WARTA TANGERANG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang, Rasyid Hidayat menanggapi pernyataan oknum pengacara atas nama Alvin Liem.
Alvin Lim dalam video viral yang beredar belum lama ini yang mengatakan bahwa lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merupakan tempat sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran.
Menurut Rasyid ucapan Alvin patut diduga sebagai sebuah provokasi yang menimbulkan kegaduhan di tengah permasalahan hukum yang sedang dia hadapi yaitu tindak pidana pemalsuan surat.
“Ditengah tingkat kepercayaan masyarakat yang meningkat terhadap Kejagung karena telah berhasil menyelesaikan perkara-perkara korupsi, terakhir korupsi atas nama Surya Darmadi yang merugikan negara 78 trilyun, video Alvin patut diduga sebuah provokasi yang menimbulkan kegaduhan,” kata Rasyid dalam keterangan resminya yang diterima redaksi pada Jumat, (16/9/2022).
Rasyid menyampaikan dukungannya kepada Kejagung RI dibawah kepemimpinan ST. Burhanuddin dan mengecam keras Alvin Lien yang telah menjelek-jelekkan institusi penegak hukum tersebut.
“Kami mengingatkan Alvin Liem untuk fokus saja menghadapi kasus pemalsuan yang menimpa dirinya dan telah divonis 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 lalu dan kami mempertanyakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengapa tidak menahan Alvin Liem. padahal putusan pengadilan sudah ada,” pungkas pria yang juga politisi Partai Nasdem Kota Tangerang ini. (RIZ)
Discussion about this post