dalam penilaian tersebut. (RAY)
Discussion about this post