• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 8 November 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Diberikan Terhitung Februari 2018, Inilah Besaran Tunjangan Pejabat Yang Ditugaskan Pada BPK

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 15 Oktober 2018 / 09:22 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan pertimbangan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan beban kerja, pemerintah memandang ketentuan ini perlu diganti.

READ ALSO

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian

Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax

Atas pertimbangan tersebut, pada 19 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu Yang Ditugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurut Perpres ini, Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan diberikan setiap bulan.

Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi; b. pejabat fungsional; dan c. pejabat administrasi.

“Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2Perpres ini.

Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud adalah:

Tunjangan BPK

Perpres ini menegaskan, penetapan kelas jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

“Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugasan pada Badan Pemeriksa Keuangan, tegas Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 September 2018. (Pusdatin/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Pelamar CPNS Capai 4,34 Juta, Formasi Diaspora 92 Pendaftar dan Atlet Berprestasi Internasional Nihil

Next Post

Asyik Tenggak Miras, 4 Muda Mudi Diamankan

Related Posts

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian
Nasional

Gelar Aksi di Mabes Polri, KoMPAS Tuntut Pembersihan Oknum Bermasalah dan Reformasi Kepolisian

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 30 Oktober 2026 / 21:49 WIB
Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax
Nasional

Wajib Pajak Harus Tahu! Begini Aturan Baru Pembetulan SPT Lewat Sistem Coretax

Oleh: Rizki
Kamis, 29 Oktober 2026 / 10:14 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Dorong Transparansi dalam Pengangkatan Tenaga Ahli Kementerian Haji dan Umrah

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 28 Oktober 2026 / 17:53 WIB
QUTB GLOBAL Indonesia: Konser Andrea Bocelli Diharapkan Jadi Momentum Perdamaian dan Solidaritas Palestina
Nasional

QUTB GLOBAL Indonesia: Konser Andrea Bocelli Diharapkan Jadi Momentum Perdamaian dan Solidaritas Palestina

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 27 Oktober 2026 / 22:04 WIB
Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan
Nasional

Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 23 Oktober 2026 / 21:52 WIB
Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia
Nasional

Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 23 Oktober 2026 / 15:29 WIB
Next Post
Asyik Tenggak Miras, 4 Muda Mudi Diamankan

Asyik Tenggak Miras, 4 Muda Mudi Diamankan

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Siap-siap! Paramount Color Walk 2026 Digelar 12 Desember, Dihibur Maliq & D’Essentials dan DJ Yasmin

Siap-siap! Paramount Color Walk 2026 Digelar 12 Desember, Dihibur Maliq & D’Essentials dan DJ Yasmin

Sabtu, 7 November 2026 / 10:08 WIB
Tren Positif Dewa United Bercokol di Papan Atas Klasemen Sementara

Dewa United Banten FC Bidik Poin Penuh di Markas PSIM Yogyakarta

Kamis, 5 November 2026 / 23:23 WIB
Kuliner Khas Lombok di Hotel Santika Premiere ICE BSD City, Ada Sate Rembiga dan Sop Iga Babalung

Kuliner Khas Lombok di Hotel Santika Premiere ICE BSD City, Ada Sate Rembiga dan Sop Iga Babalung

Kamis, 5 November 2026 / 22:34 WIB
Aksi Akrobatik Alexandre Ramalingom dan Gol Penentu Aleksa Warnai Kemenangan Manis Persita

Jaga Rekor Unbeaten, Persita Tangerang Bidik Tiga Poin Lawan Isenmulang Kalteng FC

Kamis, 5 November 2026 / 22:30 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Persita vs Isenmulang dan Persija vs Persebaya, Ini Jadwal Liga Indonesia Pekan 9

Kamis, 5 November 2026 / 22:22 WIB
Cari Bintang Cilik Berbakat, Sapphire Sky Hotel Buka Kompetisi Menyanyi Anak

Cari Bintang Cilik Berbakat, Sapphire Sky Hotel Buka Kompetisi Menyanyi Anak

Rabu, 4 November 2026 / 21:29 WIB
Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 1-2 Lewat Aksi Comeback Spektakuler di Ujung Laga

Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 1-2 Lewat Aksi Comeback Spektakuler di Ujung Laga

Rabu, 4 November 2026 / 16:49 WIB
Yili Indonesia Didapuk TOP Human Capital Award 2026

Yili Indonesia Didapuk TOP Human Capital Award 2026

Rabu, 4 November 2026 / 16:27 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang