• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 22 September 2023
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tangerang

Dindik Penuhi Janji, Guru Honor Diberikan Surat Penugasan

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 23 Mei 2018 / 00:55 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TIGARAKSA – Guru honorer di Kabupaten Tangerang bisa tersenyum bahagia. Sebab, tidak lama lagi mereka akan menerima surat penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan Hadisa Masyhur. Hal itu dibuktikan dengan pemberian rurat penugasan secara simbolis kepada guru honor, saat peringatan Hari Kebangkitan Nasional, nomor 800/ 1344-Disdik.

READ ALSO

Dinas PUPR Kota Tangerang Optimalkan Perbaikan dan Perawatan Drainase

Warga Kedaung Wetan Tersenyum Lebar Usai Terima Bantuan Beras

Setelah didata jumlah honorer yang akan diberikan surat penugasan sebanyak 8.622 guru honor. Jumlah itu terdiri dari guru SD dan SMP. Surat penugasan itu adalah bentuk pengakuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada para honorer. Sebab, mereka memiliki peran yang cukup penting dalam dunia pendidikan. Yaitu, mengisi kekosongan guru yang berstatus PNS yang terjadi di banyak sekolah.

Sekretaris Pena Ungu Kabupaten Tangerang Muhamad berharap, surat penugasan itu secara keseluruhan segera diberikan. Sehingga, para honorer bisa segera mendapatkan kejelasan. ”Kami harap pemberian surat penugasan tidak hanya sebatas simbolis, namun secara keseluruhan diberikan kepada seluruh guru honor,” jelas Endang, yang juga guru honor SDN Kadu 1, Kecamatan Curug.

Ia melanjutkan, sebenarnya yang diinginkan para honorer hanya diangkat menjadi CPNS. Namun, proses untuk menuju ke arah tersebut sepertinya masih lama. Sehingga, honorer harus mendapatkan pengakuan dulu dari pemkab. Salah satunya adalah meminta surat penugasan dari bupati tersebut.

Kata Endang, salah satu isi dari surat penugasan yang ditandatangani oleh Kadindik, menegaskan penugasan mengajar di salah satu sekolah, digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan honor Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menataati semua peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan tugas dan fungsi yang diberikan, melaksanakan dan menegakan semua disiplin kerja yang telah ditetapkan lingkungan sekolah, bersedia di tempatkan dimana saja, tidak bekerja pada pihak lain tanpa seizin pihak Kadis.

Serta tidak menuntut untuk diangkat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam melaksanakan tugas harus bertanggungjawab kepada kepala dinas melalui kepala sekolah tempat dimana ditugaskan, bersedia untuk diberhentikan tanpa syarat dan tidak menuntut apapun di hadapan hukum, apalabila dikemudian hari terbukti tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, atau memalsukan dukumen persyaratan penugasan sebagai tenaga honorer.

“Yang jelas, surat penugasan ini sebagai bentuk pengakuan Pemkab Tangerang kepada guru honor,” tegas Endang, yang ditemui seusai penyerahan surat penugasan secara simbolis di Lapangan Maulana Yuda Negara, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Senin (21/5).

Lebih lanjut Endang berharap, ke depannya, surat tugas ini bisa menjadi syarat untuk memperoleh sertifikasi bagi guru honor di sekolah negeri. “Mudah-mudahan surat penugasan ini menjadi langkah awal untuk mensejahterakan guru honor di Kabupaten Tangerang,” terang Endang.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang Kosrudin, menuturkan, pada intinya pemberian surat penugaan kepada guru honorer sudah bagus. Hanya saja kata Kosrudin, pemberian surat tersebut sedikit terlambat. Karena pada Permendikbud tentang pemberian honor bagi guru honorer, harus dibuatkan surat penugasan dikeluarkan pada 2016.

Selain itu, masa berlaku surat penugasan hanya satu tahun bukan tiga tahun seperti yang tertera di surat penugasan. Alasannya tutur Kosrudin, pada surat penugasan tersebut tertera besaran nilai rupiah non dana BOS, yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang. Besaran nilai tersebut disesuaikan dengan kemampuan APBD.

“Di surat tugas seharusnya tertera berapa uang yang akan diberikan dari sumber APBD Kabupaten Tangerang. Jadi surat penugasan tersebut dua fungsi, pertama untuk mendapatkan dana BOS. Dan yang kedua, Pemkab juga memiliki kewajiban untuk memperhatikan kesejahteraan guru honor, bisa dialokasikan dari APBD,” terang Kosrudin.

Lebih lanjut Kosrudin memaparkan, guru honor harus tetap semangat dalam melaksanakan tugas mengajarnya. Pemberian surat penugasan tersebut bukti komitmen Pemkab Tangerang telah memperhatikan nasib guru honor. (mas)

Source

Previous Post

Jam Istirahat Rawan Terjadi Kecurangan

Next Post

Disebut Dirinya Anak Orang Singapura, Presiden Jokowi: Bapak Saya Dari Karanganyar, Ibu Dari Boyolali

Related Posts

Kota Tangerang

Dinas PUPR Kota Tangerang Optimalkan Perbaikan dan Perawatan Drainase

Oleh: Rizki
Jumat, 22 September 2023 / 14:52 WIB
Kota Tangerang

Warga Kedaung Wetan Tersenyum Lebar Usai Terima Bantuan Beras

Oleh: Rizki
Jumat, 22 September 2023 / 10:10 WIB
Kabupaten Tangerang

Gantikan Zaki Iskandar, Kabiro Administrasi Kemendagri Jabat Pj Bupati Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 21 September 2023 / 17:54 WIB
Kota Tangsel

Penerima Program RUTLH Tangsel: Sekarang Bisa Tidur Tenang Ga Bocor Lagi

Oleh: Rizki
Kamis, 21 September 2023 / 09:22 WIB
Kabupaten Tangerang

Kemarau Panjang, Pemkab Tangerang Shalat Istisqa Bersama

Oleh: Rizki
Kamis, 21 September 2023 / 09:05 WIB
Kota Tangsel

Dukung Program Polisi Sahabat Anak, Korlantas Polri Apresiasi Toys Kingdom dan PMB Toys

Oleh: Rizki
Rabu, 20 September 2023 / 20:17 WIB
Next Post

Disebut Dirinya Anak Orang Singapura, Presiden Jokowi: Bapak Saya Dari Karanganyar, Ibu Dari Boyolali

Discussion about this post




WARTA TERKINI

Dinas PUPR Kota Tangerang Optimalkan Perbaikan dan Perawatan Drainase

Jumat, 22 September 2023 / 14:52 WIB

Presiden Jokowi Groundbreaking Pembangunan Rumah Sakit Pertama di IKN

Jumat, 22 September 2023 / 14:36 WIB

Presiden Jokowi Apresiasi Dukungan FIFA pada Pusat Pelatihan Nasional di IKN

Jumat, 22 September 2023 / 13:32 WIB

Presiden Jokowi Groundbreaking Pusat Pelatihan Nasional PSSI di IKN

Jumat, 22 September 2023 / 13:29 WIB

Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Presiden: Masih Sesuai Target

Jumat, 22 September 2023 / 13:26 WIB

Warga Kedaung Wetan Tersenyum Lebar Usai Terima Bantuan Beras

Jumat, 22 September 2023 / 10:10 WIB

Program Appreciation Day dan Penawaran Spesial di ACE Living Plaza Bintaro

Jumat, 22 September 2023 / 09:56 WIB

Presiden Jokowi Pasang Bilah Pertama Garuda di Kantor Presiden IKN

Jumat, 22 September 2023 / 09:37 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist